Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 184/PMK.01/2017

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 184/PMK.01/2017

TENTANG

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa
    hukum pada Pengadilan Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012
    tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terkait kewenangan
    pengawasan terhadap Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan memberikan
    kemudahan dalam pengaturan terkait pelaksanaan pengawasan tersebut,
    perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat
    (2) Undang-Undang
    Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan untuk Menjadi
    Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;

Mengingat :

Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA
HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang
    melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak
    yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
  2. Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat
    mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara
    pada Pengadilan Pajak.
  3. Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.
  4. Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah Undang-Undang
    Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  5. Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh
    para pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak kepada Kuasa Hukum
    untuk mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam
    beracara pada Pengadilan Pajak.
BAB II
PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM

Pasal 2

Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan
Pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Pasal 3

Persyaratan umum untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sebagai berikut:

  1. merupakan warga negara Indonesia; dan
  2. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang
    peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 4

Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuktikan dengan:

  1. ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal,
    akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan
    tinggi yang terakreditasi; atau
  2. ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang
    terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf a
    yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
    1. ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan
      cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
    2. brevet perpajakan dari instansi atau lembaga
      penyelenggara brevet perpajakan;
    3. sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi
      atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
    4. surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah
      bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau
      kepabeanan dan cukai.
Pasal 5

Persyaratan khusus untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sebagai berikut:

  1. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat
    Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2
    (dua) tahun terakhir;
  3. memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  4. tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat
    negara;
  5. menandatangani pakta integritas;
  6. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah
    diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang
    yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak; dan
  7. memiliki izin kuasa hukum.
Pasal 6

Tata cara untuk memperoleh izin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g diatur secara tersendiri
oleh Ketua dengan mendasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang
Pengadilan Pajak.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

(1) Permohonan
izin kuasa hukum yang telah diajukan dengan lengkap sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012
tentang Persyaratan untuk menjadi
Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
(2) Kuasa
Hukum yang telah memiliki izin kuasa hukum yang diterbitkan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, izin kuasa hukum tersebut
tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin kuasa hukum tersebut
berakhir.

 

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012
tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 461), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung
sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1736
error: Content is protected