25 September 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 91/PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 91/PJ/2009
TENTANG
PERMINTAAN DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ANTAR KANTOR PELAYANAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pemanfaatan data PBB untuk kepentingan perpajakan dan
permintaan data PBB antar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
- Data yang dapat diminta merupakan data PBB yang terdapat di
KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek PBB. - Dalam hal diperlukan, KPP di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak dapat menyampaikan permintaan data sebagaimana dimaksud
pada angka 1 kepada KPP Pratama secara tertulis dengan
menyebutkan secara jelas data yang dibutuhkan dan tujuan
penggunaan data tersebut. - KPP Pratama yang menerima permintaan data dari KPP lain
memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permintaan data tersebut
dengan berpedoman pada Prosedur Menjawab Permintaan Data PBB
pada KPP Pratama sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian disampaikan untuk dipedomani.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 September 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP
- Para Kepala Kanwil DJP seluruh Indonesia.