JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : KEP – 30/BC/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-
25/BC/2010 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY)
PERTUKARAN
DATA ELEKTRONIK PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa untuk menjaga kelancaran pelayanan pengeluaran barang
dari
Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dipandang perlu melakukan
perubahan atas Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pertukaran Data
Elektronik Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat
Penimbunan Berikat; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-25/BC/2010
Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pertukaran Data Elektronik
Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); - Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); - Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009
tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4998); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008
tentang Pemberitahuan Pabean; - Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008
tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk
Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat; - Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009
tentang Pemberitahuan Pabean Impor; - Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-42/BC/2009
tentang Pelaksanaan Uji Coba Pertukaran Data Elektronik (PDE)
Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat
(BC 2.3);
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-25/BC/2010
TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.
PERTAMA :
Mengubah diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-25/BC/2010
tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pertukaran Data Elektronik
Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat,
sehingga diktum KEDUA secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
“KEDUA: |
|
KEDUA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Direktur Fasilitas Kepabeanan;
- Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
- Direktur Penindakan dan Penyidikan;
- Direktur Penerimanaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
- Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara;
- Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat;
- Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta;
- Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten;
- Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY;
- Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;
- Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;
- Kepala KPPBC Belawan;
- Kepala KPPBC Soekarno-Hatta;
- Kepala KPPBC Bogor;
- Kepala KPPBC Bekasi;
- Kepala KPPBC Purwakarta;
- Kepala KPPBC Bandung;
- Kepala KPPBC Jakarta;
- Kepala KPPBC Tanjung Emas;
- Kepala KPPBC Tanjung Perak;
- Kepala KPPBC Juanda.
Pada tanggal 12 Mei 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001