Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 03/PJ/2015

PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 03/PJ/2015

TENTANG

PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menyesuaikan sistem administrasi
    perpajakan
    dengan perkembangan teknologi  informasi serta untuk
    meningkatkan
    pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu diberikan kemudahan kepada Wajib
    Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a
    dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 huruf e Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
    tentang Surat Pemberitahuan
    (SPT), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5268);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
    tentang Surat Pemberitahuan (SPT);

 MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah
    Kantor
    Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha
    Kena Pajak dikukuhkan.
  2. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah
    surat
    yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
    pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau
    harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan.
  3. SPT Elektronik adalah SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
  4. Aplikasi SPT Elektronik adalah perangkat lunak yang dapat
    digunakan untuk membuat SPT Elektronik.
  5. Aplikasi e-SPT adalah Aplikasi SPT Elektronik yang
    disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  6. e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh
    Direktorat
    Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik
    dengan Direktorat Jenderal Pajak.
  7. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
    atas
    Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
    Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
    autentikasi.
  8. Kode verifikasi adalah sekumpulan angka atau huruf atau
    kombinasi
    angka dan huruf yang dihasilkan oleh sistem informasi Direktorat
    Jenderal Pajak yang digunakan untuk keamanan dalam proses penyampaian
    SPT Elektronik.
  9. Notifikasi adalah pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai
    status SPT Elektronik yang disampaikan  melalui saluran
    tertentu.
  10. Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah
    sertifikat
    yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
    identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam
    transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
    atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  11. Penyalur SPT Elektronik adalah badan yang ditunjuk oleh
    Direktur
    Jenderal Pajak sebagai pihak yang dapat menyalurkan penyampaian SPT
    melalui saluran tertentu ke Direktorat Jenderal Pajak.
  12. Saluran suara digital adalah sarana penyampaian SPT
    Elektronik
    melalui interaksi antara Wajib Pajak dengan sistem informasi Direktorat
    Jenderal Pajak menggunakan suara Wajib Pajak dan/atau nada tombol papan
    kunci (keypad) telepon yang digunakan oleh Wajib Pajak.
  13. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi
    nama,
    Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, dan Nomor Tanda Terima
    Elektronik yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal
    penyampaian SPT Elektronik dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal
    Pajak, atau informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib
    Pajak,
    tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik dan Nomor Transaksi
    Pengiriman serta nama Penyalur SPT Elektronik, yang tertera pada hasil
    cetakan bukti penerimaan, dalam hal penyampaian SPT Elektronik
    dilakukan melalui Penyalur SPT Elektronik, yang berfungsi sebagai tanda
    terima penyampaian SPT Elektronik.
  14. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
    disingkat NTPN
    adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul
    Penerimaan Negara.

Pasal 2

(1)
 
Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas,
dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab,
satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke
KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) SPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:

  1. formulir kertas (hardcopy); atau
  2. dokumen elektronik.
(3) Wajib
Pajak yang menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik,
menyampaikan SPT Elektronik tersebut ke KPP dengan cara:

  1. langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat;
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti
    pengiriman surat; atau
  4. melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh
    Direktur Jenderal Pajak.
(4) Saluran
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

  1. laman Direktorat Jenderal Pajak;
  2. laman Penyalur SPT Elektronik;
  3. saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur
    Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
  4. jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara
    Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; atau
  5. saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
    Pajak.

   

Pasal 3

(1)  Batas
waktu penyampaian SPT Elektronik mengikuti ketentuan batas waktu
penyampaian SPT secara  umum.
(2) Wajib
Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik melalui saluran tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dalam jangka waktu 24 (dua
puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar
Waktu Indonesia Bagian Barat.
Pasal 4

(1)
 
Wajib
Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam
bentuk dokumen elektronik, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa
    Pajak
    Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk
    melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  2. Wajib Pajak
    yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam
    bentuk  dokumen elektronik sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan
    perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak
    Penghasilan;
  3. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT
    Elektronik; atau
  4. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak
    Madya,
    Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
(2) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, selain harus
menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen
elektronik, juga harus menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan dan SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik.
Pasal 5

Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas SPT Elektronik yang
telah disampaikan, pembetulan SPT tersebut harus disampaikan dalam
bentuk elektronik.

Pasal 6

Tata cara dan prosedur penyampaian SPT Elektronik:

  1. secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa
    ekspedisi/kurir;
  2. melalui laman Direktorat Jenderal Pajak;
  3. melalui Penyalur SPT Elektronik;
  4. melalui saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur
    Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
  5. melalui jaringan komunikasi data yang terhubung khusus
    antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak,

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Pasal 7

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini,

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008
    tentang
    Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan
    Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara Elektronik (e-Filing)
    Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009
    tentang
    Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2013
    tentang
    Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/2008
    tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian
    Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara
    Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014
    tentang
    Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak
    Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara
    e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id );
    dan
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2014
    tentang
    Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak
    Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S Atau 1770SS Secara
    e-Filing dan Merupakan Pegawai Tetap pada Pemberi Kerja Tertentu,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO

error: Content is protected