Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 37/PJ/2008

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENERUSAN PENGIRIMAN PAKET INTERNASIONAL DI LUAR DAERAH PABEAN

 

15 Agustus 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 37/PJ/2008

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENERUSAN
PENGIRIMAN PAKET INTERNASIONAL DI LUAR DAERAH PABEAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan
banyaknya pertanyaan tentang perlakuan PPN yang terkait dengan kegiatan
usaha jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean adalah
    jasa yang dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan paket
    secara door-to-door dari pengirim di dalam Daerah Pabean kepada
    penerima di luar Daerah Pabean.
  2. Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pengiriman paket ke
    luar Daerah Pabean, Pengusaha jasa pengiriman paket di dalam Daerah
    Pabean dapat meminta pihak ketiga ke luar Daerah Pabean untuk melakukan
    sebagian atau keseluruhan proses meneruskan pengiriman paket dari suatu
    tempat/negara di luar Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya hingga
    mencapai alamat penerima kiriman.
  3. Bahwa memperhatikan international best practice, atas jasa
    penerusan pengiriman paket yang dilaksanakan di luar Daerah Pabean
    sebagaimana dimaksud pada butir 2 tidak dikenakan PPN.
  4. Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini
    ditegaskan bahwa jasa penerusan pengiriman paket dari suatu
    tempat/negara di luar Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya di luar
    Daerah Pabean, yang diserahkan oleh pihak ketiga atas permintaan
    Pengusaha jasa pengiriman paket di dalam Daerah Pabean bukan merupakan
    pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar Daerah pabean di dalam Daerah
    Pabean, sehingga atasnya tidak dikenakan PPN.
  5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, kiranya semua pihak
    dapat mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan jasa penerusan
    pengiriman paket internasional di luar Daerah Pabean tersebut.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta
disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal
    Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal
    Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum dan
    Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat
    Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur
    dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak;
error: Content is protected