Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 27/PJ/2013

PERCEPATAN PELAKSANAAN PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

 

11 Juni 2013

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 27/PJ/2013

TENTANG

PERCEPATAN PELAKSANAAN PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. UMUM

Dalam rangka penggalian potensi untuk menguji kepatuhan
wajib pajak, dipandang perlu untuk meningkatkan kualitas dan
akurasi
basis data perpajakan melalui percepatan perekaman
Surat Pemberitahuan
(SPT) yang telah diterima namun belum terdapat pada basis data
perpajakan.

B. MAKSUD
DAN TUJUAN

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk
menjadi pedoman dalam rangka percepatan pelaksanaan perekaman
Surat
Pemberitahuan (SPT) untuk mengatasi banyaknya SPT yang
sebagian atau
seluruhnya belum direkam di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk
memberikan petunjuk mengenai pelaksanaan kegiatan percepatan
perekaman
SPT.
C. RUANG
LINGKUP
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diatur
tata cara dan bentuk dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan
percepatan perekaman, yaitu:

  1. Tata Cara Persiapan Percepatan Perekaman SPT.
  2. Kesepakatan Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure
    Agreement.
  3. Tata Cara Perekaman SPT yang Dilakukan oleh Tenaga
    Kerja Pihak Ketiga.
  4. Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Pelaporan atas
    Kegiatan Percepatan Perekaman SPT.
  5. Formulir, Laporan, dan Buku dalam Kegiatan Percepatan
    Perekaman SPT.
D. DASAR

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012
tentang Tata
Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.

E. TATA
CARA PELAKSANAAN

1. Tata
Cara Persiapan Percepatan Perekaman SPT

a. Pelaksanaan
percepatan perekaman SPT dilakukan terhadap SPT Tahunan
Pajak Penghasilan termasuk pembetulan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan dan SPT Masa termasuk pembetulan SPT Masa dengan
kriteria:

1) SPT
Lengkap dan elemen SPT Induk dan Lampirannya baik sebagian
atau seluruhnya belum direkam; dan
2) SPT
yang pengolahannya tidak dilakukan oleh Unit Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan (UPDDP).
b. Dalam
rangka persiapan percepatan perekaman SPT, Kepala KPP melakukan
hal-hal sebagai berikut:

1) Menginventarisasi
jumlah SPT yang belum direkam dan menetapkan
target penyelesaian
perekaman yang akan dilakukan oleh Pegawai KPP setiap
awal tahun.
Untuk SPT yang tidak dapat diselesaikan oleh Pegawai KPP
dapat diselesaikan oleh Pihak Ketiga;
2) Menghitung
dan mengalokasikan dana pada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) untuk pelaksanaan penyelesaian perekaman SPT
yang
dilakukan oleh Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan yang
berlaku setiap awal tahun;
3) Melaporkan
kegiatan inventarisasi jumlah SPT setiap 1 (satu) bulan
sekali kepada Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat tanggal
15 bulan berikutnya.
4) Menyiapkan
sarana dan prasarana pendukung perekaman SPT, antara lain:

a) Area
khusus perekaman di KPP. Dalam hal area khusus perekaman tidak
dapat disiapkan, KPP menyediakan area lain di KPP
tersebut sepanjang keamanan data dan informasi tetap terjamin;
b) User
Account Khusus perekaman untuk Tenaga Kerja Pihak Ketiga yang
digunakan selama masa percepatan pelaksanaan perekaman SPT;
c) Perangkat
komputer yang akan dipergunakan dalam perekaman SPT. Perangkat
komputer tersebut harus dipastikan tidak dapat
dihubungkan dengan
media penyimpanan (contoh: disket, cakram optik,
flashdisk, dan
sejenisnya), tidak terhubung dengan jaringan internet, dan hanya
 dapat mengakses Aplikasi Perekaman SPT;
d) Akses
terhadap Aplikasi Perekaman SPT untuk Tenaga Kerja
Pihak Ketiga
mengacu pada Pedoman Akses Pihak Ketiga (Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-159/PJ/2010 Tentang Pedoman Akses
Pihak Ketiga); dan
e) Tanda
Pengenal Tenaga Kerja Pihak Ketiga.
c. Tata
Cara Persiapan Percepatan Perekaman SPT adalah sebagaimana diatur
dalam Lampiran I.
2. Kesepakatan
Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure Agreement

  1. Pihak
    Ketiga dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga dilarang memberitahukan kepada
    pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan
    kepadanya
    dalam rangka melaksanakan tugas di bidang perpajakan berupa
    perekaman
    SPT.
  2. KPP, Pihak Ketiga, dan Tenaga Kerja Pihak
    Ketiga wajib
    menandatangani Kesepakatan Kewajiban Menjaga Rahasia/Non
    Disclosure
    Agreement (NDA) sebagaimana diatur dalam Lampiran II.1 dan
    Lampiran
    II.2.
3. Tata
Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Pelaporan atas Kegiatan Percepatan
Perekaman SPT.

  1. Kepala
    KPP bertanggung jawab terhadap pengawasan kegiatan perekaman SPT
    oleh Pihak Ketiga dan melaporkan kegiatan perekaman SPT setiap
    1 (satu)
    bulan sekali kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
  2. Pelaksanaan pengadaan jasa Pihak Ketiga
    dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai pengadaan
    barang/jasa pemerintah.
  3. Tata Cara Perekaman SPT yang Dilakukan oleh
    Tenaga Kerja Pihak Ketiga adalah sebagaimana diatur dalam
    Lampiran III.
4. Tata
Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Pelaporan atas Kegiatan Percepatan
Perekaman SPT

  1. Kepala
    Kantor Wilayah DJP melakukan pengawasan dan pemantauan serta
    melaporkan hasil kegiatan tersebut setiap 1 (satu) bulan
    sekali kepada
    Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
  2. Tata Cara Pengawasan,
    Pemantauan, dan Pelaporan atas Kegiatan Percepatan Perekaman
    SPT adalah
    sebagaimana diatur dalam Lampiran IV.
5. Formulir,
Laporan, dan Buku yang dipergunakan dalam kegiatan percepatan
pelaksanaan perekaman SPT adalah sebagaimana diatur dalam
Lampiran V.

  1. Kepala
    KPP bertanggung jawab terhadap pengawasan kegiatan perekaman SPT
    oleh Pihak Ketiga dan melaporkan kegiatan perekaman SPT setiap
    1 (satu)
    bulan sekali kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
  2. Pelaksanaan pengadaan jasa Pihak Ketiga
    dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai pengadaan
    barang/jasa pemerintah.
  3. Tata Cara Perekaman SPT yang Dilakukan oleh
    Tenaga Kerja Pihak Ketiga adalah sebagaimana diatur dalam
    Lampiran III.
F. ANGGARAN
BIAYA

Dengan memperhatikan jumlah SPT yang tidak dapat
diselesaikan oleh Pegawai KPP, KPP dapat mengusulkan dana pada
Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL)
atau mengalokasikan dana pada DPA untuk melakukan percepatan
perekaman SPT oleh Pihak Ketiga.

G. LAIN-LAIN

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di
    lingkungan Kantor Pusat DJP
error: Content is protected