16 November 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 119/PJ/2010
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 119/PJ/2010
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas
jasa angkutan umum di jalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003
tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas
jasa angkutan umum di jalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003
tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, bahwa jenis jasa yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa
angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam
negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan
udara luar negeri. - Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003
tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006,
bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan
motor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau
barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam
trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda
nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. - Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan
butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum
dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda
nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk
penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan
Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.
Demikian untuk diketahui
dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah
kerja Saudara masing-masing.
dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah
kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak ;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak ; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan .