Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 234/PJ/2015

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-182/PJ/2015 TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 234/PJ/2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-182/PJ/2015
TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK
SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa untuk menambah akses pembayaran pajak secara
    elektronik melalui Mini Automated Teller Machine (Mini ATM);
  2. bahwa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah memenuhi
    ketentuan dan persyaratan secara penuh sebagai bank persepsi yang
    melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik melalui
    fasilitas Electronic Data Capture berdasarkan Surat Direktur Jenderal
    Perbendaharaan Nomor S-10152/PB/2015 tanggal 1 Desember 2015;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu
    menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015
    tentang Uji Coba Pembayaran Pajak Secara Elektronik melalui Mini
    Automated Teller Machine;

      
     
     
Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5268);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014
    tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014
    tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang
    Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun
    2014-2025;
  6. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan selaku
    Ketua Tim Pengelola Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi
    Kelembagaan Pusat (Central Transformation Office) Kementerian Keuangan
    Nomor KEP-33/SJ/2015 tentang Perubahan Manual Implementasi Inisiatif
    Program Transformasi Kelembagaan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014
    tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik;

      
     
     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-182/PJ/2015
TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI
MINI AUTOMATED TELLER MACHINE.
   
         
PERTAMA :

Mengubah Diktum KETIGA dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015
tentang Uji Coba Transaksi Pembayaran Pajak secara Elektronik melalui
Mini Automatic Teller Machine sehingga berbunyi sebagai berikut:

KETIGA :

Menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagai
Bank Persepsi penyedia Mini ATM untuk pelaksanaan uji coba sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA.

KEDUA :     

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
   

         
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2015
Plt.DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI

error: Content is protected