KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 23/PMK.03/2014
TENTANG
PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tetap merupakan kewenangan pemerintah
pusat; - bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan
bagi Wajib Pajak, serta mempertimbangkan perkembangan ekonomi, moneter,
dan harga umum objek pajak, perlu melakukan penyesuaian terhadap
ketentuan mengenai penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak
Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3
ayat (4) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL
OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut PBB adalah
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994. - Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disebut NJOP adalah
harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi
secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai
Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek
lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek
Pajak Pengganti. - Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya
disebut NJOPTKP adalah batas NJOP yang tidak kena pajak.
| (1) | Dasar pengenaan PBB adalah NJOP. |
| (2) | Dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap Wajib Pajak diberikan NJOPTKP. |
| (3) | Besarnya NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) |
| (4) | Besarnya NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan. |
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan besarnya PBB
terutang untuk Tahun Pajak 2013 dan tahun-tahun pajak sebelumnya
dilakukan dengan menggunakan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011
tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011
tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 3 Februari 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 159
