Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai
No. P - 42/BC/2010

PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P – 42/BC/2010

TENTANG

PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI
MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14
    Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008
    tentang Pelunasan Cukai
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 159/PMK.04/2009;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian, kecepatan, dan
    standarisasi pelayanan dalam penyediaan dan pemesanan pita cukai;
  3. bahwa berdasarkan butir a dan b di atas, perlu menetapkan
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan dan
    Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008
    tentang
    Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN
PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Direktur adalah Direktur Cukai pada Direktorat Jenderal Bea
    dan Cukai.
  3. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea
    dan Cukai.
  4. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang
    membawahi Kantor.
  5. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
    disebut
    Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai atau Kantor
    Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang
    Kena Cukai (NPPBKC).
  6. Kepala Seksi Pabean dan Cukai/Kepala Seksi Pelayanan
    Kepabeanan dan
    Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai adalah Kepala Seksi Pabean dan
    Cukai pada KPU, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC
    Tipe Madya Pabean dan Tipe Madya Cukai, dan Kepala Seksi Kepabeanan dan
    Cukai pada KPPBC Tipe A1, Tipe A2, dan Tipe A3.
  7. Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi
    Perbendaharaan
    adalah Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian pada KPU, Kepala Seksi
    Perbendaharaan pada KPPBC Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe A1,
    Tipe A2, dan Tipe A3.
  8. Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan adalah Kepala
    Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan pada KPPBC Tipe B.
  9. Minuman yang mengandung etil alkohol yang selanjutnya
    disingkat
    dengan MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman
    mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian,
    penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin,
    whisky, dan yang sejenisnya.
  10. MMEA yang dibuat di Indonesia adalah MMEA dengan kadar etil
    alkohol lebih dari 5% (lima persen).
  11. MMEA asal impor adalah MMEA yang diimpor untuk dipakai
    dalam daerah pabean dengan kadar etil alkohol berapapun.
  12. Pengusaha adalah Pengusaha pabrik atau importir MMEA.
  13. Pengusaha pabrik MMEA yang selanjutnya disebut Pengusaha
    Pabrik
    adalah orang yang mengusahakan pabrik MMEA yang dibuat di Indonesia.
  14. Importir adalah importir barang kena cukai berupa MMEA.
  15. Permohonan Penyediaan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil
    Alkohol
    yang selanjutnya disingkat dengan P3C MMEA adalah dokumen yang
    digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai
    sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai.
  16. Surat Permohonan adalah surat yang diajukan oleh Pengusaha
    dalam
    rangka P3C MMEA pengajuan tambahan yang sekurang-kurangnya berisi
    alasan pengajuan.
  17. Permohonan pemesanan pita cukai MMEA yang selanjutnya
    disebut
    CK-1A adalah dokumen yang digunakan Pengusaha untuk melakukan pemesanan
    pita cukai MMEA yang dibuat di Indonesia dan MMEA asal impor.
  18. Produksi adalah jumlah produksi pabrik MMEA yang
    direalisasikan dengan CK-1A.
  19. Jenis pita cukai dalam rangka pengajuan P3C yang
    selanjutnya
    disebut jenis pita cukai adalah pita cukai yang di dalamnya berisi
    uraian yang terdiri dari warna, tarif, golongan, dan volume MMEA.
  20. Biaya pengganti penyediaan pita cukai adalah biaya yang
    harus
    dibayar oleh Pengusaha atas permohonan penyediaan pita cukai MMEA yang
    telah diajukan dengan P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1A.
  21. Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti yang
    selanjutnya
    disingkat dengan SPPBP adalah pemberitahuan kepada Pengusaha tentang
    pengenaan biaya pengganti atas penyediaan pita cukai yang telah
    diajukan dengan P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1A.
  22. Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi adalah sistem aplikasi
    yang dipergunakan di bidang cukai.
BAB II
PENYEDIAAN PITA CUKAI

Pasal 2

(1) Pita
cukai MMEA disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor.
(2) Pita
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan P3C
MMEA.
Pasal 3

P3C MMEA hanya dapat diajukan oleh Pengusaha dalam hal:

  1. memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
    dan tidak dalam keadaan dibekukan;
  2. tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada
    waktunya,
    kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum
    dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; atau
  3. telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam
    waktu yang ditetapkan.
Pasal 4

(1) Pita
cukai untuk Pengusaha Pabrik:

  1. yang memproduksi lebih dari
    2.000.000 (dua juta) liter MMEA dengan kadar lebih dari 5% (lima
    persen) dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya, disediakan di Kantor
    Pusat;
  2. yang memproduksi sampai dengan 2.000.000 (dua juta)
    liter MMEA dengan
    kadar lebih dari 5% (lima persen) dalam 1 (satu) tahun takwim
    sebelumnya, disediakan di Kantor.
(2) Pita
cukai untuk importir disediakan di Kantor Pusat.
(3) Pita
cukai untuk Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat disediakan di Kantor Pusat dengan pemberitahuan tertulis
dari pengusaha yang bersangkutan kepada Kepala Kantor.
Pasal 5

(1) Untuk
penyediaan pita cukai, Pengusaha wajib mengajukan P3C MMEA kepada
Kepala Kantor.
(2) Kepala
Kantor meneruskan P3C MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor
Pusat dalam bentuk:

  1. data elektronik dalam hal Kantor telah memiliki
    Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi; atau
  2. tulisan di atas formulir dalam hal Kantor tidak
    memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi.
(3) Tata
cara penyediaan pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Pasal 6

(1) Pengusaha
dapat mengajukan permohonan penyediaan pita cukai mulai tanggal 1
(satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) untuk kebutuhan 1 (satu)
bulan berikutnya dengan menggunakan P3C MMEA pengajuan awal kepada
Kepala Kantor.
(2) Dikecualikan
dari batas waktu P3C MMEA pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan dalam hal:

  1. Pengusaha baru mendapatkan NPPBKC;
  2. Pengusaha yang NPPBKC-nya diaktifkan kembali setelah
    pembekuannya dicabut;
  3. untuk kebutuhan pita cukai bulan Januari; atau
  4. terdapat kebijakan di bidang tarif cukai.
(3) P3C
MMEA pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diajukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap
jenis pita cukai.
(4) Kantor
yang tidak menerapkan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi, Kepala Kantor
menyampaikan P3C MMEA pengajuan awal ke Kantor Pusat paling lambat pada
hari kerjaberikutnya.
Pasal 7

(1) Pengusaha
dapat mengajukan P3C MMEA pengajuan tambahan kepada Direktur Jenderal
u.p. Direktur dengan Surat Permohonan melalui Kantor dalam hal jumlah
pita cukaiberdasarkan P3C MMEA pengajuan awal tidak mencukupi.
(2) P3C
MMEA pengajuan tambahan dapat diajukan setelah P3C MMEA pengajuan awal
dan paling lambat sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan
pengajuan CK-1A.
(3) Jenis
pita cukai yang diajukan pada P3C MMEA pengajuan tambahan, sama dengan
jenis pita cukai yang sudah diajukan pada P3C MMEA pengajuan awal untuk
periode yang sama.
(4) Pengajuan
P3C MMEA pengajuan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk
setiap jenis pita cukai.
(5) Kepala
Kantor melakukan penelitian atas P3C MMEA pengajuan tambahan
beserta Surat Permohonan, dengan memeriksa sekurang-kurangnya:

  1. alasan pengajuan P3C MMEA pengajuan tambahan;
  2. data BKC yang selesai dibuat (CK-4);
  3. data mutasi barang kena cukai (CK-5);
  4. data stok pita cukai yang dimiliki pengusaha.
(6) Dikecualikan
dari penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bagi Pengusaha yang
beresiko rendah berdasarkan profil Pengusaha.
(7) Atas
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Kantor membuat
laporan hasil pemeriksaan.
(8) Kepala
Kantor membuat surat rekomendasi yang sekurangkurangnya berisi:

  1. hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
  2. sisa persediaan pita cukai yang belum direalisasikan
    dengan CK-1A,dalam hal persediaan pita cukainya dilakukan di Kantor;
  3. data rata-rata CK-1A perbulan dalam kurun waktu 6
    (enam) bulan terakhir untuk setiap jenis pita cukai; dan
  4. pendapat Kepala Kantor.
(9) P3C
MMEA pengajuan tambahan beserta Surat Permohonan segera disampaikan
kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dilampiri surat rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) danlaporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(10) Atas
P3C MMEA pengajuan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
Direktur Jenderal dapat:

  1. mengabulkan seluruhnya atau sebagian; atau
  2. menolak.
Pasal 8

(1) Jumlah
pita cukai yang diajukan oleh Pengusaha pada P3C MMEA pengajuan awal
untuk setiap jenis pita cukai paling banyak 100% (seratus persen) dari
rata-rata perbulan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1A dalam
kurun waktu tigabulan terakhir sebelum P3C MMEA pengajuan awal.
(2) Dikecualikan
dari ketentuan jumlah pita cukai yang diajukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam hal data rata-rata perbulan jumlah yang dipesan
dengan CK-1A dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum P3C MMEA
pengajuan awal untuk jenis pita cukai yang diajukan tidak tersedia.
(3) Dalam
hal jumlah pita cukai yang dapat diajukan dengan P3C MMEA kurang dari
10 (sepuluh) lembar, maka jumlah pengajuan pita cukai dalam P3C MMEA
adalah 10 (sepuluh) lembar.
Pasal 9

Pembulatan jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C MMEA dilakukan
dengan cara membulatkan jumlah ke bawah dan harus dalam kelipatan 10
(sepuluh).

BAB III
PEMESANAN PITA CUKAI

Pasal 10

(1) Pengusaha
yang telah mengajukan P3C MMEA dapat mengajukan CK-1A kepada Kepala
Kantor untuk mendapatkan pita cukai.
(2) Jumlah
pita cukai yang dipesan dengan CK-1A disesuaikan dengan jumlah
persediaan pita cukai yang ada di Kantor atau Kantor Pusat.
Pasal 11

CK-1A hanya dapat diajukan oleh Pengusaha dalam hal:

  1. NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan;
  2. tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada
    waktunya,
    kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum
    dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo;
  3. SPPBP telah dibayar seluruhnya dalam waktu yang ditetapkan;
    atau
  4. tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang
    cukai berdasarkan adanya bukti awal.
Pasal 12

(1) Untuk
pemesanan pita cukai, Pengusaha wajib mengajukan CK-1A kepada Kepala
Kantor.
(2) Dalam
hal pita cukai disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor
meneruskan CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat
dalam bentuk:

  1. data elektronik dalam hal Kantor telah memiliki
    Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi; atau
  2. tulisan di atas formulir dalam hal Kantor tidak
    memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi.
(3) Tata
cara pemesanan pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 13

(1) Pengusaha
mengajukan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah
atau menyerahkan kelebihan pita cukai dalam hal terjadi kelebihan
jumlah sesuai yang dipesan berdasarkan CK-1A.
(2) Atas
kekurangan jumlah pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan dengan ketentuan etiket dan kemasan luar berupa kertas harus
dalam keadaan utuh dan tidak rusak.
(3) Untuk
mengajukan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah
atau menyerahkan kelebihan pita cukai dalam hal terjadi kelebihan
jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha mengajukan
permohonan kepada Direkturu.p. Kasubdit Pita Cukai dan TPCL melalui
Kepala Kantor.
(4) Tata
cara pengajuan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan
jumlah atau penyerahan kelebihan pita cukai yang diterima dalam hal
terjadi kelebihan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan
Direktur Jenderal ini.
BAB IV
PITA CUKAI YANG TIDAK DIREALISASIKAN DENGAN CK-1A

Pasal 14

(1) Setelah
berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru di bidang
cukai yang berpengaruh terhadap pita cukai, atas pita cukai yang telah
disediakan berdasarkan P3C MMEA yang tidak direalisasikan dengan CK-1A
dan masih berada di Kantor dan Kantor Pusat dilakukan pencacahan.
(2) Pencacahan
atas pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam
puluh) hari oleh:

  1. Kepala Kantor, untuk sisa persediaan pita cukai di
    Kantor; dan
  2. Kepala Subdirektorat Pita Cukai dan Tanda Pelunasan
    Cukai Lainnya atas
    nama Direktur, untuk sisa persediaan pita cukai di Kantor Pusat.
(3) Hasil
pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan yang dibuat rangkap 2 (dua)
dengan peruntukan:

  1. lembar pertama untuk Kantor yang bersangkutan; dan
  2. lembar kedua untuk Kantor Pusat.
(4) Hasil
pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan dan disampaikan kepada
Direktur.
(5) Berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
sekurang-kurangnya memuat:

  1. jenis pita cukai;
  2. jumlah pita cukai; dan
  3. pejabat yang melaksanakan pencacahan.
(6) Kantor
Pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai sebagaimana pada ayat
(2) sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB V
BIAYA PENGGANTI PENYEDIAAN PITA CUKAI

Pasal 15

(1) Pengusaha
yang telah mengajukan P3C MMEA namun tidak merealisasikan seluruhnya
dengan CK-1A, dikenai biaya pengganti penyediaan pita cukai.
(2) Dikecualikan
dari ketentuan pengenaan biaya pengganti penyediaan pita cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terjadi kesalahan tulis,
kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan administratif oleh Pejabat Bea
dan Cukai.
(3) Besarnya
biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk setiap keping pita cukai adalah Rp 300,00 (tiga ratus rupiah).
(4) Atas
sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, Kepala Kantor menerbitkan
SPPBP sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Atas
sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf b, Direktur memberitahukan
kepada Kepala Kantor untuk menerbitkanSPPBP.
(6) Pembayaran
biaya pengganti penyediaan pita cukai dibuktikan dengan menggunakan
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebagai Pendapatan Cukai
Lainnya.
(7) Biaya
pengganti penyediaan pita cukai wajib dilunasi paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPBP.
(8) Dalam
hal biaya pengganti penyediaan pita cukai tidak dilunasi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), P3C MMEA dan CK-1A berikutnya tidak
dilayani.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16

Dalam hal Sistem Aplikasi Cukai sentralisasi tidak dapat digunakan
dalam kurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Kepala
Kantor melaksanakan pelayanan secara manual.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

(1) Terhadap
CK-1A yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini,
diselesaikan berdasarkan P-40/BC/2009.
(2) Terhadap
P3C MMEA untuk periode persediaan bulan Januari 2011, penyediaan pita
cukai MMEA dilaksanakan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal ini.
BAB VIII
PENUTUP

Pasal 18

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan
Direktur Jenderal Nomor P-40/BC/2008 tentang Penyediaan dan Pemesanan
Pita Cukai Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 19

Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2011.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 16 Nopember 2010
DIREKTUR JENDERAL,

-ttd-

THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001

Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana

-ttd-

Harry Mulya
NIP 196209131991031001

error: Content is protected