JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 29/PJ/2018
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DUKUNGAN KELAYAKAN PADA PROYEK
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN
INFRASTRUKTUR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk mewujudkan penyediaan infrastruktur untuk
kepentingan umum yang berkualitas, efektif, efisien, serta tepat
sasaran, Pemerintah dapat bekerja sama dengan badan usaha melalui
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dengan
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah
dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur; - bahwa untuk mendukung terlaksananya Kerjasama Pemerintah
dan Badan Usaha, perlu adanya pengaturan khusus mengenai perlakuan
Pajak Penghasilan atas Dukungan Kelayakan oleh Pemerintah terhadap
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dimaksud; - bahwa berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Nomor 61 telah diberikan penafsiran mengenai perlakuan akuntansi atas
penerimaan hibah dari Pemerintah; - bahwa berdasarkan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
Nomor 16 telah diberikan penafsiran mengenai perlakuan akuntansi atas
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta melaksanakan ketentuan
Pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun
Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Dukungan Kelayakan pada Proyek
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
Mengingat :
- Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun
Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang
Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek
Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS DUKUNGAN KELAYAKAN PADA PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN
USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya
disebut sebagai KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha
dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu
pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepada Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan
usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. - Dukungan Kelayakan atas sebagian biaya konstruksi yang
selanjutnya disebut Dukungan Kelayakan adalah dukungan Pemerintah dalam
bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan
terhadap proyek KPBU tertentu oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara. - Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU yang selanjutnya disebut
sebagai Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan
oleh badan usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. - Biaya Penyediaan Infrastruktur adalah biaya yang
dikeluarkan oleh Badan Usaha Pelaksana yang sumber pendanaannya berasal
dari Badan Usaha Pelaksana dan Dukungan Kelayakan untuk menyediakan
infrastruktur proyek KPBU tertentu.
| (1) | Pemerintah dapat memberikan Dukungan Kelayakan atas kegiatan penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana. |
| (2) | Dalam pelaksanaan skema KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha Pelaksana berkewajiban menyerahkan kembali infrastruktur kepada pemerintah di akhir periode perjanjian. |
| (3) | Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tunai atas porsi tertentu dari seluruh biaya konstruksi proyek KPBU. |
| (4) | Dukungan Kelayakan dapat diberikan:
sesuai |
| (5) | Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai penghasilan dimulai saat tercapainya tanggal operasi komersial. |
| (6) | Biaya Penyediaan Infrastruktur merupakan nilai perolehan untuk mendapatkan hak penggunaan atau pengusahaan infrastruktur terkait KPBU dan dibebankan sebagai biaya melalui amortisasi yang dimulai saat tercapainya tanggal operasi komersial. |
| (1) | Biaya Penyediaan Infrastruktur selama masa konstruksi dicatat pada akun Konstruksi Dalam Pengerjaan. |
| (2) | Pada akhir Tahun Pajak dikeluarkannya Biaya Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau saat infrastruktur selesai dibangun apabila infrastrukur selesai sebelum akhir Tahun Pajak dilakukan pencatatan sebagai berikut:
|
| (3) | Pada saat Dukungan Kelayakan diterima, Piutang Badan Usaha Pelaksana kepada Pemerintah dilakukan penyesuaian sebesar nilai Dukungan Kelayakan yang diterima. |
| (4) | Saat tercapainya tanggal operasi komersial, Konstruksi Dalam Pengerjaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan-Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a direklasifikasi menjadi:
|
Dalam hal sebagian atau seluruh Dukungan Kelayakan diterima oleh Badan
Usaha Pelaksana selama masa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (4) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Penghasilan Ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf b diakui sebagai Penghasilan saat tercapainya tanggal
operasi komersial sebesar nilai akumulasi Dukungan Kelayakan yang telah
diterima; dan - amortisasi atas Biaya Penyediaan Infrastruktur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan sebagai berikut: - atas amortisasi Aset Tidak Berwujud-Dukungan Kelayakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dibebankan
sekaligus bersamaan dengan pengakuan penghasilan dengan nilai sebesar
penghasilan yang diakui sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan - atas amortisasi Aset Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam hal sebagian atau seluruh Dukungan Kelayakan diterima oleh Badan
Usaha Pelaksana setelah tercapainya tanggal operasi komersial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- Penghasilan Ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf b diakui sebagai Penghasilan pada saat Dukungan
Kelayakan diterima; dan - amortisasi atas Biaya Penyediaan Infrastruktur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan sebagai berikut: - atas amortisasi Aset Tidak Berwujud-Dukungan Kelayakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dibebankan
sekaligus bersamaan dengan pengakuan penghasilan dengan nilai sebesar
penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan - atas amortisasi Aset Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengeluaran lain terkait infrastruktur yang sumber pendanaannya berasal
dari Badan Usaha Pelaksana dan mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu) tahun yang dikeluarkan setelah tercapainya tanggal operasi
komersial, dikapitalisasi dalam hak penggunaan atau pengusahaan
infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana dan diamortisasi sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2.
Pengakuan penghasilan Dukungan Kelayakan dan pembebanan melalui
amortisasi sekaligus atas Dukungan Kelayakan dilakukan sebagaimana
dalam contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2018.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
