KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 117 TAHUN 2019
TENTANG
PENYETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ATAS PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa Perjanjian Pendahuluan Jual Beli telah banyak
dilakukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam proses jual
beli, sehingga perlu ada fasilitas yang dapat digunakan untuk melakukan
pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atas Perjanjian
Pendahuluan Jual Beli sebagai kredit pajak daerah guna mencegah
penghindaran pajak; - bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu pengaturan
mengenai pemungutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Atas Perjanjian
Pendahuluan Jual Beli;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN ATAS PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
- Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat
tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan
martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. - Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun
dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang
distrukturkan secara fungsional, dalam arah horizontal maupun vertikal
dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan
digunakan secara terpisah untuk hunian dan/atau bukan hunian yang
dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. - Rumah susun hunian adalah rumah susun dengan fungsi utama
hunian seperti apartemen atau kondominium. - Rumah susun bukan hunian merupakan rumah susun dengan
fungsi utama bukan hunian seperti perkantoran, pusat
perbelanjaan/pertokoan/mall/pasar/pergudangan dan bangunan bertingkat
sejenisnya. - Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi,
dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
tetap. - Penjual adalah orang perseorangan atau Badan yang bertindak
selaku penjual rumah. - Pembeli adalah orang perseorangan atau Badan yang bertindak
sebagai konsumen rumah. - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya
disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau
bangunan. - Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan
Jual Beli yang selanjutnya disingkat PPJB adalah kesepakatan antara
pihak penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli rumah atau satuan
rumah susun yang dapat dilakukan sebelum pembangunan untuk rumah susun
atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang
dinyatakan dalam akta notaris. - Kredit Pajak Daerah adalah memperhitungkan BPHTB yang telah
dibayar atau dipungut dimuka dengan jumlah pajak yang terutang pada
saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. - Uang Muka adalah uang yang digunakan sebagai pembayaran
atas tanah dan/atau bangunan.
PENYETORAN
Pasal 2
| (1) | Setiap orang atau Badan yang melakukan PPJB yang dimaksudkan untuk memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dengan memasukkan BPHTB sebagai komponen pada harga transaksi, wajib menyetorkan BPHTB kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. |
| (2) | Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Rumah umum milik dan Rumah komersial milik yang berbentuk Rumah tunggal, Rumah deret dan Rumah Susun. |
| (3) | Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
|
BPHTB yang disetorkan oleh Penjual berdasarkan PPJB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- objek PPJB telah selesai dibangun;
- BPHTB menjadi komponen pada harga transaksi; dan
- pembeli telah membayar lunas Uang muka atau telah selesai
memenuhi kewajiban pembayaran atas objek PPJB.
| (1) | Penyetoran BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh pihak Penjual dengan menggunakan surat setoran pajak daerah. |
| (2) | BPHTB yang telah disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai Kredit Pajak Daerah. |
| (3) | Kredit Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan hak dari Pembeli yang wajib diperhitungkan pada saat ditandatanganinya akta jual beli. |
Terhadap PPJB yang ditingkatkan menjadi akta jual beli, maka BPHTB yang
dibayarkan oleh pembeli dihitung berdasarkan nilai perolehan objek
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
memperhitungkan BPHTB yang telah disetorkan oleh penjual berdasarkan
PPJB sebelumnya sebagai kredit Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2).
| (1) | Dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah harga transaksi yang tercantum dalam PPJB. |
| (2) | BPHTB disetorkan oleh penjual sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya PPJB atau serah terima kunci dari penjual kepada pembeli. |
| (3) | Tarif, cara perhitungan dan sistem serta prosedur penyetoran BPHTB yang dilakukan oleh penjual berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai BPHTB. |
TATA CARA RESTITUSI DAN KOMPENSASI
Pasal 7
| (1) | Dalam hal terjadi pembatalan transaksi berdasarkan PPJB, maka terhadap BPHTB yang telah disetorkan sebagai Kredit Pajak Daerah dapat diajukan restitusi atau kompensasi. |
| (2) | Restitusi atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pembeli yang berisi alasan pembatalan, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
|
| (3) | Restitusi atau kompensasi atas BPHTB yang disetorkan sebagai Kredit Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diproses sepanjang PPJB yang dilakukan antara Penjual dan Pembeli belum ditingkatkan menjadi akta jual beli. |
| (4) | Terhadap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dianggap sebagai permohonan dan tidak dapat diproses. |
| (1) | Terhadap permohonan restitusi atau kompensasi yang memenuhi persyaratan, maka Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah melakukan penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). |
| (2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan, maka Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah menerbitkan surat ketetapan pajak daerah lebih bayar. |
| (3) | Mekanisme proses permohonan dan proses pencairan atas permohonan restitusi atau kompensasi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah. |
SANKSI
Pasal 9
Terhadap penjual yang telah menerima pembayaran BPHTB dari pembeli dan
tidak menyetorkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71053
