Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 200/PMK.03/2015

PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU DALAM RANGKA PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 200/PMK.03/2015

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA
PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
TERTENTU DALAM RANGKA PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendukung
    pendalaman pasar bagi sektor keuangan serta mendorong pertumbuhan
    investasi di bidang real estat, perlu pengaturan mengenai perlakuan
    perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak
    yang menggunakan skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan
    Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak
    Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
    Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, Menteri Keuangan diberikan
    kewenangan untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut ketentuan mengenai
    pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas
    tanah dan/atau bangunan; 
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Menteri Keuangan
    diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan mengenai pengembalian
    pendahuluan kelebihan pajak kepada Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
    23 ayat (4) huruf h Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha
    Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu
    Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan;

Mengingat

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999); 
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Peraturan
    Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak
    Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
    Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3580) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4914);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB
PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI
KOLEKTIF TERTENTU DALAM RANGKA PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 yang selanjutnya disebut
    dengan PP
    48 Tahun 1994 adalah Peraturan
    Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak
    Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
    Bangunan dan perubahannya.
  3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
    pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
    dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan.
  4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
    kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
    meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
    badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan
    dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
    persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
    politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya
    termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  5. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
    dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun
    1984 dan perubahannya. 
  6. Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disebut dengan
    KIK adalah Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang mengatur tentang Pasar Modal.
  7. Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada
    di atasnya.
  8. Perusahaan Real Estat adalah perusahaan yang kegiatan usaha
    utamanya di bidang Real Estat.
  9. Aset yang Berkaitan dengan Real Estat adalah Efek
    Perusahaan Real Estat yang tercatat di Bursa Efek dan/atau diterbitkan
    oleh Perusahan Real Estat.
  10. Dana Investasi Real Estat yang selanjutnya disebut dengan
    DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
    masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real
    Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara
    kas.
  11. Special Purpose Company yang selanjutnya disebut dengan SPC
    adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk
    KIK paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan per
    seratus) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan
    DIRE berbentuk KIK.
  12. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
    adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan
    kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
BAB II
PAJAK PENGHASILAN

Pasal 2

(1) Untuk
kepentingan perlakuan Pajak Penghasilan, SPC dalam skema KIK
tertentu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan KIK.
(2) Skema
KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu
skema investasi dalam bentuk KIK dengan wadah DIRE dengan
atau tanpa
menggunakan SPC.
(3) Dividen
yang diterima oleh KIK dari SPC dalam skema KIK tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan dalam
penghitungan penghasilan kena pajak KIK.
(4) Dividen
dari SPC kepada KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
Undang-Undang Pajak
Penghasilan.

  

Pasal 3

(1) Untuk
mendapatkan perlakuan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3), pada saat penyampaian SPT Tahunan Pajak
Penghasilan, KIK harus melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan
    pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa
    Keuangan;
  2. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib
    Pajak merupakan SPC dalam skema KIK tertentu; dan
  3. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC
    dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.
(2) Dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampirkan dalam SPT
Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak diperolehnya dividen oleh
KIK dari SPC dalam skema KIK tertentu.
Pasal 4

(1) Pengalihan
Real Estat dari pihak yang mengalihkan Real Estat kepada SPC
atau KIK dalam skema KIK tertentu tidak termasuk dalam cakupan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) PP 48 Tahun 1994
yang dikenai Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan
yang berasal dari pengalihan Real Estat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan objek Pajak Penghasilan berupa
keuntungan atas pengalihan harta bagi pihak yang mengalihkan Real Estat.
(3) Perlakuan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa
Surat Keterangan Bebas (SKB).
(4) Wajib
Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus menyampaikan secara tertulis pemberitahuan mengenai
adanya pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK
tertentu kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5

(1) Pejabat
yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan,
perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan pengalihan Real Estat dari
pihak yang mengalihkan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) apabila kepadanya
telah diserahkan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  1. fotokopi surat
    pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang
    diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa
    Keuangan; 
  2. keterangan
    dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real
    Estat bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu;
  3. surat
    pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak mengalihkan
    Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
  4. fotokopi
    pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
    (4) yang dilampiri dengan fotokopi bukti penerimaan surat dari
    kantor pelayanan pajak atas pemberitahuan secara tertulis
    dimaksud.
(2) Yang
dimaksud dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah notaris, pejabat pembuat akta tanah, camat, pejabat
lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bebas.
BAB III
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pasal 6

(1) SPC
atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(2) ayat (2) merupakan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
(2) SPC
atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atas Pajak
Pertambahan Nilai.
Pasal 7

(1) Untuk
ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak harus
menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. 
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan
dokumen sebagai berikut:

  1. fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan
    pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa
    Keuangan;
  2. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib
    Pajak merupakan SPC dalam skema KIK tertentu; dan
  3. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC
    atau KIK dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.
(3) Atas
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
Pajak dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan
diterima secara lengkap menerbitkan:

  1. keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak
    berisiko rendah; atau
  2. surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat
    diproses karena tidak melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2).
(4) Apabila
sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berakhir, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan
atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses berlaku
ketentuan sebagai berikut:

  1. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dianggap dikabulkan; dan
  2. Direktur
    Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penetapan sebagai
    Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 (lima belas) hari
    kerja setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3).
(5) Surat
keputusan penetapan atau surat pemberitahuan bahwa permohonan
tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan
setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(6) Keputusan
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku
untuk 12 (dua belas) masa pajak sejak masa pajak Pengusaha Kena Pajak
ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Pasal 8

(1) Apabila
jangka waktu penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko
rendah berakhir, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan permohonan
kembali untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).

  

Pasal 9

(1) Keputusan
penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak
berlaku dalam hal:

  1. Pengusaha Kena Pajak dilakukan
    pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; atau
  2. Pengusaha
    Kena Pajak dilakukan pemeriksaan dan ternyata dari hasil pemeriksaan
    diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak menjalankan skema KIK
    tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Penetapan
Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko
rendah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sejak: 

  1. diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
    Permulaan,
    dalam hal dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf a; atau
  2. ditandatanganinya berita acara hasil
    pemeriksaan, dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat pemberitahuan
pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak
berisiko rendah.
Pasal 10

(1) Untuk
diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atas Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), SPC atau
KIK dalam skema KIK tertentu mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal
Pajak sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
    berisiko rendah dari Direktur Jenderal Pajak; dan
  2. terdapat pengkreditan pajak masukan berupa Pajak
    Pertambahan Nilai atas perolehan Real Estat.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan 1 (satu) permohonan untuk
1 (satu) masa pajak dengan menggunakan:

  1. surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai; atau
  2. surat permohonan tersendiri.
(3) Setelah
menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap: 

  1. kebenaran
    bahwa Pengusaha Kena Pajak merupakan SPC atau KIK dalam skema KIK
    tertentu yang telah mendapatkan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak
    berisiko rendah;
  2. adanya pengkreditan pajak masukan berupa Pajak
    Pertambahan Nilai atas perolehan Real Estat;
  3. kelengkapan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan
    Nilai dan lampiran-lampirannya;
  4. kebenaran penulisan dan penghitungan Pajak
    Pertambahan Nilai; dan
  5. kebenaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang
    telah dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
(4) Setelah
melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu)
bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima
secara lengkap.
(5) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan
Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak, permohonan
pengembalian kelebihan
pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan dianggap
dikabulkan
dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
harus
diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berakhir.
(6) Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan apabila berdasarkan hasil
penelitian diketahui bahwa:

  1. Pengusaha Kena Pajak bukan merupakan SPC
    atau KIK dalam skema KIK tertentu yang telah mendapatkan penetapan
    sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;
  2. tidak adanya pengkreditan pajak masukan berupa Pajak
    Pertambahan Nilai atas perolehan Real Estat;
  3. Lampiran dalam surat pemberitahuan Pajak Pertambahan
    Nilai tidak lengkap;
  4. tidak terdapat kelebihan Pajak Pertambahan Nilai;
    dan/atau
  5. pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang telah
    dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak tidak benar.
(7) Dalam
hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berlaku ketentuan
bahwa:

  1. kepada Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah diberikan
    pemberitahuan secara tertulis dengan contoh format sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
    Peraturan Menteri ini; dan
  2. permohonan pengembalian kelebihan pajak
    atas Pajak Pertambahan Nilai diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B
    Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1692
error: Content is protected