Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai
No. KEP - 30/BC/2010

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-25/BC/2010 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : KEP – 30/BC/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-
25/BC/2010 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY)
PERTUKARAN
DATA ELEKTRONIK PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa untuk menjaga kelancaran pelayanan pengeluaran barang
    dari
    Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dipandang perlu melakukan
    perubahan atas Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pertukaran Data
    Elektronik Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat
    Penimbunan Berikat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a
    perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Tentang
    Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-25/BC/2010
    Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pertukaran Data Elektronik
    Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995
    tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
    75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
    Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995
    tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-undang
    Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009
    tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4998);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008
    tentang Pemberitahuan Pabean;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008
    tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk
    Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009
    tentang Pemberitahuan Pabean Impor;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
    P-42/BC/2009
    tentang Pelaksanaan Uji Coba Pertukaran Data Elektronik (PDE)
    Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat
    (BC 2.3);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-25/BC/2010
TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.

PERTAMA :

Mengubah diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-25/BC/2010
tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pertukaran Data Elektronik
Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat,
sehingga diktum KEDUA secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

“KEDUA:
  1. Pemberlakuan mandatory PDE BC 2.3 sebagaimana
    dimaksud
    dalam Diktum PERTAMA dilakukan secara periodik dengan jadwal
    sebagaimana terlampir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
    terpisahkan dariKeputusan Direktur Jenderal ini.
  2. Dalam hal BC 2.3 disampaikan oleh Perusahaan Jasa
    Titipan,
    pemberlakuan mandatory PDE BC 2.3 sebagaimana dimaksud pada angka 1
    diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2010.
  3. Penyampaian BC 2.3 oleh Perusahaan Jasa Titipan
    sebagaimana
    dimaksud pada angka 2 sebelum tanggal 1 Juli 2010 mengikuti ketentuan
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang Kiriman
    Melalui Perusahaan Jasa Titipan.”

KEDUA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
  5. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
  6. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
  7. Direktur Penerimanaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
  8. Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara;
  9. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat;
  10. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta;
  11. Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten;
  12. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY;
  13. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;
  14. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;
  15. Kepala KPPBC Belawan;
  16. Kepala KPPBC Soekarno-Hatta;
  17. Kepala KPPBC Bogor;
  18. Kepala KPPBC Bekasi;
  19. Kepala KPPBC Purwakarta;
  20. Kepala KPPBC Bandung;
  21. Kepala KPPBC Jakarta;
  22. Kepala KPPBC Tanjung Emas;
  23. Kepala KPPBC Tanjung Perak;
  24. Kepala KPPBC Juanda.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Mei 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001

error: Content is protected