Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 2/PJ/2009

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 2/PJ/2009

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka
memberikan kepastian hukum atas perlakuan Pajak Penghasilan bagi orang
pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar
negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12
(dua belas) bulan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar
Negeri;

Mengingat :

Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 133;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR
NEGERI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara
Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan.

Pasal 2

Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

Pasal 3

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan
pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri,
tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

Pasal 4

Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas
penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang
berlaku.

Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected