JENDERAL PAJAK
NOMOR INS – 04/PJ/2015
TENTANG
PENYELESAIAN PEMERIKSAAN KHUSUS MELALUI PENGHENTIAN PEMERIKSAAN
DENGAN MEMBUAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN SUMIR
SEBELUM PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN
DALAM RANGKA MENDUKUNG TAHUN PEMBINAAN WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan pertimbangan:
- Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur bahwa Direktur
Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan,
sehingga Direktur Jenderal Pajak juga berwenang menghentikan
pemeriksaan; - Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang
mengatur bahwa pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan
dapat diselesaikan dengan cara menghentikan pemeriksaan dengan
membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sumir dalam hal terdapat
keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak; - Tahun Pembinaan Wajib Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan
Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat
Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau
Penyetoran Pajak; dan - Laporan Hasil Rapat Pimpinan Nasional Direktorat Jenderal
Pajak tanggal 5 Oktober 2015.
dengan ini memberikan instruksi
Kepada :
- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak
Untuk :
KESATU :
Memberi kesempatan kepada Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan
khusus untuk menyampaikan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atau
menyampaikan SPT, sepanjang Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
(SPHP) belum disampaikan kepada Wajib Pajak.
KEDUA :
Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) melaksanakan kewenangan
Direktur Jenderal Pajak untuk menyelesaikan pemeriksaan khusus dengan
menghentikan pemeriksaan dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
sumir sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf a dan Pasal 21 huruf e
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.
KETIGA :
- Dalam hal UP2 adalah Kantor Pelayanan Pajak, penghentian
pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan
tembusan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan setiap dua
minggu dengan pelaporan pertama dua minggu setelah instruksi
ini ditandatangani, - Penerimaan dari penyelesaian pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA merupakan kinerja Pemeriksa Pajak.
KEEMPAT :
Penghentian pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA
dilakukan dengan prosedur (alur kerja) sebagaimana terlampir.
KEEMPAT :
Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak sebaik-baiknya dengan
penuh tanggung jawab.
Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya
Aparatur; - Direktur Transformasi Proses Bisnis;
- Direktur Peraturan Perpajakan I;
- Direktur Peraturan Perpajakan II;
- Direktur Keberatan dan Banding;
- Direktur Intelijen dan Penyidikan; dan
- Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
