Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 47/PJ/2009

PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI

 

27 April 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 47/PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2009
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN
UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah
ditetapkan
dan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan
Tertentu kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Pengoperasian
Pesawat Udara yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri, dengan ini
disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah dimaksud. Hal-hal
yang
perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai
berikut :

1. Atas
jasa kebandarudaraan tertentu berupa:

  1. pelayanan jasa penerbangan;
  2. pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan
    pesawat udara;
  3. pelayanan jasa konter;
  4. pelayanan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau
  5. pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo,dan/atau
    pos.

yang diserahkan oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan
angkutan udara niaga nasional maupun asing yang melakukan kegiatan
penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan PPN.

2. Pembebasan
dari pengenaan PPN tersebut diberikan dengan syarat bahwa pesawat yang
melakukan penerbangan luar negeri tersebut tidak mengangkut penumpang,
kargo, dan/atau pos dalam negeri dari satu bandar udara ke bandar udara
lainnya di Indonesia. Khusus untuk pesawat yang dioperasikan oleh
perusahaan angkutan udara niaga asing, disamping syarat tersebut juga
disyaratkan adanya asas timbal balik, yaitu negara dimana perusahaan
angkutan udara niaga asing yang bersangkutan berkedudukan juga
memberikan perlakuan perpajakan yang sama terhadap pesawat udara yang
dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang
melakukan penerbangan luar negeri di negara tersebut.
3. Apabila
syarat pada butir 2 tidak terpenuhi maka PPN yang terutang atas
penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu tersebut wajib dibayar paling
lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal tidak terpenuhinya syarat dimaksud,
dimana apabila PPN yang terutang tidak dibayar dalam jangka waktu
tersebut maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk menagih pokok pajak dimaksud beserta
sanksi administrasinya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. Atas
penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu yang dibebaskan dari
pengenaan PPN tetap wajib diterbitkan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan, namun pada Faktur
Pajaknya diberi
cap atau
keterangan yang bertuliskan “PPN dibebaskan berdasarkan
Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009”.
5. Peraturan
Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu
tanggal 24 Maret 2009.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta
disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  5. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
  6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di
    lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
error: Content is protected