Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 39/PMK.07/2011

PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39/PMK.07/2011

TENTANG

PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :
    
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana
Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011;

Mengingat :
 

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
    Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5167);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
    Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang
    Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

Memperhatikan :

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0218
K/80/MEM/2011 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan
Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi,
Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2011;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
   
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011.
    

Pasal 1

(1) Alokasi
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Panas
Bumi untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah merupakan
perkiraan.
(2) Alokasi
DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber
Daya Alam Pertambangan Panas Bumi tahun anggaran berjalan.
Pasal 2

(1) Perkiraan
alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(2) Perkiraan
alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp284.888.000.000,00 (dua ratus
delapan puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta
rupiah).
(3) Perkiraan
alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011
untuk masing-masing Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3

(1) Penyaluran
DBH SDA Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan secara
triwulanan berdasarkan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Panas
Bumi pada tahun berjalan.
(2) Penyaluran
DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Triwulan I dan Triwulan II
masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan
alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011.
(3) Penyaluran
DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) selanjutnya akan diperhitungkan dengan realisasi penerimaan
DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Triwulan III dan Triwulan IV.
(4) Penyaluran
DBH SDA Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4

Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi
yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan
penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011,
Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi
berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
 

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.    

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
      
     
     
     
     
     
      
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN,
 
ttd.         
     
     
     
     

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.         
       
     
     
     

PATRIALIS AKBAR     
     
     
     
     
      
     
     
     
     
     

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 122
error: Content is protected