Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 23/PMK.03/2014

PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 23/PMK.03/2014

TENTANG

PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
    Daerah, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan
    Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tetap merupakan kewenangan pemerintah
    pusat;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan
    bagi Wajib Pajak, serta mempertimbangkan perkembangan ekonomi, moneter,
    dan harga umum objek pajak, perlu melakukan penyesuaian terhadap
    ketentuan mengenai penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak
    Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3
    ayat (4) Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena
    Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :

Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
      
     
     
     
     
     
     
     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL
OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
      
     
     
     
     
     
     
     

Pasal I

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut PBB adalah
    Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disebut NJOP adalah
    harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi
    secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai
    Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek
    lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek
    Pajak Pengganti.
  3. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya
    disebut NJOPTKP adalah batas NJOP yang tidak kena pajak.

 

Pasal 2

(1) Dasar
pengenaan PBB adalah NJOP.
(2) Dalam
penetapan besarnya PBB terutang, setiap Wajib Pajak diberikan NJOPTKP.
(3) Besarnya
NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
(4) Besarnya
NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku untuk PBB
selain sektor perdesaan dan perkotaan.
Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan besarnya PBB
terutang untuk Tahun Pajak 2013 dan tahun-tahun pajak sebelumnya
dilakukan dengan menggunakan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011
tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011
tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
     
     
     
     
     
     
      
     
     
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

        
     
     
     
     
     
     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 159
error: Content is protected