Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 14/PMK.03/2011

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/PMK.03/2011

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK
SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai
    perlakuan
    perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah
    dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap sebagaimana
    diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008
    tentang
    Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi
    Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, perlu mengatur kembali perlakuan
    perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah
    dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a,
    dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan atas
    Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha
    Tetap;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

    

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS
PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA
TETAP.
    

Pasal 1

(1) Atas
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari
suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Dalam
hal Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan
dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia,
penghasilan dimaksud dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengecualian
dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah
dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan
kembali di Indonesia dalam bentuk:

  1. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan
    dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
  2. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan
    dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  3. pembelian
    aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan
    usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di
    Indonesia; atau
  4. investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk
    Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan
    kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
Pasal 2

(1) Seluruh
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari
suatu Bentuk Usaha Tetap yang ditanamkan kembali di Indonesia yang
dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. penanaman
    kembali di Indonesia harus dilakukan paling lama pada akhir Tahun Pajak
    berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi
    Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan; dan
  2. Bentuk Usaha Tetap yang
    bersangkutan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk
    penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan
    dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru
    didirikan, yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
    Wajib Pajak terdaftar.
(2) Untuk
penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a, selain persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:

  1. perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di
    Indonesia secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta
    pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut
    didirikan; dan
  2. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh
    melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka
    waktu 2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi
    komersial.
(3) Untuk
penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b, selain persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:

  1. perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di
    Indonesia mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia; dan
  2. Bentuk
    Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas
    penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
    penyertaan modal.
(4) Untuk
penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk:

  1. pembelian aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 1 ayat (3) huruf c; atau
  2. investasi berupa aktiva tidak berwujud sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf d,

selain
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bentuk Usaha Tetap yang
bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas pembelian aktiva
tetap atau pengalihan atas investasi berupa aktiva tidak berwujud,
paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak perolehan aktiva
tetap atau investasi aktiva tidak berwujud yang bersangkutan.

(5) Dalam
hal persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), tidak lagi dipenuhi, atas Penghasilan
Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha
Tetap yang terkait, dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) terhitung sejak diperolehnya Penghasilan Kena
Pajak yang bersangkutan, dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 3

(1) Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan penanaman kembali seluruh
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal yang
dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar, dengan melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk
Tahun Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan.
(2) Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai realisasi penanaman
kembali yang telah dilakukan, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak saat dilakukan realisasi
penanaman kembali tersebut.
(3) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit meliputi hal-hal
sebagai berikut:

  1. jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak
    Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan Tahun Pajak yang bersangkutan;
    dan
  2. bentuk penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman
    kembali, dan Tahun Pajak dilakukan realisasi penanaman kembali.
Pasal 4

(1) Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan penanaman kembali seluruh
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai berproduksi
komersial. 
(2) Saat
berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
saat perusahaan yang baru didirikan tersebut telah mulai memproduksi
barang untuk dijual bagi perusahaan manufaktur atau saat perusahaan
mulai melakukan penjualan barang dan/atau jasa bagi perusahaan selain
manufaktur.
(3) Keputusan
tentang saat berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak
berdasarkan hasil penelitian Kantor Pelayanan Pajak dimaksud, paling
lama 6 (enam) bulan setelah Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap meyampaikan
pemberitahuan secara tertulis mengenai saat berproduksi komersial.
(4) Penetapan
saat berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya dengan memperhatikan saat
mulai berproduksi komersial yang disampaikan oleh Wajib Pajak Bentuk
Usaha Tetap yang bersangkutan.
(5) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan
Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan tentang saat
berproduksi komersial, saat berproduksi komersial adalah berdasarkan
pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha
Tetap yang bersangkutan.
Pasal 5

Dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah
Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, besarnya tarif untuk
menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) adalah sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
yang berlaku.
   

Pasal 6

 
Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final,
dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan
pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah
Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 7

 
Tata cara pemberitahuan secara tertulis oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha
Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008
tentang Perlakuan Perpajakan
atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk
Usaha Tetap, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN,
      
       
     
ttd.
      
       
     
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

      

Diundangkan Di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         
ttd.     
      
     
PATRIALIS AKBAR     
      
     

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 33
error: Content is protected