JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 87/PJ/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-27/PJ/2012
TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI
WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR
PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk tertib administrasi dan untuk kelancaran proses migrasi
data, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2012
tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan
Pajak Madya;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011
tentang
Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di
Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2012
Tentang
Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada
Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di
Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-27/PJ/2012
TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN
DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI
LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR,
KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
Menambahkan satu diktum baru yaitu diktum ketiga sebagai berikut:
KETIGA :
Dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka pemindahan Wajib
Pajak dilakukan setelah diterimanya putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap atau dihentikannya penyidikan
berdasarkan Pasal 44A dan Pasal 44B Undang-Undang KUP.
Mengubah diktum ketiga menjadi diktum keempat sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:
KEEMPAT :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini, maka akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan
sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
Menambahkan satu diktum baru yaitu diktum kelima sebagai berikut :
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
April 2012.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal
Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data
dan
Dokumen Perpajakan; - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
