KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99/PMK.06/2015
TENTANG
PENYELESAIAN PIUTANG
INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN
PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh
Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia
Urusan
Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); - Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5593) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5669); - Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5386); - Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015
tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007
tentang
Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI
PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG
NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. - Piutang Instansi Pemerintah adalah piutang Kementerian
Negara/Lembaga Pemerintah non Kementerian/Lembaga. - Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan
dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. - Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri,
yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari
Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. - Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. - Penanggung Hutang adalah badan atau orang yang berhutang
menurut
peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan/atau orang yang
menjamin penyelesaian seluruh hutang Penanggung Hutang.
RUANG LINGKUP
Pasal 2
| (1) | Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri ini mencakup Piutang Instansi Pemerintah:
yang |
| (2) | Piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
|
| (3) | Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang merupakan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN). |
PENYELESAIAN PIUTANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
| (1) | Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada:
|
| (2) | Dalam hal piutang berasal dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
|
| (1) | Dalam hal piutang didukung dengan barang jaminan, jumlah hutang yang wajib dilunasi Penanggung Hutang setelah diberi keringanan paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan. |
| (2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah hutang yang wajib dilunasi setelah diberi keringanan dapat lebih rendah dari nilai barang jaminan dalam hal barang jaminan telah dilelang sebanyak 2 (dua) kali atau lebih, namun tidak terjual. |
Pemberian Keringanan
Pasal 5
| (1) | Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi pemberian:
|
||||||||||||
| (2) | Jumlah keringanan yang diberikan untuk penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Hutang. |
||||||||||||
| (3) | Penanggung Hutang yang belum melakukan pembayaran sebelum tanggal 1 Januari 2015 hanya diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. |
||||||||||||
| (4) | Contoh perhitungan penyelesaian piutang dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Keringanan sisa hutang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, tidak diberikan
atas biaya-biaya yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Penyerah
Piutang dan telah menjadi penambah jumlah hutang Penanggung Hutang,
antara lain biaya polis asuransi, pembebanan hak tanggungan/fidusia,
biaya perpanjangan hak atas tanah, biaya pengukuhan hak atas tanah, dan
biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan.
| (1) | Penyelesaian piutang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan kepada Penanggung Hutang yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1 Desember 2015 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. |
| (2) | Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan, kecuali dalam hal:
|
| (3) | Dalam hal terjadi pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN) membatalkan rencana lelang dan mengumumkan pembatalan lelang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat
diajukan 1 (satu) kali.
| (1) | Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan keringanan hutang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku namun wanprestasi, dapat diberikan keringanan penyelesaian hutang berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
| (2) | Pemberian keringanan penyelesaian hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah hutang pada saat permohonan diajukan. |
| (3) | Dalam hal permohonan keringanan disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). |
Dalam hal Penanggung Hutang tidak melunasi kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), persetujuan penyelesaian
keringanan hutang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah
pernah dilakukan Penanggung Hutang diperhitungkan sebagai pengurang
jumlah hutang pokok.
Penanggung Hutang yang telah melakukan pembayaran sebesar atau melebihi
hutang pokok sampai dengan 1 Januari 2015 diberikan keringanan seluruh
sisa hutang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara
Pasal 12
Pengenaan biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
| (1) | Analisis untuk memberikan keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikecualikan dari ketentuan Pasal 70 sampai dengan Pasal 75 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014. |
| (2) | Wewenang untuk memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan keringanan jumlah hutang, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 62 sampai dengan Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014. |
| (3) | Pemberian persetujuan keringanan hutang yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri ini, dikecualikan dari ketentuan Pasal 80 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014. |
| (4) | Pengurusan piutang instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 22 Mei 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 777
