PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 31/PJ/2011
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 31/PJ/2011
TENTANG
PERCEPATAN PELAKSANAAN PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka penggalian potensi untuk menguji
kepatuhan
wajib pajak, dipandang perlu untuk meningkatkan kualitas dan
akurasi basis data perpajakan melalui percepatan perekaman
Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah diterima namun belum
terdapat
pada basis data perpajakan; - bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5) dan (6) Peraturan
Direktur
Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2009 tentang
Tata Cara Penerimaan dan
Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2010,
SPT harus dilakukan perekaman dalam waktu yang telah
ditetapkan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatur dalam
huruf a
dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak
tentang Percepatan Pelaksanaan Perekaman Surat
Pemberitahuan (SPT).
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana
telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 5069); - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000
tentang Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen
yang
Harus Dilampirkan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.34/2007 tentang
Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan,
Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal
Pajak; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001
tentang
Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam
Surat Pemberitahuan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.34/2007 tentang
Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2008
tentang Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang
Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2009; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2009
tentang Tata
Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor 1/PJ/2010; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
tentang
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Final
Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal
15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta bukti
pemotongan/pemungutannya; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2010 tentang
Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi DJP; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011
tentang
Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN
PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT).
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah SPT
Tahunan Pajak Penghasilan termasuk pembetulan SPT Tahunan
Pajak
Penghasilan dan SPT Masa termasuk pembetulan SPT Masa
yang disampaikan sampai dengan 31 Desember 2011 dan belum
dilakukan perekaman kecuali SPT yang pengolahannya dilakukan
oleh
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP). - Penelitian SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai
kelengkapan pengisian SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya
serta
kelengkapan lampiran yang disyaratkan dan penilaian tentang
kebenaran penulisan dan perhitungannya termasuk menerbitkan
Surat
Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan apabila SPT yang diterima
tidak
lengkap. - SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan
lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah
ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi
dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang
disyaratkan. - Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk
memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan
melalui
aplikasi perekaman. - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah yang salah satu
tugasnya adalah melakukan pengadministrasian dokumen dan
berkas
perpajakan, penerimaan, dan pengolahan SPT serta penerimaan
surat
lainnya, antara lain berupa kegiatan perekaman SPT. - Pihak Ketiga adalah pihak penyedia jasa yang menjadi mitra
DJP
dalam pelaksanaan kegiatan perekaman SPT yang ditunjuk
berdasarkan
ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pemerintah. - Tenaga Kerja Pihak Ketiga adalah tenaga kerja dari pihak
ketiga
yang melakukan tugas di bidang perpajakan berupa perekaman
SPT. - Pakta Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure Agreement
(NDA)
adalah janji Pihak Ketiga dan/atau Tenaga Kerja Pihak Ketiga
untuk
tidak menyingkap kerahasiaan informasi tertentu kepada
pihak-pihak yang tidak berhak.
Pasal 2
| (1) | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan kegiatan perekaman terhadap SPT yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
| (2) | Dalam melakukan kegiatan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP menunjuk Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemerintah. |
| (3) | KPP menginventarisasi SPT yang akan direkam dan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung perekaman SPT. |
Pasal 3
| (1) | Kepala KPP bertanggung jawab terhadap pengawasan kegiatan perekaman SPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2. |
| (2) | Kepala KPP melaporkan kegiatan perekaman SPT setiap satu bulan sekali kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. |
Pasal 4
| (1) | Pihak Ketiga dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya dalam rangka melaksanakan tugas di bidang perpajakan berupa perekaman SPT. |
| (2) | KPP, Pihak Ketiga, dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga menandatangani Pakta Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure Agreement (NDA). |
Pasal 5
Kegiatan perekaman SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2012.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
