KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67/PMK.03/2011
TENTANG
PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk menyesuaikan besarnya Nilai Jual Objek Pajak
Tidak
Kena Pajak dengan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek
pajak, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai besarnya Nilai Jual
Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a
dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual
Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL
OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan
PBB
adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994. - Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya
disingkat dengan NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak
kena pajak. - Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat dengan
NJOP
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang
terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli,
Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan
objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual
Objek Pajak pengganti.
(1) | Dasar pengenaan PBB adalah NJOP. |
(2) | NJOPTKP untuk setiap Wajib Pajak ditetapkan paling tinggi sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama
Menteri Keuangan menetapkan NJOPTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) untuk masing-masing kabupaten/kota dengan mempertimbangkan
pendapat Pemerintah Daerah setempat.
Bentuk formulir Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak mengenai penetapan besarnya NJOPTKP adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penetapan besarnya
PBB terutang untuk Tahun Pajak 2011 dan untuk tahun sebelumnya, tetap
menggunakan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 201/KMK.04/2000
tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek
Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan
Bangunan.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000
tentang Penyesuaian Besarnya
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan
Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 4 April 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 189