Â
27 April 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 47/PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 47/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
PEMERINTAHÂ NOMOR 28 TAHUN 2009
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN
UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah
ditetapkan
dan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan
Tertentu kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Pengoperasian
Pesawat Udara yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri, dengan ini
disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah dimaksud. Hal-hal
yang
perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai
berikut :
ditetapkan
dan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan
Tertentu kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Pengoperasian
Pesawat Udara yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri, dengan ini
disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah dimaksud. Hal-hal
yang
perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai
berikut :
1. | Atas jasa kebandarudaraan tertentu berupa:
yang diserahkan oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan |
2. | Pembebasan dari pengenaan PPN tersebut diberikan dengan syarat bahwa pesawat yang melakukan penerbangan luar negeri tersebut tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam negeri dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di Indonesia. Khusus untuk pesawat yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga asing, disamping syarat tersebut juga disyaratkan adanya asas timbal balik, yaitu negara dimana perusahaan angkutan udara niaga asing yang bersangkutan berkedudukan juga memberikan perlakuan perpajakan yang sama terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang melakukan penerbangan luar negeri di negara tersebut. |
3. | Apabila syarat pada butir 2 tidak terpenuhi maka PPN yang terutang atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu tersebut wajib dibayar paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal tidak terpenuhinya syarat dimaksud, dimana apabila PPN yang terutang tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk menagih pokok pajak dimaksud beserta sanksi administrasinya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. |
4. | Atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN tetap wajib diterbitkan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan, namun pada Faktur Pajaknya diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009”. |
5. | Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 24 Maret 2009. |
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta
disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.