15 Agustus 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 37/PJ/2008
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 37/PJ/2008
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENERUSAN
PENGIRIMAN PAKET INTERNASIONAL DI LUAR DAERAH PABEAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
banyaknya pertanyaan tentang perlakuan PPN yang terkait dengan kegiatan
usaha jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
banyaknya pertanyaan tentang perlakuan PPN yang terkait dengan kegiatan
usaha jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean adalah
jasa yang dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan paket
secara door-to-door dari pengirim di dalam Daerah Pabean kepada
penerima di luar Daerah Pabean. - Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pengiriman paket ke
luar Daerah Pabean, Pengusaha jasa pengiriman paket di dalam Daerah
Pabean dapat meminta pihak ketiga ke luar Daerah Pabean untuk melakukan
sebagian atau keseluruhan proses meneruskan pengiriman paket dari suatu
tempat/negara di luar Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya hingga
mencapai alamat penerima kiriman. - Bahwa memperhatikan international best practice, atas jasa
penerusan pengiriman paket yang dilaksanakan di luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud pada butir 2 tidak dikenakan PPN. - Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini
ditegaskan bahwa jasa penerusan pengiriman paket dari suatu
tempat/negara di luar Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya di luar
Daerah Pabean, yang diserahkan oleh pihak ketiga atas permintaan
Pengusaha jasa pengiriman paket di dalam Daerah Pabean bukan merupakan
pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar Daerah pabean di dalam Daerah
Pabean, sehingga atasnya tidak dikenakan PPN. - Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, kiranya semua pihak
dapat mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan jasa penerusan
pengiriman paket internasional di luar Daerah Pabean tersebut.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta
disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal
Departemen Keuangan; - Inspektur Jenderal
Departemen Keuangan; - Kepala Biro Hukum dan
Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan; - Sekretaris Direktorat
Jenderal Pajak; - Para Direktur
dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak;