JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 191/PJ/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-07/PJ/2015
TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN
PPh, PPN DAN PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB
PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 3
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015,
maka dipandang perlu untuk mengubah Distribusi Rencana Penerimaan Pajak
per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2015; - bahwa sehubungan dengan penyempurnaan organisasi dan tata
kerja
instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak, perlu untuk menetapkan rencana penerimaan untuk Kantor Wilayah
DJP yang baru dibentuk; - bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan
huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan
atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07/PJ/2015
tentang
Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta
PBB Per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2015;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4893); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069); - Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3569); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
(Lembaran
Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); - Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400); - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5669); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-31/PJ/2015
Tentang
Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014
Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-07/PJ/2015
TENTANG DISTRIBUSI RENCANA
PENERIMAAN PPh, PPN DAN PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR
WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2015
PERTAMA :
Menetapkan Perubahan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor
Wilayah DJP Tahun Anggaran 2015 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non
Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal
21, dan PPh Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal
21, PPN dan PPn BM, PPN atas Penyerahan BBM Bersubsidi, Pajak Lainnya,
serta PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini.
KEDUA :
Menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun
Anggaran 2015 yang didistribusikan menjadi sebesar
Rp1.286.078.674.999.000,00 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh
enam triliun tujuh puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh empat
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dari total
rencana penerimaan sebesar Rp1.294.258.674.999.000,00 (satu kuadriliun
dua ratus sembilan puluh empat triliun dua ratus lima puluh delapan
miliar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu rupiah) .
KETIGA :
Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah PPh DTP atas
komoditas panas bumi sebesar Rp2.190.000.000.000,00 (dua triliun
seratus sembilan puluh miliar rupiah), dan PPh DTP atas bunga, imbal
hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada
Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di
pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal,
sebesar Rp5.990.000.000.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan
puluh miliar rupiah) .
KEEMPAT :
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan/atau
perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2015.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia
- Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
- Direktur Jenderal Perbendaharaan
- Direktur Jenderal Anggaran
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Direktur dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak - Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
