Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 05/PJ/2015

PENYERAHAN KEMASAN SURAT PEMBERITAHUAN, LOGISTIK PENGEMASAN, DAN SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIKEMBALIKAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK BERKENAAN DENGAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

 

29 Januari 2015

SURAT  EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 05/PJ/2015

TENTANG

PENYERAHAN KEMASAN SURAT PEMBERITAHUAN, LOGISTIK PENGEMASAN, DAN
SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIKEMBALIKAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK
BERKENAAN DENGAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN DI
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN
KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

A. Umum
Dalam rangka mendukung pengembangan dan proses pengolahan Surat
Pemberitahuan (SPT) yang lebih terotomasi, lebih cepat, dan lebih
akurat di Direktorat Jenderal Pajak serta meningkatkan keberhasilan
pengolahan SPT pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
(PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP),
perlu disusun petunjuk mengenai pelaksanaan penyerahan kemasan SPT,
logistik pengemasan, dan SPT yang dikembalikan ke Kantor Pelayanan
Pajak berkenaan dengan pengolahan Surat Pemberitahuan di PPDDP dan
KPDDP.
B. Maksud
dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk
menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyerahan kemasan SPT dari KPP ke
PPDDP atau KPDDP dan pedoman dalam pelaksanaan penyerahan logistik
pengemasan dan SPT yang dikembalikan dari PPDDP atau KPDDP ke KPP.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk
memberikan kejelasan dan keseragaman mengenai hal-hal yang dilakukan
oleh seluruh unit kerja di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait
pelaksanaan penyerahan kemasan SPT, logistik pengemasan, dan SPT yang
dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak berkenaan dengan pengolahan
Surat Pemberitahuan di PPDDP dan KPDDP
C. Ruang
Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur hal-hal sebagai
berikut:

  1. Penyerahan dan Penerimaan Kemasan SPT;
  2. Penyerahan dan Penerimaan Logistik Pengemasan; dan
  3. Penyerahan dan Penerimaan SPT yang dikembalikan ke
    KPP.
D. Dasar
Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007
    tanggal 31 Juli 2007
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012
    tanggal 6 November 2012.
  2. Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011
    tanggal 18 Agustus 2011 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    172/PMK.01/2012
    tanggal 6 November 2012.
  3. Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor PER-2/PJ/2011
    tanggal 11 Januari 2011 tentang Tata Cara
    Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
    Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2013
    tanggal 30 Mei 2013.
  4. Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014
    tanggal 21 November 2014
    tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
  5. Surat
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2014
    tanggal 24 November
    2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat
    Pemberitahuan Tahunan.
E. Pengertian
dan Ketentuan Umum

1. Unit
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disebut
UPDDP adalah unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan
dokumen perpajakan, meliputi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
(KPDDP).
2. Kantor
Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor
Pelayanan Pajak yang masuk dalam cakupan wilayah kerja dan tahapan
implementasi UPDDP.
3. Surat
Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT meliputi:

a. SPT
Masa PPN;
b. SPT
Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
c. SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
d. SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Badan untuk formulir 1771 dan
lampiran-lampirannya kecuali SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan bagi
Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang
Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya);

yang diterima KPP yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ditetapkan untuk dilakukan pengolahan di UPDDP.

4. Logistik
pengemasan adalah segala kebutuhan berkenaan dengan proses
pengemasan dan penyerahan SPT yang meliputi antara lain box kemasan,
plastik, label barcode kemasan, label barcode LPAD, label alamat UPDDP,
dan segel (seal).
5. Pengemasan
SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Petugas
pengemas untuk menghitung kembali jumlah lembar SPT, menempel label
barcode pada LPAD. merekam nomor LPAD, memindai label barcode dengan
barcode reader. memasukkan SPT beserta LPAD yang sesuai ke dalam
kemasan (box). menempel label barcode pada kemasan dan memindainya,
mencetak Daftar Isi Kemasan dan menyegel kemasan.
6. Pihak
Ketiga adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman kemasan
SPT dan/atau pengiriman logistik pengemasan dan/atau pengiriman SPT
yang dikembalikan ke KPP.
F. Penyerahan
dan Penerimaan Kemasan SPT

1. SPT
yang telah lengkap dan telah diterbitkan LPAD. selanjutnya
dilakukan proses pengemasan SPT untuk kemudian diserahkan oleh KPP
kepada UPDDP Penyerahan kemasan SPT dapat dilakukan dengan cara
pengambilan kemasan SPT atau pengiriman kemasan SPT.
2.

a. UPDDP
melakukan proses pengambilan kemasan SPT yang dikoordinasi oleh
Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen pada PPDDP atau oleh Seksi
Verifikasi Dokumen pada KPDDP
b. Proses
pengambilan kemasan SPT dilakukan oleh Petugas Pengambil dari UPDDP
berdasarkan penugasan pengambilan kemasan di KPP.
3. Pengiriman
Kemasan SPT oleh UPDDP

a. Pengiriman
kemasan SPT dilakukan dengan cara:

1) Pengiriman
kemasan SPT oleh Pihak Ketiga yang digunakan KPP; atau
2) Pengiriman
kemasan SPT oleh Pihak Ketiga yang disediakan UPDDP.
b. Pengiriman
kemasan SPT sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1)
dilakukan oleh Subbagian Umum berkoordinasi dengan Seksi Pelayanan.
c. Pengiriman
kemasan SPT sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) dilakukan oleh
Seksi Pelayanan
d. Pengiriman
kemasan SPT dibuktikan dengan penerbitan tanda terima pengiriman (resi)
oleh Pihak Ketiga.
e. Tanda
terima pengiriman (resi) harus mencantumkan identitas kemasan yang
dikirim yaitu nomor barcode kemasan SPT.
f. KPP
yang dapat mengirimkan kemasan SPT-nya dengan cara sebagaimana
dimaksud pada huruf a, ditentukan berdasarkan Surat Kepala UPDDP.
g. KPP
yang SPT-nya ditentukan untuk dilakukan pengiriman kemasan SPT
sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), maka terhadap kemasan SPT
tersebut harus dikirimkan ke UPDDP paling lama 5 hari kerja setelah
selesai dikemas.
h. KPP
yang SPT-nya ditentukan untuk dilakukan pengiriman kemasan SPT
sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2), maka terhadap kemasan SPT
tersebut harus dikirim berdasarkan permintaan dari UPDDP.
4. Penerimaan
Kemasan SPT oleh UPDDP

a. Penerimaan
kemasan SPT oleh UPDDP terdiri dari:

1) Penerimaan
kemasan SPT yang diambil oleh UPDDP; atau
2) Penerimaan
kemasan SPT yang dikirim.
b. UPDDP
melakukan proses penerimaan kemasan SPT yang dikoordinasi oleh
Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen pada PPDDP atau oleh Seksi
Verifikasi Dokumen pada KPDDP
c. Dalam
hal kemasan SPT yang diterima adalah kemasan untuk jenis SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, maka atas kemasan SPT tersebut harus
sudah mulai diolah (dilakukan proses pemilahan) oleh UPDDP paling lama
2 (dua) hari kerja sejak kemasan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
diterima di UPDDP.
G. Penyerahan
dan Penerimaan Logistik Pengemasan
UPDDP menyiapkan dan
menyerahkan logistik pengemasan berdasarkan hasil pengawasan persediaan
logistik pengemasan terhadap KPP dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Penyiapan
dan penyerahan logistik pengemasan dilakukan dan dikoordinasi
oleh Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen pada PPDDP atau Seksi
Verifikasi Dokumen pada KPDDP.
2. Logistik
pengemasan yang telah disiapkan selanjutnya dilakukan proses penyerahan
logistik pengemasan dengan cara:

  1. Pengantaran logistik pengemasan oleh UPDDP; atau
  2. Pengiriman logistik pengemasan oleh UPDDP
    melalui Pihak Ketiga.
3. Pengantaran
logistik pengemasan oleh UPDDP dapat dilakukan bersamaan
pada saat petugas pengambil dari UPDDP melakukan proses pengambilan
kemasan SPT.
4. Pengiriman
Logistik Pengemasan ke KPP

  1. Pengiriman logistik pengemasan ke KPP dilakukan
    melalui Pihak Ketiga
  2. Proses
    pengiriman logistik pengemasan sebagaimana dimaksud pada huruf a
    dibuktikan dengan penerbitan tanda terima pengiriman (resi) oleh Pihak
    Ketiga.
  3. Tanda terima pengiriman (resi) harus
    mencantumkan nomor atas daftar logistik yang diserahkan.
5. Penerimaan
Logistik Pengemasan oleh KPP

a. Penerimaan
logistik pengemasan oleh KPP terdiri dari:

1) Penerimaan
atas logistik pengemasan yang diantar oleh UPDDP; atau
2) Penerimaan
atas logistik pengemasan yang dikirim oleh UPDDP melalui Pihak Ketiga
b. Penerimaan
logistik pengemasan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1)
dilakukan oleh Seksi Pelayanan.
c. Penerimaan
logistik pengemasan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka
2) dilakukan oleh Sekretaris Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
H. Penyerahan
dan Penerimaan SPT yang Dikembalikan ke KPP
SPT yang tidak dapat dilanjutkan pengolahannya di UPDDP dilakukan
pengembalian ke KPP dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pengemasan
SPT yang dikembalikan ke KPP

a. Terhadap
SPT yang dikembalikan dari UPDDP ke KPP, dilakukan pengemasan di UPDDP.
b. Pengemasan
SPT yang dikembalikan ke KPP dilakukan dengan cara:

1) Pengemasan
SPT yang dikembalikan ke KPP melalui sistem; atau
2) Pengemasan
SPT yang dikembalikan ke KPP secara manual.
c. Cara
pengemasan atas SPT yang dikembalikan ke KPP sebagaimana dimaksud
pada huruf b, ditentukan oleh UPDDP disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan.
2. Pengemasan
dan penyerahan SPT yang dikembalikan ke KPP dilakukan dan
dikoordinasi oleh Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen pada PPDDP
atau Seksi Verifikasi Dokumen pada KPDDP.
3. SPT
yang dikembalikan ke KPP yang telah dikemas selanjutnya dilakukan
proses penyerahan ke KPP dengan cara:

  1. Pengantaran SPT yang dikembalikan ke KPP oleh
    UPDDP; atau
  2. Pengiriman SPT yang dikembalikan ke KPP oleh
    UPDDP melalui Pihak Ketiga.
4. Pengantaran
SPT yang dikembalikan ke KPP dapat dilakukan bersamaan pada
saat  petugas pengambil dari UPDDP melakukan proses
pengambilan kemasan
SPT.
5. Pengiriman
SPT yang Dikembalikan ke KPP oleh UPDDP melalui Pihak Ketiga

a. Pengiriman
SPT yang dikembalikan ke KPP dilakukan melalui Pihak Ketiga.
b. Proses
pengiriman SPT yang dikembalikan ke KPP sebagaimana dimaksud
pada huruf a dibuktikan dengan penerbitan tanda terima pengiriman
(resi) oleh Pihak Ketiga
c. Penerimaan
SPT yang dikembalikan ke KPP

a. Penerimaan
SPT yang dikembalikan ke KPP terdiri dari:

1) Penerimaan
atas SPT yang dikembalikan ke KPP melalui pengantaran oleh UPDDP; atau
2) Penerimaan
atas SPT yang dikembalikan ke KPP melalui pengiriman oleh Pihak Ketiga.
b. Penerimaan
SPT yang dikembalikan ke KPP sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1)
dilakukan oleh Seksi Pelayanan.
c. Penerimaan
SPT yang dikembalikan ke KPP sebagaimana dimaksud pada huruf
a angka 2) dilakukan oleh Sekretaris Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
I. Ketentuan
Lain-lain

1. Berkenaan
dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diminta kepada:

a. KPP
untuk:

1) memperhatikan
segala ketentuan yang tercantum di dalam Surat Edaran ini;
2) menjaga
SPT yang telah dikemas agar tetap dalam kondisi baik sebelum dikirim ke
atau diambil oleh UPDDP;
3) menjaga
dan menggunakan logistik pengemasan sesuai dengan peruntukannya.
4) memastikan
ketersediaan logistik pengemasan;
5) menggunakan
jasa Pihak Ketiga, dalam hal KPP ditunjuk oleh UPDDP untuk
mengirimkan melalui Pihak Ketiga, yang memiliki kriteria-kriteria
sebagai berikut:

a) track
record yang baik dalam bidang jasa pengiriman barang;
b) tracking
system atas barang yang dikirim;
b. UPDP
untuk:

1) memperhatikan
segala ketentuan yang tercantum di dalam Surat Edaran ini;
2) menjaga
kelancaran proses penerimaan kemasan SPT, pengiriman logistik
pengemasan, dan pengiriman SPT yang dikembalikan ke KPP;
3) menjaga
kemasan SPT yang diterima dari KPP agar tetap dalam kondisi baik;
4) mengawasi
dan memastikan ketersediaan logistik pengemasan di KPP
5) menggunakan
jasa Pihak Ketiga, dalam hal diperlukan, yang memiliki
kriteria-kriteria sebagai berikut:

a) track
record yang baik dalam bidang jasa pengiriman barang;
b) tracking
system atas barang yang dikirim;
2. Dengan
berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-34/PJ/2013
tanggal 12 Juli 2013 tentang Tata Cara
Pengemasan Surat Pemberitahuan, Pengiriman Kemasan Surat Pemberitahuan,
Pengiriman Logistik Pengemasan, dan Pengiriman Surat Pemberitahuan yang
Dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak Melalui Pos atau Penyedia Jasa
Ekspedisi Sehubungan Dengan Beroperasinya Pusat Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
      
     
     

      
     
     
     
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MARDIASMO
NIP.19580510183031004
   
        
     
     
     
   
       
Tembusan:

  1. Sekretaris Direktur Jenderal Pajak;
  2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak. 
error: Content is protected