Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 83/PMK.03/2009

PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83/PMK.03/2009

TENTANG

PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA
PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH
TERTENTU
DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT
DIKURANGKAN
DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :   

bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Makanan dan
Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam
Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan
Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan
Bruto Pemberi
Kerja;                      
 

Mengingat    :   

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2007
    (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4740);                  
     
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263),
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor
    4893);                  
     
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
    2005;                  
     
MEMUTUSKAN:

                      
 
Menetapkan   
:   

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI
SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI
DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG
DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI
KERJA.                      
 

Pasal
1

Dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini, yang dimaksud
dengan:                      
 

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kah diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun
    2008.                  
     
  2. Pegawai
    adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan
    komisaris.                  
     
Pasal
2

Pemberian natura dan
kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja
dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah
:                      
 

  1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi
    seluruh Pegawai
    yang berkaitan dengan pelaksanaan
    pekerjaan.                  
     
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau
    kenikmatan yang
    diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu
    dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan
    di daerah
    tersebut.                  
     
  3. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan
    dalam
    pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena
    sifat pekerjaan tersebut
    mengharuskannya.                  
     
Pasal
3

Pengeluaran untuk penyediaan
makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a
meliputi:                      
 

  1. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh
    pemberi kerja
    di tempat kerja,
    atau                  
     
  2. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang
    karena sifat
    pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud
    pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi,
    dan dinas luar
    lainnya.                  
     
Pasal
4

(1) Penggantian
atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk
:                  
 

  1. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai
    dan
    keluarganya;              
     
  2. pelayanan
    kesehatan;              
     
  3. pendidikan bagi Pegawai dan
    keluarganya;              
     
  4. peribadatan;              
     
  5. pengangkutan bagi Pegawai dan
    keluarganya;              
     
  6. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak
    termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang
    layang,              
     

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga
pemberi kerja harus menyediakannya
sendiri.   

(2) Daerah
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang
secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi
keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit
dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun
udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi
kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup
tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah
perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter
yang dasar lautnya memiliki cadangan
mineral.                  
 
(3) Pengeluaran
untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.    

         
 

Pasal
5

                      
 
Pemberian natura dan
kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian
dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan
(satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak
kapal, dan yang
sejenisnya.                      
 

Pasal
6

Ketentuan lebih lanjut
mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon
makanan dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan
daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi
kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak.                      
 

Pasal
7

Pada saat Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
466/KMK.04/2000 tentang
Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian
Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam
Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan
Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan
Bruto Pemberi Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.                      
 

Pasal
8

Peraturan Menteri Keuangan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut
terhitung sejak tanggal 1 Januari
2009.                      
 

Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.                      
 
                              
 

Ditetapkan di Jakarta    
pada tanggal 22 April 2009    
MENTERI KEUANGAN,     
                              
 
ttd.
                              
 
SRI MULYANI INDRAWATI    

error: Content is protected