Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 67/PMK.03/2011

PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67/PMK.03/2011

TENTANG
 
PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 

  1. bahwa untuk menyesuaikan besarnya Nilai Jual Objek Pajak
    Tidak
    Kena Pajak dengan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek
    pajak, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai besarnya Nilai Jual
    Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a
    dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual
    Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3569);
  2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL
OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan
    PBB
    adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya
    disingkat dengan NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak
    kena pajak.
  3. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat dengan
    NJOP
    adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang
    terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli,
    Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan
    objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual
    Objek Pajak pengganti.
Pasal 2

(1) Dasar
pengenaan PBB adalah NJOP.
(2) NJOPTKP
untuk setiap Wajib Pajak ditetapkan paling tinggi sebesar
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 3

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama
Menteri Keuangan menetapkan NJOPTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) untuk masing-masing kabupaten/kota dengan mempertimbangkan
pendapat Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 4

Bentuk formulir Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak mengenai penetapan besarnya NJOPTKP adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
 

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penetapan besarnya
PBB terutang untuk Tahun Pajak 2011 dan untuk tahun sebelumnya, tetap
menggunakan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 201/KMK.04/2000
tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek
Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan
Bangunan.
 

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000
tentang Penyesuaian Besarnya
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan
Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2011
MENTERI KEUANGAN,
      
     
     
     
ttd.
      
     
     
     
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

      
     
     
     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
       
ttd.     
      
PATRIALIS AKBAR     
   
   

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 189
error: Content is protected