KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 93/PMK.03/2012
TENTANG
PENYERAHAN JASA PENGIRIMAN SURAT DENGAN PRANGKO
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa
Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan
Prangko Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); - Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa
Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5271); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYERAHAN JASA PENGIRIMAN SURAT
DENGAN PRANGKO YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas
dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak
bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang
merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal
tertentu berupa angka dan/atau huruf. - Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang
menyelenggarakan pos. - Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu
yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat
mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di
dunia.
| (1) | Jasa pengiriman surat dengan Prangko yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
| (2) | Jasa pengiriman surat dengan Prangko yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jasa pengiriman surat dengan Prangko yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Layanan Pos Universal dengan ketentuan:
|
| (3) | Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik, termasuk:
|
| (4) | Pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah layanan komunikasi tertulis yang mencakup kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat. |
| (5) | Cara lain pengganti Prangko tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah cetakan Prangko pada sampul, pada warkat pos, pada kartu pos, dan pada formulir yang diterbitkan oleh Penyelenggara Pos, atau cetakan mesin Prangko yang diizinkan oleh Penyelenggara Pos. |
3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 168/KMK.03/2002
tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat dengan Perangko yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung
sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 12 Juni 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 604
