KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/PMK.07/2016
TENTANG
PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN
PENYELESAIAN PERMOHONAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16F ayat (3)
Peraturan
Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010
dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 127/PMK.07/2012
dan Nomor 53 Tahun 2012, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2013
tentang
Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat
Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Melalui
Pemotongan Dana Bagi Hasil; - bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelesaian
pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan, perlu mengatur kembali penyelesaian pengembalian atas
kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3)
Peraturan
Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014
dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan
Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai
Pajak Daerah, penyelesaian permohonan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penyelesaian Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Bea
Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dan Penyelesaian Permohonan
Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); - Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 127/PMK.07/2012
dan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bersama
Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010
dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah; - Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor
15/PMK.07/2014
dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan
dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Sebagai Pajak
Daerah;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS
KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN PENYELESAIAN
PERMOHONAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
selanjutnya
disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan, dan pertambangan. - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya
disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau
bangunan. - Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang
selanjutnya
disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. - Imbalan Bunga adalah pembayaran sejumlah uang
karena pengembalian penerimaan negara atas
kelebihan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB telah
melewati batas waktu sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundang-undangan. - Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi
pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah. - Tahun Pengalihan adalah tahun dialihkannya kewenangan
pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah, paling lambat tahun 2014. - Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota. - Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang
perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran
BPHTB
adalah pengembalian atas kelebihan pembayaran jumlah BPHTB yang telah
dibayar, karena jumlah BPHTB yang telah dibayar lebih besar dari BPHTB
yang terutang atau pembayaran atas BPHTB yang tidak seharusnya terutang. - Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah
Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II yang
selanjutnya disingkat KPPN Jakarta II adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta. - Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah - Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D
adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara
untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban SPM. - Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD
adalah
rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur,
bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan
membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
PENYELESAIAN PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Bagian Kesatu
Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB-P2 dan BPHTB
Pasal 2
Pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 terdiri atas:
- pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 sebagai tindak
lanjut
atas dikabulkannya permohonan Wajib Pajak yang diserahkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Daerah paling lambat
tanggal 31 Desember sebelum tahun pengalihan yang tertuang dalam Berita
Acara Serah Terima; dan - pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 berdasarkan atas
keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali
terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sampai dengan
tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan;
dengan besaran pengembalian lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
Dalam hal PBB-P2 telah dialihkan kepada Pemerintah Daerah, jangka waktu
sejak tanggal 1 Januari Tahun Pengalihan sampai dengan tanggal
ditetapkannya Peraturan Menteri ini tidak diperhitungkan dalam
penentuan jangka waktu penyelesaian pelayanan PBB-P2, gugatan, banding,
dan/atau peninjauan kembali PBB-P2.
Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan sebagai tindak lanjut
atas:
- dikabulkannya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
BPHTB
yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak paling
lambat tanggal 31 Desember 2010. - keputusan keberatan, putusan banding atau putusan
peninjauan
kembali terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
Pejabat Perbendaharaan
Pasal 5
| (1) | Menteri Keuangan selaku BUN adalah Pengguna Anggaran atas penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB. |
| (2) | Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melaksanakan fungsi Pengguna Anggaran atas penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB. |
| (3) | Menteri Keuangan menunjuk Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB. |
| (1) | Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB. |
| (2) | Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab, Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan:
|
| (3) | Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban Kuasa Pengguna Anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan atas permohonan Wajib Pajak. |
| (2) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya kelebihan pembayaran PBB-P2 oleh Wajib Pajak, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKPDLB. |
| (1) | Direktur Jenderal Pajak menyerahkan keputusan atas permohonan pengembalian, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah. |
| (2) | Penyerahan keputusan atas permohonan pengembalian, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan rincian penghitungan yang memuat penghitungan jumlah kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB oleh Wajib Pajak. |
Imbalan Bunga
Pasal 9
| (1) | Dalam hal penghitungan kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB menyebabkan adanya Imbalan Bunga, rincian penghitungan juga memuat penghitungan besaran imbalan bunga. |
| (2) | Ketentuan penghitungan Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
|
| (3) | Rincian penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (4) | Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKPDLB berdasarkan rincian penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan atas permohonan pengembalian, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. |
| (1) | Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan SKPDLB kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak SKPDLB ditetapkan. |
| (2) | SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Berdasarkan SKPDLB, Kuasa Pengguna Anggaran BUN menerbitkan SPM paling lama 7 (tujuh) hari setelah SKPDLB diterima. |
| (2) | Kuasa Pengguna Anggaran BUN menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilampiri SKPDLB kepada KPPN Jakarta II sebagai dasar pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. |
| (1) | KPPN Jakarta II melakukan penelitian dan pengujian atas SPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa SPM tidak sesuai dengan ketentuan, KPPN Jakarta II mengembalikan SPM dimaksud kepada PPSPM secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung. |
| (3) | Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa SPM telah sesuai ketentuan, KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D. |
| (1) | Berdasarkan SP2D yang diterbitkan KPPN Jakarta II, Kuasa Pengguna Anggaran BUN menyampaikan pemberitahuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 kepada Kepala Daerah. |
| (2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SP2D diterbitkan. |
| (3) | Kepala Daerah mengembalikan kelebihan pembayaran PBB-P2 kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB di RKUD. |
| (4) | Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhitungkan tunggakan pajak daerah Wajib Pajak. |
Penganggaran dan Perhitungan Lebih Salur
Pasal 14
Anggaran pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB dan
Imbalan Bunga dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang dibebankan pada Bagian Anggaran Belanja Lainnya.
Pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 diperhitungkan sebagai lebih salur Dana Bagi
Hasil PBB-P2 dan/atau BPHTB.
| (1) | Penerimaaan pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB di RKUD dicatat sebagai penerimaan non anggaran akun kewajiban perhitungan fihak ketiga. |
| (2) | Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melaporkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB kepada Kuasa Pengguna Anggaran BUN paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pembayaran pengembalian kelebihan PBB-P2 dan/atau BPHTB. |
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 27/PMK.05/2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan
Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi
Hasil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 31 Maret 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 491
