JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 74/PJ/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-338/PJ/2011
TENTANG PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT
PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi dan
keamanan data perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi di
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ/2011
tentang Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007
tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-338/PJ/2011
TENTANG PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN
PERPAJAKAN.
Mengubah Diktum KEDUA dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ/2011
tentang Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEDUA :
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang diolah adalah sebagai berikut:
| 1. | SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Desember 2011 meliputi KPP di lingkungan:
|
| 2. | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2011 meliputi KPP di lingkungan:
|
| 3. | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2012 meliputi KPP di lingkungan:
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia
- Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP
Banten; - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP
Jawa Barat I; - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP
Jawa Barat II; - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP
Jawa Tengah I; - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP
Jawa Tengah II; - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP
Daerah Istimewa Yogyakarta; - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP
Jawa Timur I; - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP
Jawa Timur II; - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP
Jawa Timur III.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
