Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 167/PMK.03/2018

PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 167/PMK.03/2018

TENTANG

PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA
PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN
DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN
PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PEMBERI KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai penyediaan makanan dan minuman
    bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura
    dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan
    pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja
    telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009
    tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta
    Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah
    Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat
    Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;
  2. bahwa dalam rangka mendorong kegiatan investasi di daerah
    tertentu yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan
    dan untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan
    ekonomi yang nyata, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
    Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang penyediaan makanan dan
    minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam
    bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan
    dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan
    bruto pemberi kerja;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
    Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI
SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN
KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN
PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan
    komisaris.
  3. Kupon adalah alat transaksi bukan uang yang dapat
    ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.
Pasal 2

(1) Untuk
menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam
bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau
minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
(2) Pemberian
natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman
    bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Penggantian
    atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan
    berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka
    menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah
    tersebut.
  3. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan
    keharusan
    dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau
    karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
(3) Natura
dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang
menerimanya.
Pasal 3

(1) Pengeluaran
untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

  1. pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman
    yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau
  2. pemberian
    kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat
    pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud
    pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi,
    dan dinas luar lainnya.
(2) Nilai
kupon makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan
nilai kupon yang wajar.
(3) Nilai
kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dianggap wajar apabila
nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan
dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di
tempat kerja.
Pasal 4

(1) Penggantian
atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan
keluarganya berupa:

  1. tempat tinggal, termasuk perumahan;
  2. pelayanan kesehatan;
  3. pendidikan;
  4. peribadatan;
  5. pengangkutan; dan/atau
  6. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan
    kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga
pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

(2) Sarana
dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya
berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah
pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam rangka penugasan yang
pertama dan pada saat berakhirnya penugasan.
(3) Daerah
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah
daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan
tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit
dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun
udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi
kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup
tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah
perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter
yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
Pasal 5

(1) Pemberian
natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam
pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena
sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:

  1. pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;
  2. pakaian seragam petugas keamanan;
  3. sarana antar jemput Pegawai;
  4. penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya;
    dan/atau
  5. kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan
    untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.
(2) Pengertian
keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang
diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan
ketenagakerjaan.
Pasal 6

(1) Pengeluaran
untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Pengeluaran
untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), yang mempunyai masa manfaat kurang
dari 1 (satu) tahun, dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
(3) Pengeluaran
untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, dibebankan dengan ketentuan sebagai
berikut:

  1. atas perolehan dan perbaikan besar kendaraan yang
    mempunyai
    masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan
    sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan
    sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penyusutan; dan
  2. atas
    biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan dibebankan sebesar
    50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan
    rutin pada tahun terjadinya pengeluaran.
Pasal 7

(1) Penetapan
daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b diberikan kepada Wajib Pajak yang lokasi usahanya memenuhi
kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
untuk jangka waktu:

  1. 5 (lima) tahun; atau
  2. 10 (sepuluh) tahun, bagi pemegang Izin Usaha
    Pertambangan Khusus Operasi Produksi dengan kriteria:
    1. merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari
      kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara;
      dan
    2. dalam
      kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan
      batubaranya
      telah mengatur pembebanan biaya natura dan kenikmatan selama periode
      kontrak atau perjanjian tersebut (nailed down);
(2) Dalam
hal pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) lokasi usaha Wajib Pajak masih memenuhi kriteria daerah
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), penetapan daerah
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk
jangka waktu:

  1. 5 (lima) tahun atas penetapan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf a; dan
  2. 10 (sepuluh) tahun atas penetapan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Untuk
mendapatkan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib
Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4) Kepala
Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak bulan keputusan
diterbitkan.
(6) Keputusan
perpanjangan jangka waktu penetapan daerah tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak setelah berakhirnya jangka waktu
keputusan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan
penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di
lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:

  1. terhadap surat keputusan penetapan atau perpanjangan
    penetapan daerah tertentu yang diterbitkan berdasarkan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009
    tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta
    Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah
    Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat
    Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja tetap berlaku sampai
    dengan berakhirnya jangka waktu penetapan atau perpanjangan penetapan
    dimaksud; dan
  2. terhadap permohonan penetapan atau perpanjangan penetapan
    daerah tertentu yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini
    namun belum mendapatkan Keputusan, penyelesaiannya dilakukan sesuai
    dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 83/PMK.03/2009
tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta
Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah
Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1683
error: Content is protected