Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 04/PJ.09/2019

PERMINTAAN KEMBALI SERTIFIKAT ELEKTRONIK YANG TELAH HABIS MASA BERLAKU SAAT LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H

 

17 Mei 2019

PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 04/PJ.09/2019

TENTANG

PERMINTAAN KEMBALI SERTIFIKAT ELEKTRONIK YANG TELAH HABIS MASA
BERLAKU SAAT LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H

Sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
1440 H, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Sertifikat
Elektronik sebagai sarana otentifikasi pengguna layanan
perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki masa berlaku selama dua
tahun sejak tanggal diterbitkan.
2. Pemerintah
telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Hari
Raya Idul Fitri 1440 H, sehingga bagi PKP yang memiliki Sertifikat
Elektronik dengan masa berlaku yang berakhir pada saat hari libur
nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak dapat
mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik pada periode tersebut.
3. Mengantisipasi
hal ini, PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan
sertifikat yang masih berlaku dan mengajukan permintaan kembali
Sertifikat Elektronik sebelum hari libur nasional dan cuti bersama Hari
Raya Idul Fitri 1440 H.
4. Permohonan
pencabutan dan permintaan kembali Sertifikat Elektronik
dilakukan secara berurutan dan dapat dilakukan pada hari yang sama.
5. Tata
cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik mengacu pada
ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Informasi lebih lanjut terkait
pengumuman ini dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor
Pelayanan Pajak terdekat.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Mei 2019
Direktur,

Ttd.

Hestu Yoga Saksama

error: Content is protected