Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 110/PJ/2009

PERSIAPAN PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-59/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

 

19 Nopember 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 110/PJ/2009

TENTANG

PERSIAPAN PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-59/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN, SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
DAN SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-59/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan
(SSPBB), Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB), dan
Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB), dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pokok perubahan bentuk formulir SSPBB, SSP PBB, dan SSB
    dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ/2009
    dimaksud adalah :
    1. perubahan nomenklatur “Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
      Bangunan (KPPBB)” menjadi “Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP
      Pratama)” sejalan dengan perubahan struktur organisasi di
      Direktorat Jenderal Pajak;
    2. penambahan “Kode KPP Pratama” dan ” Kode Akun” sejalan
      dengan pelaksanaan Modul Penerimaan Negara (MPN);
    3. penambahan “NPWP” pada SSP PBB;
    4. perubahan isian kode kantor pelayanan pajak dari
      sebelumnya mengikuti kode KPPBB pada basis data SISMIOP
      sejumlah 4 (empat) digit menjadi kode KPP Pratama sejumlah 3
      (tiga) digit sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.01/2008
      tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01/2007
      tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan
      Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Kode KPP Pratama yang dimaksud dalam angka 1 huruf d adalah
    kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak
    bumi/tanah dan atau bangunan.
  3. Dalam rangka persiapan pelaksanaan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ/2009 dimaksud
    yang akan berlaku sejak 22 November 2009, diminta kepada KPP Pratama
    agar menyosialisasikan perubahan ketentuan sebagaimana
    dimaksud pada angka 1, khususnya angka 1 huruf d beserta kode
    KPP Pratama masing-masing kepada :
    1. Bank Tempat Pembayaran (TP) dalam mengisi SSPBB;
    2. Wajib Pajak PBB sektor Perkebunan, Kehutanan, dan
      Pertambangan dalam mengisi SSP PBB;
    3. Bank/Pos Persepsi yang merangkap sebagai Bank Operasional
      III PBB dalam mengadministrasikan penerimaan PBB Migas pada
      aplikasi MPN;dan
    4. Bank/Pos Persepsi yang menerima setoran BPHTB dalam
      mengadministrasikan penerimaan BPHTB pada aplikasi MPN.
  4. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor PER-59/PJ/2009,
    formulir SSPBB dapat diadakan sendiri oleh Bank/Pos Tempat
    Pembayaran dan formulir SSP PBB/SSB dapat diadakan
    sendiri oleh Wajib Pajak, dengan bentuk dan isi sesuai dengan
    ketentuan PER-59/PJ/2009.
  5. Kantor Wilayah DJP agar memberikan bimbingan yang
    diperlukan kepada KPP Pratama di wilayah masing-masing dalam
    pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Nopember 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di
    lingkungan Kantor Pusat DJP    
error: Content is protected