JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 52/PJ/2008
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
PENYALUR/DISTRIBUTOR ROKOK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 210/PMK.03/2008
tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya,
industri rokok tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Penyalur/Distributor Rokok;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Nomor
4893); - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besamya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN PENYALUR/DISTRIBUTOR ROKOK.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penyalur/distributor
rokok dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan umum tarif
Pasal 17 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Penyalur/distributor rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib
melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
untuk tahun pajak 2009 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang
disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001
tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok
di Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1
Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098