Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 99/PMK.06/2015

PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99/PMK.06/2015

TENTANG

PENYELESAIAN PIUTANG
INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN
PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh
Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia
    Urusan
    Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
    156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
    Kecil, dan
    Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
  5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
    Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5593) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015
    tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5669);
  6. Peraturan Pemerintah
    Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan
    Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada
    Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
    Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5386);
  7. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015
    tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara
    Republik
    Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007
    tentang
    Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali
    terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI
PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG
NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
    negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
  2. Piutang Instansi Pemerintah adalah piutang Kementerian
    Negara/Lembaga Pemerintah non Kementerian/Lembaga.
  3. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan
    dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  4. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
    sendiri,
    yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
    merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
    dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari
    Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  5. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
    sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang
    bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
    dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
    dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
    hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
    20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  6. Penanggung Hutang adalah badan atau orang yang berhutang
    menurut
    peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan/atau orang yang
    menjamin penyelesaian seluruh hutang Penanggung Hutang.
BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1) Ruang
lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri ini mencakup
Piutang Instansi Pemerintah:

  1. dengan Penanggung Hutang Usaha Mikro, Kecil,
    dan Menengah (UMKM); dan/atau
  2. berupa
    Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPR
    RS/RSS), 

yang
pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN)

(2) Piutang
terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

  1. piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak; atau
  2. piutang yang berasal dari penerimaan pembiayaan APBN.
(3) Piutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang
merupakan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi yang diurus/dikelola
oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(PUPN/DJKN).
BAB III
PENYELESAIAN PIUTANG

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Penyelesaian
piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada:

  1. Penanggung
    Hutang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha
    dengan skala mikro, kecil, atau menengah dengan pagu kredit paling
    banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Penanggung Hutang
    yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana
    (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rpl00.000.000,00
    (seratus juta rupiah).
(2) Dalam
hal piutang berasal dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional,
selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
ketentuan:

  1. piutang tidak didukung dengan barang jaminan;
  2. nilai barang jaminan tidak menutup hutang;
  3. barang jaminan habis; atau
  4. barang jaminan tidak memiliki nilai ekonomis.
Pasal 4

(1) Dalam
hal piutang didukung dengan barang jaminan, jumlah hutang
yang wajib dilunasi Penanggung Hutang setelah diberi
keringanan paling
sedikit sama dengan nilai barang jaminan.
(2) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah
hutang yang wajib dilunasi setelah diberi keringanan dapat lebih rendah
dari nilai barang jaminan dalam hal barang jaminan telah dilelang
sebanyak 2 (dua) kali atau lebih, namun tidak terjual.
Bagian Kedua
Pemberian Keringanan

Pasal 5

(1) Penyelesaian
piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi pemberian:

a. keringanan
seluruh sisa hutang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya yang wajib
diselesaikan Penanggung hutang.
b. keringanan
untuk hutang pokok sebesar persentase yang sama dengan
persentase pembayaran yang telah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari
2015 terhadap hutang pokok;
c. tambahan
keringanan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:

1. sampai
dengan Juni 2015, sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa hutang
pokok setelah diberikan keringanan;
2. pada
Juli sampai dengan September 2015, sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan
keringanan;
3. pada
Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2015, sebesar 20%
(dua puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan
keringanan.
(2) Jumlah
keringanan yang diberikan untuk penyelesaian piutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) per Penanggung Hutang.
(3) Penanggung
Hutang yang belum melakukan pembayaran sebelum tanggal 1 Januari 2015
hanya diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos/biaya
lainnya.
(4) Contoh
perhitungan penyelesaian piutang dimuat dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6

Keringanan sisa hutang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, tidak diberikan
atas biaya-biaya yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Penyerah
Piutang dan telah menjadi penambah jumlah hutang Penanggung Hutang,
antara lain biaya polis asuransi, pembebanan hak tanggungan/fidusia,
biaya perpanjangan hak atas tanah, biaya pengukuhan hak atas tanah, dan
biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan.

Pasal 7

(1) Penyelesaian
piutang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan kepada
Penanggung Hutang yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1
Desember 2015 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang.
(2) Penanggung
Hutang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan
harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat
persetujuan ditetapkan, kecuali dalam hal:

  1. permohonan yang disampaikan pada tanggal 1 Desember
    2015, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2015; atau
  2. barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang,
    pelunasan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan
    lelang.
(3) Dalam
hal terjadi pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(PUPN/DJKN) membatalkan rencana lelang dan mengumumkan pembatalan
lelang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat
diajukan 1 (satu) kali.

Pasa1 9

(1) Penanggung
Hutang yang telah diberikan persetujuan keringanan hutang sebelum
Peraturan Menteri ini berlaku namun wanprestasi, dapat diberikan
keringanan penyelesaian hutang berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pemberian
keringanan penyelesaian hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap sisa jumlah hutang pada saat permohonan diajukan.
(3) Dalam
hal permohonan keringanan disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Pasal 10

Dalam hal Penanggung Hutang tidak melunasi kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), persetujuan penyelesaian
keringanan hutang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah
pernah dilakukan Penanggung Hutang diperhitungkan sebagai pengurang
jumlah hutang pokok.

Pasal 11

Penanggung Hutang yang telah melakukan pembayaran sebesar atau melebihi
hutang pokok sampai dengan 1 Januari 2015 diberikan keringanan seluruh
sisa hutang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.

Bagian Ketiga
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara

Pasal 12

Pengenaan biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 13

(1) Analisis
untuk memberikan keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), dikecualikan dari ketentuan Pasal 70
sampai dengan Pasal 75 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
128/PMK.06/2007
tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014.
(2) Wewenang
untuk memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan keringanan
jumlah hutang, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 62 sampai dengan
Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007
tentang
Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014.
(3) Pemberian
persetujuan keringanan hutang yang dilaksanakan dengan Peraturan
Menteri ini, dikecualikan dari ketentuan Pasal 80 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007
tentang Pengurusan Piutang Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014.
(4) Pengurusan
piutang instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan
Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berpedoman pada
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007
tentang
Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014,
sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BABV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei  2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 777
error: Content is protected