JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 33/PJ/2009
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
BERUPA ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perlakuan Pajak
Penghasilan atas penghasilan berupa royalti dari hasil karya
sinematografi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa royalti
dari hasil Karya Sinematografi;
Mengingat :
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 133,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893);
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN BERUPA ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI.
(1) | Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi dapat dilakukan melalui suatu perjanjian penggunaan hasil Karya Sinematografi:
|
(2) | Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perjanjian yang dilakukan baik secara tertulis maupun tidak tertulis. |
(1) | Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dari penggunaan hasil Karya Sinematografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf d, tidak termasuk dalam pengertian royalti. |
(2) | Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dari pemberian hak menggunakan hak cipta kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf c, termasuk dalam pengertian royalti. |
Jumlah royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang menjadi
dasar pengenaan Pajak Penghasilan adalah:
- sebesar seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh
pemegang hak cipta dalam hal pemanfaatan dilakukan dengan cara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b: dan - sebesar 10% dari bagi hasil dalam hal pemanfaatan dilakukan
dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
tanggal 04 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098