JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 110/PJ/2009
TENTANG
PERSIAPAN PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-59/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN, SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
DAN SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-59/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan
(SSPBB), Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB), dan
Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB), dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pokok perubahan bentuk formulir SSPBB, SSP PBB, dan SSB
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ/2009
dimaksud adalah : - perubahan nomenklatur “Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan (KPPBB)” menjadi “Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP
Pratama)” sejalan dengan perubahan struktur organisasi di
Direktorat Jenderal Pajak; - penambahan “Kode KPP Pratama” dan ” Kode Akun” sejalan
dengan pelaksanaan Modul Penerimaan Negara (MPN); - penambahan “NPWP” pada SSP PBB;
- perubahan isian kode kantor pelayanan pajak dari
sebelumnya mengikuti kode KPPBB pada basis data SISMIOP
sejumlah 4 (empat) digit menjadi kode KPP Pratama sejumlah 3
(tiga) digit sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.01/2008
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01/2007
tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan
Kantor Pelayanan Pajak. - Kode KPP Pratama yang dimaksud dalam angka 1 huruf d adalah
kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak
bumi/tanah dan atau bangunan. - Dalam rangka persiapan pelaksanaan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ/2009 dimaksud
yang akan berlaku sejak 22 November 2009, diminta kepada KPP Pratama
agar menyosialisasikan perubahan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 1, khususnya angka 1 huruf d beserta kode
KPP Pratama masing-masing kepada : - Bank Tempat Pembayaran (TP) dalam mengisi SSPBB;
- Wajib Pajak PBB sektor Perkebunan, Kehutanan, dan
Pertambangan dalam mengisi SSP PBB; - Bank/Pos Persepsi yang merangkap sebagai Bank Operasional
III PBB dalam mengadministrasikan penerimaan PBB Migas pada
aplikasi MPN;dan - Bank/Pos Persepsi yang menerima setoran BPHTB dalam
mengadministrasikan penerimaan BPHTB pada aplikasi MPN. - Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-59/PJ/2009,
formulir SSPBB dapat diadakan sendiri oleh Bank/Pos Tempat
Pembayaran dan formulir SSP PBB/SSB dapat diadakan
sendiri oleh Wajib Pajak, dengan bentuk dan isi sesuai dengan
ketentuan PER-59/PJ/2009. - Kantor Wilayah DJP agar memberikan bimbingan yang
diperlukan kepada KPP Pratama di wilayah masing-masing dalam
pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Nopember 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di
lingkungan Kantor Pusat DJP