Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 17/PMK.03/2010

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI PASCA BENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/PMK.03/2010

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI PASCA
BENCANA
ALAM DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

  1. bahwa untuk membantu pemulihan dan percepatan rekonstruksi
    kembali wilayah Provinsi Sumatera Barat dan sebagian Provinsi Jambi
    yang mengalami bencana alam, perlu memberikan keringanan Pajak
    Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 18 Tahun 2000, Menteri Keuangan berwenang untuk
    mengatur batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
    kegiatan membangun sendiri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun
    Sendiri Pascabencana Alam di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan
    Sebagian Provinsi Jambi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061)
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
    Nomor 24 tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI PASCABENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI
SUMATERA BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI.

Pasal 1

(1) Atas
kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan tempat usaha yang terkena
bencana alam dengan luas bangunan 200m2 (dua ratus meter persegi) atau
lebih dan bersifat permanen, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar
10% (sepuluh persen) dikali dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Bencana
alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bencana gempa bumi yang
terjadi di sebagian wilayah Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 30
September 2009 dan wilayah Provinsi Jambi pada tanggal 1 Oktober 2009.
(3) Dasar
Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah 0% (nol persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan
dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk
harga perolehan tanah.
(4) Dalam
hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak,
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas impor dan/atau perolehan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan
membangun sendiri, tidak dapat dikreditkan.
Pasal 2

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terbatas hanya untuk wilayah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.

Pasal 3

Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor ke Kas Negara atas kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan pada atau setelah terjadinya bencana
alam sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat
dimintakan pengembalian.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober
2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, 

ttd.

PATRIALIS AKBAR

     

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR
error: Content is protected