Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 31/PJ/2011

PERCEPATAN PELAKSANAAN PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 31/PJ/2011

TENTANG

PERCEPATAN PELAKSANAAN PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penggalian potensi untuk menguji
    kepatuhan
    wajib pajak, dipandang perlu untuk meningkatkan kualitas dan
    akurasi basis data perpajakan melalui percepatan perekaman
    Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah diterima namun belum
    terdapat
    pada basis data perpajakan;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5) dan (6) Peraturan
    Direktur
    Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2009 tentang
    Tata Cara Penerimaan dan
    Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2010,
    SPT harus dilakukan perekaman dalam waktu yang telah
    ditetapkan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatur dalam
    huruf a
    dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak
    tentang Percepatan Pelaksanaan Perekaman Surat
    Pemberitahuan (SPT).

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana
    telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
    Republik
    Indonesia Nomor 5069);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000
    tentang Bentuk
    dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen
    yang
    Harus Dilampirkan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007
    Tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.34/2007 tentang
    Bentuk
    dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan,
    Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
    tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
    Jenderal
    Pajak;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001
    tentang
    Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam
    Surat Pemberitahuan;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.34/2007 tentang
    Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2008
    tentang Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang
    Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2009;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2009
    tentang Tata
    Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor 1/PJ/2010;
  12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
    tentang
    Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
    Final
    Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal
    15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta bukti
    pemotongan/pemungutannya;
  13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2010 tentang
    Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi DJP;
  14. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011
    tentang
    Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa
    Pajak
    Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN
PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT).

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah SPT
    Tahunan Pajak Penghasilan termasuk pembetulan SPT Tahunan
    Pajak
    Penghasilan dan SPT Masa termasuk pembetulan SPT Masa
    yang disampaikan sampai dengan 31 Desember 2011 dan belum
    dilakukan perekaman kecuali SPT yang pengolahannya dilakukan
    oleh
    Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).
  2. Penelitian SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai
    kelengkapan pengisian SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya
    serta
    kelengkapan lampiran yang disyaratkan dan penilaian tentang
    kebenaran penulisan dan perhitungannya termasuk menerbitkan
    Surat
    Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan apabila SPT yang diterima
    tidak
    lengkap.
  3. SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan
    lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah
    ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi
    dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang
    disyaratkan.
  4. Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
    untuk
    memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan
    melalui
    aplikasi perekaman.
  5. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit instansi vertikal
    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah dan
    bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah yang salah satu
    tugasnya adalah melakukan pengadministrasian dokumen dan
    berkas
    perpajakan, penerimaan, dan pengolahan SPT serta penerimaan
    surat
    lainnya, antara lain berupa kegiatan perekaman SPT.
  6. Pihak Ketiga adalah pihak penyedia jasa yang menjadi mitra
    DJP
    dalam pelaksanaan kegiatan perekaman SPT yang ditunjuk
    berdasarkan
    ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pemerintah.
  7. Tenaga Kerja Pihak Ketiga adalah tenaga kerja dari pihak
    ketiga
    yang melakukan tugas di bidang perpajakan berupa perekaman
    SPT.
  8. Pakta Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure Agreement
    (NDA)
    adalah janji Pihak Ketiga dan/atau Tenaga Kerja Pihak Ketiga
    untuk
    tidak menyingkap kerahasiaan informasi tertentu kepada
    pihak-pihak yang tidak berhak.
Pasal 2

(1) Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) melakukan kegiatan perekaman terhadap SPT yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Telah dilakukan penelitian dan telah dinyatakan
    sebagai SPT Lengkap; dan
  2. Elemen SPT Induk dan Lampirannya belum seluruhnya
    direkam.
(2) Dalam
melakukan kegiatan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPP menunjuk Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan mengenai
Pengadaan
Barang/Jasa untuk Pemerintah.
(3) KPP
menginventarisasi SPT yang akan direkam dan menyiapkan sarana dan
prasarana pendukung perekaman SPT.
Pasal 3

(1) Kepala
KPP bertanggung jawab terhadap pengawasan kegiatan perekaman SPT
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
(2) Kepala
KPP melaporkan kegiatan perekaman SPT setiap satu bulan sekali kepada
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.
Pasal 4

(1) Pihak
Ketiga dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga dilarang memberitahukan kepada
pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan
kepadanya dalam rangka melaksanakan tugas di bidang
perpajakan berupa perekaman SPT.
(2) KPP,
Pihak Ketiga, dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga menandatangani Pakta
Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure Agreement (NDA).
Pasal 5

Kegiatan perekaman SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2012.

Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected