Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 08/PJ.09/2009

PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

 

13 Juli 2009

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 08/PJ.09/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

Mengingatkan kembali
kepada masyarakat bahwa bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh. Sehubungan hal
tersebut, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
  1. Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh di seluruh Kantor
    Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
    Perpajakan (KP2KP), pojok pajak, atau diunduh (download) di website www.pajak.go.id
  2. SPT Tahunan PPh diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan
    ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
  3. Apabila terdapat PPh kurang bayar, agar dilakukan
    pembayarannya melalui Bank Persepsi atau kantor pos sebelum SPT
    disampaikan.
  4. SPT Tahunan PPh yang telah diisi agar disampaikan langsung
    atau melalui jasa kiriman tercatat ke KPP atau KP2KP terdekat, atau
    melalui pojok pajak.
  5. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kantor Pelayanan
    Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
    (KP2KP) atau Kring Pajak 500200.

Demikian disampaikan, agar masyarakat lebih mengetahui dan memahaminya.

Jakarta, 13 Juli 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro

error: Content is protected