13 Juli 2009
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 08/PJ.09/2009
NOMOR : PENG – 08/PJ.09/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Mengingatkan kembali
kepada masyarakat bahwa bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh. Sehubungan hal
tersebut, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
kepada masyarakat bahwa bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh. Sehubungan hal
tersebut, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
- Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh di seluruh Kantor
Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP), pojok pajak, atau diunduh (download) di website www.pajak.go.id - SPT Tahunan PPh diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan
ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. - Apabila terdapat PPh kurang bayar, agar dilakukan
pembayarannya melalui Bank Persepsi atau kantor pos sebelum SPT
disampaikan. - SPT Tahunan PPh yang telah diisi agar disampaikan langsung
atau melalui jasa kiriman tercatat ke KPP atau KP2KP terdekat, atau
melalui pojok pajak. - Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kantor Pelayanan
Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
(KP2KP) atau Kring Pajak 500200.
Demikian disampaikan, agar masyarakat lebih mengetahui dan memahaminya.
Jakarta, 13 Juli 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd.
Djoko Slamet Surjoputro