Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 91/PJ/2009

PERMINTAAN DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTAR KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

25 September 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 91/PJ/2009

TENTANG

PERMINTAAN DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ANTAR KANTOR PELAYANAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pemanfaatan data PBB untuk kepentingan perpajakan dan
permintaan data PBB antar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :

  1. Data yang dapat diminta merupakan data PBB yang terdapat di
    KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek PBB.
  2. Dalam hal diperlukan, KPP di lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak dapat menyampaikan permintaan data sebagaimana dimaksud
    pada angka 1 kepada KPP Pratama secara tertulis dengan
    menyebutkan secara jelas data yang dibutuhkan dan tujuan
    penggunaan data tersebut.
  3. KPP Pratama yang menerima permintaan data dari KPP lain
    memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
    hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permintaan data tersebut
    dengan berpedoman pada Prosedur Menjawab Permintaan Data PBB
    pada KPP Pratama sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat
    Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian disampaikan untuk dipedomani.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 September 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP
  3. Para Kepala Kanwil DJP seluruh Indonesia.
error: Content is protected