Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Lainnya
No. KEP - 016/PP/2020

PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN PAJAK

 

KEPUTUSAN KETUA
PENGADILAN PAJAK
NOMOR : KEP – 016/PP/2020

TENTANG

PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
DI PENGADILAN PAJAK

KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya
    proses persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien;
  2. bahwa untuk menyelesaikan Sengketa Pajak dengan adil
    melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, sederhana, maka perlu
    dilakukan pembaruan proses persidangan guna mengatasi kendala dan
    hambatan dalam penyelenggaraan persidangan di Pengadilan Pajak dengan
    memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak
    tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4189);
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang
    Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
DI PENGADILAN PAJAK.

PERTAMA :

Menetapkan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak.

KEDUA :

Tata Cara Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Pajak
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan
Pajak ini.

KETIGA :

Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dilaksanakan secara
bertahap dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.

KEEMPAT :

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung;
  2. Yang Mulia Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung;
  3. Menteri Keuangan;
  4. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial;
  6. Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial;.
  7. Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan
    Pengawasan Kinerja Hakim;
  8. Para Hakim Pengadilan Pajak;
  9. Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak;
  10. Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak;
  11. Para Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak;
  12. Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Pengadilan
    Pajak.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Mei 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,

ttd.

TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.

error: Content is protected