Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 40/PMK.07/2011

PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2011

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40/PMK.07/2011

TENTANG

PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
    
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana
Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana
Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
    Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5167);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
    Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang
    Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

Memperhatikan :

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0218
K/80/MEM/2011 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan
Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi,
Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2011;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2011.

Pasal 1

(1) Alokasi
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum (DBH SDA
Pertambangan Umum) untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2011
adalah merupakan perkiraan.
(2) Perkiraan
Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 disusun
berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(3) Perkiraan
Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp8.292.138.328.000,00 (delapan triliun dua ratus sembilan puluh dua
miliar seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh delapan
ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Iuran Tetap (Landrent)
    sebesar Rp134.782.092.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar tujuh
    ratus delapan puluh dua juta sembilan puluh dua ribu rupiah); dan
  2. Royalty
    sebesar Rp8.157.356.209.200,00 (delapan triliun seratus lima puluh
    tujuh miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh enam
    ribu rupiah).
(4) Perkiraan
Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 untuk
provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 2

(1) Penyaluran
DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran
DBH SDA Pertambangan Umum Triwulan I dilaksanakan sebesar
20% (dua puluh persen) dan Triwulan II dilaksanakan sebesar 15% (lima
belas persen) dari pagu perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum.
(3) Penyaluran
DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Umum
Triwulan III dan Triwulan IV.
(4) Penyaluran
DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi
data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
(5) Penyaluran
DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3

Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun
Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi
melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyalurkan alokasi
DBH SDA Pertambangan Umum berdasarkan realisasi penerimaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

      
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN,
      
     
     
     
     
     
ttd.
      
     
     
     
     
     
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta     
pada tanggal 2 Maret 2011     
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,     

ttd.      
     
     
     
     
     
      
     
     
     
     
     
PATRIALIS AKBAR     
      
     
     
     
     
     
      
     
     
     
     
     

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 123
error: Content is protected