Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Daerah
No. 117 TAHUN 2019

PENYETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAS PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI

 

PERATURAN GUBERNUR DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 117 TAHUN 2019

TENTANG

PENYETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ATAS PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

 
Menimbang :

  1. bahwa Perjanjian Pendahuluan Jual Beli telah banyak
    dilakukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam proses jual
    beli, sehingga perlu ada fasilitas yang dapat digunakan untuk melakukan
    pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atas Perjanjian
    Pendahuluan Jual Beli sebagai kredit pajak daerah guna mencegah
    penghindaran pajak;
  2. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu pengaturan
    mengenai pemungutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
    Penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Atas Perjanjian
    Pendahuluan Jual Beli;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
    Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
    93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
    2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
    tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN ATAS PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat
    tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan
    martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
  2. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun
    dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang
    distrukturkan secara fungsional, dalam arah horizontal maupun vertikal
    dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan
    digunakan secara terpisah untuk hunian dan/atau bukan hunian yang
    dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
  3. Rumah susun hunian adalah rumah susun dengan fungsi utama
    hunian seperti apartemen atau kondominium.
  4. Rumah susun bukan hunian merupakan rumah susun dengan
    fungsi utama bukan hunian seperti perkantoran, pusat
    perbelanjaan/pertokoan/mall/pasar/pergudangan dan bangunan bertingkat
    sejenisnya.
  5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
    kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
    yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
    lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah
    (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi,
    dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
    organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
    badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
    tetap.
  6. Penjual adalah orang perseorangan atau Badan yang bertindak
    selaku penjual rumah.
  7. Pembeli adalah orang perseorangan atau Badan yang bertindak
    sebagai konsumen rumah.
  8. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya
    disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau
    bangunan.
  9. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan
    Jual Beli yang selanjutnya disingkat PPJB adalah kesepakatan antara
    pihak penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli rumah atau satuan
    rumah susun yang dapat dilakukan sebelum pembangunan untuk rumah susun
    atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang
    dinyatakan dalam akta notaris.
  10. Kredit Pajak Daerah adalah memperhitungkan BPHTB yang telah
    dibayar atau dipungut dimuka dengan jumlah pajak yang terutang pada
    saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  11. Uang Muka adalah uang yang digunakan sebagai pembayaran
    atas tanah dan/atau bangunan.
BAB II
PENYETORAN

Pasal 2

(1) Setiap
orang atau Badan yang melakukan PPJB yang dimaksudkan untuk
memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dengan memasukkan BPHTB
sebagai komponen pada harga transaksi, wajib menyetorkan BPHTB kepada
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(2) Perolehan
hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi Rumah umum milik dan Rumah komersial milik yang
berbentuk Rumah tunggal, Rumah deret dan Rumah Susun.
(3) Rumah
Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  1. Rumah susun hunian; dan/atau
  2. Rumah susun bukan hunian.
Pasal 3

BPHTB yang disetorkan oleh Penjual berdasarkan PPJB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:

  1. objek PPJB telah selesai dibangun;
  2. BPHTB menjadi komponen pada harga transaksi; dan
  3. pembeli telah membayar lunas Uang muka atau telah selesai
    memenuhi kewajiban pembayaran atas objek PPJB.
Pasal 4

(1) Penyetoran
BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan
oleh pihak Penjual dengan menggunakan surat setoran pajak daerah.
(2) BPHTB
yang telah disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai
Kredit Pajak Daerah.
(3) Kredit
Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan hak
dari Pembeli yang wajib diperhitungkan pada saat ditandatanganinya akta
jual beli.
Pasal 5

Terhadap PPJB yang ditingkatkan menjadi akta jual beli, maka BPHTB yang
dibayarkan oleh pembeli dihitung berdasarkan nilai perolehan objek
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
memperhitungkan BPHTB yang telah disetorkan oleh penjual berdasarkan
PPJB sebelumnya sebagai kredit Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2).

Pasal 6

(1) Dasar
pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah
harga transaksi yang tercantum dalam PPJB.
(2) BPHTB
disetorkan oleh penjual sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya PPJB atau serah terima kunci dari penjual kepada
pembeli.
(3) Tarif,
cara perhitungan dan sistem serta prosedur penyetoran BPHTB yang
dilakukan oleh penjual berpedoman pada peraturan perundang-undangan
mengenai BPHTB.
BAB III
TATA CARA RESTITUSI DAN KOMPENSASI

Pasal 7

(1) Dalam
hal terjadi pembatalan transaksi berdasarkan PPJB, maka terhadap
BPHTB yang telah disetorkan sebagai Kredit Pajak Daerah dapat diajukan
restitusi atau kompensasi.
(2) Restitusi
atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara tertulis oleh pembeli yang berisi alasan pembatalan, dengan
melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi akta pembatalan transaksi dari notaris;
  2. Fotokopi KTP Penjual dan Pembeli atau kuasanya
    apabila dikuasakan;
  3. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  4. Fotokopi PPJB antara Penjual dan Pembeli yang
    bersangkutan;
  5. Surat setoran pajak daerah atas BPHTB yang telah
    disetorkan sebelumnya;
  6. Nomor rekening bank dari Pembeli; dan
  7. Bukti
    transfer atau tanda bukti pengembalian pembayaran atas unit Rumah umum
    milik dan Rumah komersial milik yang berbentuk Rumah tunggal, Rumah
    deret dan Rumah Susun.
(3) Restitusi
atau kompensasi atas BPHTB yang disetorkan sebagai Kredit
Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diproses
sepanjang PPJB yang dilakukan antara Penjual dan Pembeli belum
ditingkatkan menjadi akta jual beli.
(4) Terhadap
permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dianggap sebagai permohonan dan tidak
dapat diproses.
Pasal 8

(1) Terhadap
permohonan restitusi atau kompensasi yang memenuhi
persyaratan, maka Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah
melakukan penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2).
(2) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi
ketentuan, maka Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah
menerbitkan surat ketetapan pajak daerah lebih bayar.
(3) Mekanisme
proses permohonan dan proses pencairan atas permohonan
restitusi atau kompensasi berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak
daerah.
BAB IV
SANKSI

Pasal 9

Terhadap penjual yang telah menerima pembayaran BPHTB dari pembeli dan
tidak menyetorkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2019
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71053
error: Content is protected