JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P – 40/BC/2009
TENTANG
PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI
MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008
tentang Pelunasan Cukai sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
159/PMK.04/2009,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung
Etil Alkohol;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008
tentang
Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009;
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN
PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur adalah Direktur Cukai pada Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai. - Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai. - Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
disebut
Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai atau Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang
Kena Cukai. - Kepala Seksi Pabean dan Cukai/Kepala Seksi Pelayanan
Kepabeanan
dan Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai adalah Kepala Seksi Pabean
dan Cukai pada KPU, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada
KPPBC Tipe Madya Pabean dan Tipe Madya Cukai, dan Kepala Seksi
Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, dan Tipe A4. - Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi
Perbendaharaan adalah Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian pada
KPU, Kepala Seksi Perbendaharaan pada KPPBC Tipe Madya Pabean, Tipe
Madya Cukai, Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, dan Tipe A4. - Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan adalah Kepala
Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan pada KPPBC Tipe B. - Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat
dengan
MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman mengandung
etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau
cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang
sejenis. - MMEA yang dibuat di Indonesia adalah MMEA dengan kadar
alkohol lebih dari 5% (lima persen). - MMEA asal impor adalah MMEA yang diimpor untuk dipakai
dalam daerah pabean dengan kadar etil alkohol berapapun. - Pengusaha pabrik MMEA yang selanjutnya disebut Pengusaha
Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik MMEA. - Importir adalah importir barang kena cukai berupa MMEA.
- Permohonan Penyediaan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil
Alkohol
yang selanjutnya disingkat P3C MMEA adalah dokumen yang digunakan
pengusaha pabrik atau importir untuk mengajukan permohonan penyediaan
pita cukai sebelum pengajuan CK-1A . - Permohonan pemesanan pita cukai MMEA yang selanjutnya
disebut
CK-1A adalah dokumen yang digunakan pengusaha pabrik atau importir
untuk melakukan pemesanan pita cukai MMEA asal impor dan MMEA yang
dibuat di Indonesia. - Biaya pengganti penyediaan pita cukai adalah biaya yang
harus
dibayar oleh pengusaha pabrik atau importir atas permohonan penyediaan
pita cukai MMEA yang telah diajukan dengan P3C MMEA tetapi tidak
direalisasikan seluruhnya dengan CK-1A . - Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti yang
selanjutnya
disingkat dengan SPPBP adalah pemberitahuan kepada pengusaha pabrik
atau importir tentang pengenaan biaya pengganti atas penyediaan pita
cukai yang telah diajukan dengan P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan
dengan CK-1A.
PENYEDIAAN PITA CUKAI
Pasal 2
(1) | Pita cukai MMEA disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor. |
(2) | Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan P3C MMEA. |
P3C MMEA tidak dapat diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau importir dalam
hal:
- NPPBKC dalam keadaan dibekukan;
- memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya,
kekurangan
cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar
sampai dengan tanggal jatuh tempo; dan - SPPBP tidak dibayar seluruhnya dalam waktu yang ditetapkan.
(1) | Pita cukai untuk Pengusaha Pabrik:
|
(2) | Pita cukai untuk importir disediakan di Kantor Pusat. |
(3) | Pita cukai untuk Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disediakan di Kantor Pusat dengan pemberitahuan tertulis dari pengusaha yang bersangkutankepada kepala Kantor. |
(1) | Untuk penyediaan pita cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan P3C MMEA kepada kepala Kantor. |
(2) | Kepala Kantor meneruskan P3C MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat pada hari kerja berikutnya. |
(3) | Tata cara penyediaan pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pengusaha Pabrik atau Importir dapat mengajukan permohonan penyediaan pita cukai mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya untuk kebutuhan bulan berikutnya dengan menggunakan P3C MMEA pengajuan awal kepada kepala Kantor. |
(2) | Dikecualikan dari batas waktu P3C MMEA pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal:
|
(3) | P3C MMEA pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali setiap bulan. |
(4) | Dalam hal P3C MMEA pengajuan awal tidak mencukupi Pengusaha Pabrik/Importir dapat mengajukan 1 (satu) kali P3C MMEA tambahan sampai dengan tanggal 20 bulan P3C MMEA pengajuan awal. |
Jumlah pita cukai yang diajukan dalam P3C MMEA paling sedikit 10
(sepuluh) lembar untuk setiap jenis pita cukai.
PEMESANAN PITA CUKAI
Pasal 8
(1) | Pengusaha Pabrik atau Importir yang telah mengajukan P3C MMEA dapat mengajukan CK-1A kepada kepala Kantor untuk mendapatkan pita cukai. |
(2) | Jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1A disesuaikan dengan jumlah persediaan pita cukai yang ada di Kantor Pusat atau Kantor. |
CK-1A tidak dapat diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dalam
hal:
- NPPBKC dalam keadaan dibekukan;
- memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya,
kekurangan
cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar
sampai dengan tanggal jatuh tempo; dan - SPPBP tidak dibayar seluruhnya dalam waktu yang ditetapkan;
- diduga melakukan pelanggaran di bidang cukai berdasarkan
adanya bukti awal.
(1) | Untuk pemesanan pita cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan CK-1A kepada Kepala Kantor. |
(2) | Dalam hal pita cukai disediakan di Kantor Pusat, kepala Kantor meneruskan CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat pada hari kerja berikutnya. |
(3) | Tata cara pemesanan pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. |
PITA CUKAI YANG TIDAK DIREALISASIKAN DENGAN CK-1A
Pasal 11
(1) | Setelah berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap pita cukai, atas pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C MMEA yang tidak direalisasikan dengan CK-1A dan masih berada di Kantor Pusat dan Kantor dilakukan pencacahan. |
(2) | Pencacahan atas pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap pita cukai oleh:
|
(3) | Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dituangkan dalam berita acara pencacahan yang dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
|
(4) | Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dituangkan dalam berita acara pencacahan dan disampaikan kepada Direktur. |
(5) | Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sekurang-kurangnya memuat:
|
(6) | Sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan berita acara pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikirimkan oleh kepala Kantor ke Kantor Pusat, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan pencacahan. |
(7) | Kantor Pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai ketentuan yang berlaku. |
BIAYA PENGGANTI PENYEDIAAN PITA CUKAI
Pasal 12
(1) | Pengusaha pabrik atau importir yang telah mengajukan P3C MMEA namun tidak merealisasikan seluruhnya dengan CK-1A, dikenai biaya pengganti penyediaan pita cukai. |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan pengenaan biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan administratif oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Besarnya biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap keping pita cukai adalah Rp 300,00 (tiga ratus rupiah). |
(4) | Atas sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, Kepala Kantor menerbitkan SPPBP sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Atas sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, Direktur memberitahukan kepada kepala Kantor untuk menerbitkan SPPBP. |
(6) | Pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai dibuktikan dengan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebagai Pendapatan Cukai Lainnya. |
(7) | Biaya pengganti penyediaan pita cukai wajib dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPBP. |
(8) | Dalam hal biaya pengganti penyediaan pita cukai tidak dilunasi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), P3C MMEA dan CK-1A berikutnya tidak dilayani. |
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) | Untuk kelancaran pelayanan pita cukai, P3C MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) untuk tahun 2010 dapat dilaksanakan mulai tanggal 26 Nopember 2009. |
(2) | Terhadap P3C MMEA asal impor yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, akan diselesaikan berdasarkan P-17/BC/2008. |
PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan
Direktur Jenderal Nomor P-17/BC/2008
tentang Penyediaan dan Pemesanan
Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2010.
Salinan Sesuai Aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal u.b. Kepala Bagian Organisasi Dan Tatalaksana ttd Harry Mulya |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 04 November 2009 DIREKTUR JENDERAL, -ttd- ANWAR SUPRIJADI
|