Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 48/PMK.010/2018

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA PADA PERUSAHAAN MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48/PMK.010/2018

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL
VENTURA PADA PERUSAHAAN MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai perusahaan kecil dan
    menengah pasangan usaha dari perusahaan modal
    ventura telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    250/KMK.04/1995
    tentang Perusahaan Kecil dan
    Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal
    Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal
    Ventura;
  2. bahwa untuk penyelarasan ketentuan batasan usaha mikro,
    kecil,
    dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
    2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan
    Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan
    Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce) Tahun 2017-2019,
    perlu dilakukan pengaturan kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    250/KMK.04/1995
    tentang Perusahaan Kecil dan
    Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal
    Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal
    Ventura;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf
    k Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan
    Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal
    Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah;

Mengingat :

Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN
MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA PADA PERUSAHAAN MIKRO, KECIL, DAN
MENENGAH.

Pasal 1

(1) Perusahaan
mikro, kecil, dan menengah yang menjadi pasangan usaha
perusahaan modal ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf k angka (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yaitu
perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Batasan
penjualan bersih setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penghasilan bersih tahun pajak sebelumnya pada saat
perusahaan modal ventura melakukan penyertaan modal kepada perusahaan
pasangan usaha.
Pasal 2

(1) Penyertaan
modal perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan
pasangan usaha dilakukan selama perusahaan pasangan usaha tersebut
belum menjual saham di bursa efek atau untuk jangka waktu tidak
melebihi 10 (sepuluh) tahun.
(2) Perusahaan
modal ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
perusahaan modal ventura yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas
Jasa Keuangan.
(3) Penghasilan
yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura
berupa bagian laba dari perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.
(4) Penghasilan
berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan
modal ventura dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang
telah menjual sahamnya di bursa efek atau setelah melewati jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Objek Pajak Penghasilan
kecuali apabila bagian laba tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4 angka
(3) huruf f Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 3

Perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan
yang merupakan Objek Pajak Penghasilan dan penghasilan yang bukan
merupakan Objek Pajak Penghasilan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 250/KMK.04/1995
tentang Perusahaan Kecil dan Menengah
Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan
atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2018
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 628
error: Content is protected