Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 63/PMK.011/2012

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PROYEK PEMERINTAH PADA TAHUN 2010 DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASCA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 63/PMK.011/2012

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH ATAS PROYEK PEMERINTAH PADA TAHUN 2010
DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN
MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS
PROVINSI SUMATERA UTARA PASCA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN
TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami di Provinsi
    Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
    (Provinsi NAD dan Kepulauan Nias) merupakan bencana nasional yang
    mendapat perhatian khusus dari pihak asing melalui pemberian hibah luar
    negeri untuk pelaksanaan proyek Pemerintah dalam rangka rehabilitasi
    dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi NAD dan
    Kepulauan Nias yang dikoordinasikan oleh Badan Rehabilitasi dan
    Rekonstuksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan
    Nias (BRR);
  2. bahwa dalam rangka pemberian kebijakan fiskal termasuk
    pemberian fasilitas/perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah untuk mendukung proyek Pemerintah, telah
    diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000
    sebagai pelaksanaan dari Peraturan
    Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001;
  3. bahwa mengingat karakteristik khusus dari proyek Pemerintah
    sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam rangka pemberian
    fasilitas/perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah untuk proyek Pemerintah tersebut telah diterbitkan
    Peraturan Menteri Keuangan tersendiri dengan mendasarkan pada Peraturan
    Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 yakni Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009
    dan masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan tersebut telah berakhir
    pada tanggal 31 Desember 2009;
  4. bahwa proyek pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi
    wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias pasca
    bencana alam gempa bumi dan tsunami sebagaimana dimaksud dalam huruf a
    yang telah dilaksanakan sejak tahun 2004 sampai dengan berakhirnya masa
    tugas BRR, masih perlu dilanjutkan pasca berakhirnya masa tugas BRR;
  5. bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku Peraturan
    Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan untuk menjaga
    kesinambungan pemberian fasilitas/perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk proyek Pemerintah sebagaimana
    dimaksud dalam huruf d, perlu diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan
    kembali dengan mendasarkan pada Peraturan
    Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta untuk
    melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
    Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Proyek Pemerintah pada Tahun
    2010 dalam rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan
    Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias
    Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang
    Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk
    Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah
    yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 107, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3770) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2001 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4092);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

      
     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PROYEK PEMERINTAH PADA TAHUN
2010 DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN
MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS
PROVINSI SUMATERA UTARA PASCABENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG
DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI.
      
     

Pasal 1

 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009.
  2. PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  3. Barang Kena Pajak yang selanjutnya disebut BKP, adalah
    barang yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
  4. Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disebut JKP, adalah jasa
    yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
  5. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP, adalah
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
  6. Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok
    (supplier), termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih, yang ditunjuk oleh
    pemberi hibah luar negeri untuk melaksanakan proyek hibah (implementing
    partner) atau pihak yang mengikat kontrak dengan pemberi hibah luar
    negeri.

      
     

Pasal 2

 

(1) PPN
yang terutang atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah
Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,
penyerahan BKP, dan/atau penyerahan JKP oleh Kontraktor Utama
sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah, tidak dipungut.
(2) PPN
yang terutang atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama
sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah, tidak dipungut.
(3) Proyek
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
adalah proyek rekonstruksi dan rehabilitasi jalan dan jembatan Banda
Aceh sampai dengan Calang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang
dibiayai dengan hibah luar negeri yang pelaksanaannya dilakukan pada
tahun 2010.

    

Pasal 3

(1) PPN
yang terutang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
yang sudah terlanjur dipungut harus disetorkan ke kas negara.
(2) PPN
yang terlanjur dipungut dan telah disetorkan ke kas negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan kembali oleh pihak
yang terpungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

      
     

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
      
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2012
MENTERI KEUANGAN,
      
     
     
     
     
     
ttd.       
     
     
     
     

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 474
error: Content is protected