Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 74/PJ/2013

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-338/PJ/2011 TENTANG PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 74/PJ/2013
      
     
     
     
TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-338/PJ/2011
TENTANG PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT
PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
      
     
     
     
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :     

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi dan
    keamanan data perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi di
    Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ/2011
    tentang Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan;

      
     
     
     
Mengingat :     

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;

      
     
      
     

MEMUTUSKAN:

      
     
     
     
Menetapkan     :   
 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-338/PJ/2011
TENTANG PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN
PERPAJAKAN.
      
   
       
     

Pasal I

Mengubah Diktum KEDUA dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ/2011
tentang Penerapan Wilayah Kerja Pusat  Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan sehingga berbunyi sebagai berikut:
      
     
   
       
KEDUA :     

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang diolah adalah sebagai berikut:

1. SPT
Masa PPN mulai Masa Pajak Desember 2011 meliputi KPP di lingkungan:

  1. Kanwil DJP Banten
  2. Kanwil DJP Jawa Barat I
  3. Kanwil DJP Jawa Barat II
  4. Kanwil DJP Jawa Tengah I
  5. Kanwil DJP Jawa Tengah II
  6. Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta
  7. Kanwil DJP Jawa Timur I
  8. Kanwil DJP Jawa Timur II
  9. Kanwil DJP Jawa Timur III
2. SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2011 meliputi
KPP di lingkungan:

  1. Kanwil DJP Banten
  2. Kanwil DJP Jawa Barat I
  3. Kanwil DJP Jawa Barat II
  4. Kanwil DJP Jawa Tengah I
  5. Kanwil DJP Jawa Tengah II
  6. Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta
3. SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2012 meliputi
KPP di lingkungan:

  1. Kanwil DJP Jawa Timur I
  2. Kanwil DJP Jawa Timur II
  3. Kanwil DJP Jawa Timur III
  4. KPP Pratama Jakarta Senen
  5. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
  6. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
  7. KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat
  8. KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan
  9. KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur
  10. KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara

   

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
      
     
     
     
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia
  5. Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP
    Banten;
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP
    Jawa Barat I;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP
    Jawa Barat II;
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP
    Jawa Tengah I;
  10. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP
    Jawa Tengah II;
  11. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP
    Daerah Istimewa Yogyakarta;
  12. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP
    Jawa Timur I;
  13. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP
    Jawa Timur II;
  14. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP
    Jawa Timur III.

      
     
     
     
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
      
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected