Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai
No. P - 40/BC/2009

PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P – 40/BC/2009

TENTANG

PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI
MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008
tentang Pelunasan Cukai sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
159/PMK.04/2009,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung
Etil Alkohol;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008
    tentang
    Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN
PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Direktur adalah Direktur Cukai pada Direktorat Jenderal Bea
    dan Cukai.
  3. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea
    dan Cukai.
  4. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
    disebut
    Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai atau Kantor
    Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang
    Kena Cukai.
  5. Kepala Seksi Pabean dan Cukai/Kepala Seksi Pelayanan
    Kepabeanan
    dan Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai adalah Kepala Seksi Pabean
    dan Cukai pada KPU, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada
    KPPBC Tipe Madya Pabean dan Tipe Madya Cukai, dan Kepala Seksi
    Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, dan Tipe A4.
  6. Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi
    Perbendaharaan adalah Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian pada
    KPU, Kepala Seksi Perbendaharaan pada KPPBC Tipe Madya Pabean, Tipe
    Madya Cukai, Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, dan Tipe A4.
  7. Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan adalah Kepala
    Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan pada KPPBC Tipe B.
  8. Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat
    dengan
    MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman mengandung
    etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau
    cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang
    sejenis.
  9. MMEA yang dibuat di Indonesia adalah MMEA dengan kadar
    alkohol lebih dari 5% (lima persen).
  10. MMEA asal impor adalah MMEA yang diimpor untuk dipakai
    dalam daerah pabean dengan kadar etil alkohol berapapun.
  11. Pengusaha pabrik MMEA yang selanjutnya disebut Pengusaha
    Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik MMEA.
  12. Importir adalah importir barang kena cukai berupa MMEA.
  13. Permohonan Penyediaan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil
    Alkohol
    yang selanjutnya disingkat P3C MMEA adalah dokumen yang digunakan
    pengusaha pabrik atau importir untuk mengajukan permohonan penyediaan
    pita cukai sebelum pengajuan CK-1A .
  14. Permohonan pemesanan pita cukai MMEA yang selanjutnya
    disebut
    CK-1A adalah dokumen yang digunakan pengusaha pabrik atau importir
    untuk melakukan pemesanan pita cukai MMEA asal impor dan MMEA yang
    dibuat di Indonesia.
  15. Biaya pengganti penyediaan pita cukai adalah biaya yang
    harus
    dibayar oleh pengusaha pabrik atau importir atas permohonan penyediaan
    pita cukai MMEA yang telah diajukan dengan P3C MMEA tetapi tidak
    direalisasikan seluruhnya dengan CK-1A .
  16. Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti yang
    selanjutnya
    disingkat dengan SPPBP adalah pemberitahuan kepada pengusaha pabrik
    atau importir tentang pengenaan biaya pengganti atas penyediaan pita
    cukai yang telah diajukan dengan P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan
    dengan CK-1A.
BAB II
PENYEDIAAN PITA CUKAI

Pasal 2

(1) Pita
cukai MMEA disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor.
(2) Pita
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan P3C
MMEA.
Pasal 3

P3C MMEA tidak dapat diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau importir dalam
hal:

  1. NPPBKC dalam keadaan dibekukan;
  2. memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya,
    kekurangan
    cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar
    sampai dengan tanggal jatuh tempo; dan
  3. SPPBP tidak dibayar seluruhnya dalam waktu yang ditetapkan.
Pasal 4

(1) Pita
cukai untuk Pengusaha Pabrik:

  1. yang memproduksi lebih dari
    100.000 (seratus ribu) liter MMEA dengan kadar lebih dari 5% (lima
    persen) dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya, disediakan di Kantor
    Pusat
  2. yang memproduksi sampai dengan 100.000 (seratus ribu)
    liter
    MMEA dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) dalam 1 (satu) tahun
    takwim sebelumnya, disediakan di Kantor.
(2) Pita
cukai untuk importir disediakan di Kantor Pusat.
(3) Pita
cukai untuk Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat disediakan di Kantor Pusat dengan pemberitahuan tertulis dari
pengusaha yang bersangkutankepada kepala Kantor.
Pasal 5

(1) Untuk
penyediaan pita cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan
P3C MMEA kepada kepala Kantor.
(2) Kepala
Kantor meneruskan P3C MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor
Pusat pada hari kerja berikutnya.
(3) Tata
cara penyediaan pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Pasal 6

(1) Pengusaha
Pabrik atau Importir dapat mengajukan permohonan penyediaan pita cukai
mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) setiap
bulannya untuk kebutuhan bulan berikutnya dengan menggunakan P3C MMEA
pengajuan awal kepada kepala Kantor.
(2) Dikecualikan
dari batas waktu P3C MMEA pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan dalam hal:

  1. pengusaha pabrik atau importir baru mendapatkan
    NPPBKC;
  2. pengusaha yang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
    Cukai (NPPBKC)-nya diaktifkan kembali setelah pembekuannya dicabut;
  3. untuk kebutuhan pita cukai bulan Januari; atau
  4. terdapat kebijakan di bidang tarif cukai.
(3) P3C
MMEA pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan 1 (satu) kali setiap bulan.
(4) Dalam
hal P3C MMEA pengajuan awal tidak mencukupi Pengusaha Pabrik/Importir
dapat mengajukan 1 (satu) kali P3C MMEA tambahan sampai dengan tanggal
20 bulan P3C MMEA pengajuan awal.
Pasal 7

Jumlah pita cukai yang diajukan dalam P3C MMEA paling sedikit 10
(sepuluh) lembar untuk setiap jenis pita cukai.

BAB III
PEMESANAN PITA CUKAI

Pasal 8

(1) Pengusaha
Pabrik atau Importir yang telah mengajukan P3C MMEA dapat mengajukan
CK-1A kepada kepala Kantor untuk mendapatkan pita cukai.
(2) Jumlah
pita cukai yang dipesan dengan CK-1A disesuaikan dengan jumlah
persediaan pita cukai yang ada di Kantor Pusat atau Kantor.
Pasal 9

CK-1A tidak dapat diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dalam
hal:

  1. NPPBKC dalam keadaan dibekukan;
  2. memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya,
    kekurangan
    cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar
    sampai dengan tanggal jatuh tempo; dan
  3. SPPBP tidak dibayar seluruhnya dalam waktu yang ditetapkan;
  4. diduga melakukan pelanggaran di bidang cukai berdasarkan
    adanya bukti awal.
Pasal 10

(1) Untuk
pemesanan pita cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan
CK-1A kepada Kepala Kantor.
(2) Dalam
hal pita cukai disediakan di Kantor Pusat, kepala Kantor meneruskan
CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat pada hari
kerja berikutnya.
(3) Tata
cara pemesanan pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal ini.
BAB IV
PITA CUKAI YANG TIDAK DIREALISASIKAN DENGAN CK-1A

Pasal 11

(1) Setelah
berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru di bidang
cukai yang berpengaruh terhadap pita cukai, atas pita cukai yang telah
disediakan berdasarkan P3C MMEA yang tidak direalisasikan dengan CK-1A
dan masih berada di Kantor Pusat dan Kantor dilakukan pencacahan.
(2) Pencacahan
atas pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam
puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya
kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap pita cukai
oleh:

  1. Kepala Kantor, untuk sisa persediaan pita cukai di
    Kantor; dan
  2. Kasubdit Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
    atas nama Direktur, untuk sisa persediaan pita cukai di Kantor Pusat .
(3) Hasil
pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dituangkan dalam berita acara pencacahan yang dibuat rangkap 2 (dua)
dengan peruntukan:

  1. lembar pertama untuk Kantor yang bersangkutan; dan
  2. lembar kedua untuk Kantor Pusat.
(4) Hasil
pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
dituangkan dalam berita acara pencacahan dan disampaikan kepada
Direktur.
(5) Berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
sekurang-kurangnya memuat:

  1. jenis pita cukai;
  2. jumlah pita cukai; dan
  3. pejabat yang melaksanakan pencacahan.
(6) Sisa
pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan berita acara
pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikirimkan oleh
kepala Kantor ke Kantor Pusat, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah dilakukan pencacahan.
(7) Kantor
Pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB V
BIAYA PENGGANTI PENYEDIAAN PITA CUKAI

Pasal 12

(1) Pengusaha
pabrik atau importir yang telah mengajukan P3C MMEA namun tidak
merealisasikan seluruhnya dengan CK-1A, dikenai biaya pengganti
penyediaan pita cukai.
(2) Dikecualikan
dari ketentuan pengenaan biaya pengganti penyediaan pita cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terjadi kesalahan tulis,
kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan administratif oleh Pejabat Bea
dan Cukai.
(3) Besarnya
biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk setiap keping pita cukai adalah Rp 300,00 (tiga ratus rupiah).
(4) Atas
sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, Kepala Kantor menerbitkan
SPPBP sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Atas
sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, Direktur memberitahukan
kepada kepala Kantor untuk menerbitkan SPPBP.
(6) Pembayaran
biaya pengganti penyediaan pita cukai dibuktikan dengan menggunakan
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebagai Pendapatan Cukai
Lainnya.
(7) Biaya
pengganti penyediaan pita cukai wajib dilunasi paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPBP.
(8) Dalam
hal biaya pengganti penyediaan pita cukai tidak dilunasi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), P3C MMEA dan CK-1A berikutnya tidak
dilayani.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

(1) Untuk
kelancaran pelayanan pita cukai, P3C MMEA yang dibuat di Indonesia
dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) untuk tahun 2010
dapat dilaksanakan mulai tanggal 26 Nopember 2009.
(2) Terhadap
P3C MMEA asal impor yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal ini, akan diselesaikan berdasarkan P-17/BC/2008.
BAB VII
PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan
Direktur Jenderal Nomor P-17/BC/2008
tentang Penyediaan dan Pemesanan
Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 15

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2010.

Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana

ttd

Harry Mulya
NIP 060079900

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 November 2009
DIREKTUR JENDERAL,

-ttd-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

error: Content is protected