Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 191/PJ/2015

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-07/PJ/2015 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN DAN PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2015

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 191/PJ/2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-07/PJ/2015
TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN
PPh, PPN DAN PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB
PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2015

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
    Nomor 3
    Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014
    tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015,
    maka dipandang perlu untuk mengubah Distribusi Rencana Penerimaan Pajak
    per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2015;
  2. bahwa sehubungan dengan penyempurnaan organisasi dan tata
    kerja
    instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
    Pajak, perlu untuk menetapkan rencana penerimaan untuk Kantor Wilayah
    DJP yang baru dibentuk;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan
    huruf b,
    perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan
    atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07/PJ/2015
    tentang
    Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta
    PBB Per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2015;

      
     
     
Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    4893);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
  3. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
    Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 3569);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
    Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
    (Lembaran
    Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia
    Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
    Pengelolaan
    dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4400);
  7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5669);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014
    tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-31/PJ/2015
    Tentang
    Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi
    Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014
    Tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

      
     
     
      
     
     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-07/PJ/2015
TENTANG DISTRIBUSI RENCANA
PENERIMAAN PPh, PPN DAN PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR
WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2015
      
   
 
PERTAMA :     

Menetapkan Perubahan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor
Wilayah DJP Tahun Anggaran 2015 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non
Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal
21, dan PPh Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal
21, PPN dan PPn BM, PPN atas Penyerahan BBM Bersubsidi, Pajak Lainnya,
serta PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini.
      
   
 
KEDUA :     

Menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun
Anggaran 2015 yang didistribusikan menjadi sebesar
Rp1.286.078.674.999.000,00 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh
enam triliun tujuh puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh empat
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dari total
rencana penerimaan sebesar Rp1.294.258.674.999.000,00 (satu kuadriliun
dua ratus sembilan puluh empat triliun dua ratus lima puluh delapan
miliar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu rupiah) .
      
     

KETIGA :     

Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah PPh DTP atas
komoditas panas bumi sebesar Rp2.190.000.000.000,00 (dua triliun
seratus sembilan puluh miliar rupiah), dan PPh DTP atas bunga, imbal
hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada
Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di
pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal,
sebesar Rp5.990.000.000.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan
puluh miliar rupiah) .
      
     
   
      
     
     
KEEMPAT :     

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan/atau
perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
      
     

KELIMA :     

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2015.
   
         
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
  3. Direktur Jenderal Perbendaharaan
  4. Direktur Jenderal Anggaran
  5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
  6. Kepala Badan Kebijakan Fiskal
  7. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  8. Direktur dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
  9. Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak

      
     
     
      
     
     
      
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
                  
 
ttd

SIGIT PRIADI PRAMUDITO 

error: Content is protected