13
Pebruari 2009
Pebruari 2009
PENGUMUMAN
PENG – 04/PJ.09/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
Sehubungan dengan batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan
PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tanggal 31 Maret 2009 dan
bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) tanggal 30 April 2009, diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :
- Diingatkan dan dihimbau
kepada Wajib Pajak agar menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya jauh sebelum
tanggal jatuh tempo tersebut di atas untuk menghindari antrian panjang. - Jenis SPT Tahunan PPh WP
OP yang wajib diisi disesuaikan dengan kriteria sebagai berikut: - Formulir 1770 SS (SPT
Tahunan PPh WP OP Sangat Sederhana) bagi karyawan yang hanya
berpenghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan tidak
lebih dari Rp 60 juta setahun; - Formulir 1770 S (SPT
Tahunan PPh WP OP 1770 Sederhana) bagi karyawan yang berpenghasilan
lebih dari Rp 60 juta setahun atau bagi karyawan yang bekerja pada
lebih dari satu pemberi kerja, yang tidak mempunyai usaha atau
pekerjaan bebas; atau - Formulir 1770 (SPT
Tahunan PPh WP OP) bagi WP OP yang mempunyai/melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas. - Jenis SPT Tahunan PPh WP
Badan yang wajib diisi adalah formulir 1771. - Formulir SPT Tahunan PPh
dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), pojok pajak di
pusat-pusat keramaian, atau diunduh (download) di website
www.pajak.go.id - SPT Tahunan PPh diisi
dengan benar, jelas dan lengkap, dan ditandatangani oleh Wajib Pajak
yang bersangkutan atau oleh pihak yang diberikan kuasa oleh Wajib Pajak
dengan surat kuasa bermeterai. - Apabila terdapat PPh
kurang bayar, agar dilakukan pembayarannya melalui Bank Persepsi atau
kantor pos. - SPT Tahunan PPh yang
telah diisi agar disampaikan langsung atau melalui jasa kiriman
tercatat ke KPP atau KP2KP terdekat, atau melalui drop box Ditjen Pajak
yang ditempatkan di KPP, pojok pajak, mobil pajak, atau tempat-tempat
tertentu lainnya. - SPT Tahunan PPh Formulir
1770 SS dapat dikumpulkan melalui kantor karyawan masing-masing, yang
selanjutnya disampaikan ke KPP atau KP2KP secara kolektif. - Untuk informasi lebih
lanjut, hubungi Kring Pajak 500200, pojok pajak dipusat-pusat
keramaian, mobil pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,
Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.
Demikian disampaikan, agar masyarakat
dapat mengetahui dan memahaminya.
Jakarta,
13 Pebruari 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan
Humas
13 Pebruari 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan
Humas
ttd.
Djoko Slamet Surjoputro