Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 04/PJ.09/2009

PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

 

13
Pebruari 2009


PENGUMUMAN

PENG – 04/PJ.09/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

Sehubungan dengan batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan
PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tanggal 31 Maret 2009 dan
bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) tanggal 30 April 2009, diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :

  1. Diingatkan dan dihimbau
    kepada Wajib Pajak agar menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya jauh sebelum
    tanggal jatuh tempo tersebut di atas untuk menghindari antrian panjang.
  2. Jenis SPT Tahunan PPh WP
    OP yang wajib diisi disesuaikan dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Formulir 1770 SS (SPT
      Tahunan PPh WP OP Sangat Sederhana) bagi karyawan yang hanya
      berpenghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan tidak
      lebih dari Rp 60 juta setahun;
    2. Formulir 1770 S (SPT
      Tahunan PPh WP OP 1770 Sederhana) bagi karyawan yang berpenghasilan
      lebih dari Rp 60 juta setahun atau bagi karyawan yang bekerja pada
      lebih dari satu pemberi kerja, yang tidak mempunyai usaha atau
      pekerjaan bebas; atau
    3. Formulir 1770 (SPT
      Tahunan PPh WP OP) bagi WP OP yang mempunyai/melakukan kegiatan usaha
      atau pekerjaan bebas.
  3. Jenis SPT Tahunan PPh WP
    Badan yang wajib diisi adalah formulir 1771.
  4. Formulir SPT Tahunan PPh
    dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor
    Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), pojok pajak di
    pusat-pusat keramaian, atau diunduh (download) di website
    www.pajak.go.id
  5. SPT Tahunan PPh diisi
    dengan benar, jelas dan lengkap, dan ditandatangani oleh Wajib Pajak
    yang bersangkutan atau oleh pihak yang diberikan kuasa oleh Wajib Pajak
    dengan surat kuasa bermeterai.
  6. Apabila terdapat PPh
    kurang bayar, agar dilakukan pembayarannya melalui Bank Persepsi atau
    kantor pos.
  7. SPT Tahunan PPh yang
    telah diisi agar disampaikan langsung atau melalui jasa kiriman
    tercatat ke KPP atau KP2KP terdekat, atau melalui drop box Ditjen Pajak
    yang ditempatkan di KPP, pojok pajak, mobil pajak, atau tempat-tempat
    tertentu lainnya.
  8. SPT Tahunan PPh Formulir
    1770 SS dapat dikumpulkan melalui kantor karyawan masing-masing, yang
    selanjutnya disampaikan ke KPP atau KP2KP secara kolektif.
  9. Untuk informasi lebih
    lanjut, hubungi Kring Pajak 500200, pojok pajak dipusat-pusat
    keramaian, mobil pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,
    Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
    Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.

Demikian disampaikan, agar masyarakat
dapat mengetahui dan memahaminya.

Jakarta,
13 Pebruari 2009

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan
Humas

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro

error: Content is protected