Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 145/PJ/2010

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PERDAGANGAN

 

22 Desember 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 145/PJ/2010

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS JASA PERDAGANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai yang sama atas transaksi jasa perdagangan, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Yang
dimaksud dengan jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh
orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak
lain
tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu,
atau menghubungkan pihak
lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu.
Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara,
jasa
pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli.
2. Ketentuan
di bidang Pajak Pertambahan Nilai yang terkait dengan
transaksi jasa perdagangan adalah Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009, yang antara lain mengatur :

a. Pasal
1 angka 7, bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
pemberian Jasa Kena Pajak.
b. Pasal
1 angka 8, bahwa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean.
c. Pasal
4 ayat (1) huruf c, bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di
dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Penjelasan Pasal
tersebut antara lain menyatakan bahwa penyerahan jasa
yang terutang
pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1) jasa
yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
2) penyerahan
dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3) penyerahan
dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
d. Pasal
4 ayat (1) huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah
Pabean. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa yang
berasal
dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di
dalam
Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
e. Pasal
4 ayat (1) huruf h, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor
Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
f. Pasal
4 ayat (2) jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010
tentang
Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya
Dikenai
Pajak Pertambahan Nilai, bahwa ekspor Jasa Kena Pajak yang
dikenai
Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%  (nol persen)
hanya 3 (tiga)
jenis Jasa Kena Pajak, yaitu jasa maklon, jasa perbaikan
dan perawatan,
dan jasa konstruksi, yang memenuhi batasan tertentu.
g. Pasal
4A ayat
(3), bahwa jasa perdagangan tidak ditetapkan sebagai jenis jasa yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga jasa
perdagangan
merupakan Jasa Kena Pajak.
3. Berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, dengan
ini diberikan penegasan bahwa penyerahan jasa perdagangan
dikenai Pajak
Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan
dilakukan di
dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :

  1. pengusaha
    jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan
    berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli dapat berada
    di dalam
    atau di luar Daerah Pabean;
  2. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli
    barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah
    Pabean,
    sedangkan penjual dapat berada di dalam atau di luar
    Daerah Pabean;
  3. pengusaha
    jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean,
    sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan
    berada di
    luar Daerah Pabean;
  4. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang
    berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku
    penerima
    jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean; atau
  5. pengusaha jasa
    perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang
    dan pembeli barang yang salah satunya adalah penerima jasa
    perdagangan
    berada di luar Daerah Pabean.
4. Sedangkan
pemanfaatan jasa perdagangan dari luar Daerah Pabean yang
dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah dalam hal kegiatan
pemanfaatan
jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean,
dengan
kondisi-kondisi sebagai berikut :

  1. pengusaha jasa perdagangan berada
    di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang
    selaku penerima jasa
    perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;
  2. pengusaha
    jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang
    selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di
    dalam
    Daerah Pabean;
  3. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada
    di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku
    penerima jasa
    perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; atau
  4. pengusaha jasa
    perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean,
    sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan
    berada di
    dalam Daerah Pabean.
5. Jasa
perdagangan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal
penyerahan jasa perdagangan dilakukan di luar Daerah Pabean,
dengan
kondisi-kondisi sebagai berikut :

  1. pengusaha jasa perdagangan dan
    penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar
    Daerah
    Pabean, sedangkan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean; atau
  2. pengusaha
    jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan
    berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang berada
    di dalam Daerah
    Pabean.
6. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak dan surat-surat penegasan yang
bertentangan dengan substansi ketentuan yang ditegaskan dalam
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta
disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected