Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 37/PJ/2009

PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

 

30 Maret 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 37/PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN DAN CUKAI
SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK
SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
DAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009
TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN,
SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS
KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya :

  1. Peraturan
    Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan
    Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan
    Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang Telah
    Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009
    tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta
    Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang
    Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
    Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
    dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
    Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah pabean ke Kawasan Bebas;

maka hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :

  1. Sejak tanggal 1 April 2009 Pengusaha di Kawasan Bebas tidak
    perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak
    yang telah dikukuhkan sebelum tanggal 1 April 2009 akan dicabut
    pengukuhannya secara bertahap.
  2. Fasilitas Perpajakan di Kawasan Bebas adalah sebagai
    berikut :
    1. Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam
      Kawasan Bebas dan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya,
      dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM.
    2. Pemasukan Barang Kena Pajak berwujud dari luar Daerah
      Pabean ke Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan
      PPnBM serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
    3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa
      Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Kawasan Bebas di bebaskan dari
      pengenaan PPN.
    4. Pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah
      Pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas yang
      melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk tidak dipungut PPN
      atau PPN dan PPnBM.
    5. Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak
      tidak berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas
      tidak dipungut PPN.
    6. Pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke
      Tempat Penimbunan Berikat dalam hal barang merupakan barang asal luar
      Daerah Pabean, dibebaskan dari pengenaan PPN dan tidak dipungut Pajak
      Penghasilan Pasal 22.
  3. Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas
    penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke
    Kawasan Bebas, yang diberikan apabila Barang Kena Pajak tersebut telah
    benar-benar masuk ke Kawasan Bebas, yang dibuktikan dengan
    Pemberitahuan Pabean FTZ-03 yang telah di-endorse oleh petugas
    Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di Kantor pabean di Kawasan
    Bebas.
  4. Fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana tersebut dalam
    angka 2 huruf e diatas, tidak perlu melalui endorsement dari
    pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, prosedur
    administrasi yang wajib dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
    melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah
    Pabean ke Kawasan Bebas, antara lain :
    1. wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar yang dicap “PPN
      TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009”;
    2. wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar paling lama pada
      saat pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas;
    3. mendapatkan Pemberitahuan Pabean FTZ-03 yang telah
      di-endorse dengan catatan “DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PPN TIDAK
      DIPUNGUT” atas pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas.
  6. Tata cara pemberian endorsement Pemberitahuan Pabean FTZ-03
    diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009
    tentang Tata Cara Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran,
    serta Pelunasan Pajak
    Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas
    Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
    Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan
    Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
    Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke
    Kawasan Bebas.
  7. Perlakuan perpajakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan
    Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
    sebagai berikut:
    1. Pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke
      Tempat Lain Dalam Daerah Pabean wajib dilunasu PPN.
    2. Dalam hal Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan
      Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean adalah Barang Kena Pajak yang
      tergolong mewah, disamping dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM.
    3. Dalam hal Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan
      Bebas berasal dari luar Daerah Pabean atau mengandung bahan baku yang
      diimpor, disamping dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM, juga dipungut
      Pajak Penghasilan Pasal 22 impor.
    4. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena
      Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau ke
      Tempat Penimbunan Berikat dikenakan PPN.
  8. Pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
    angka 7 huruf a, b dan c baru dapat dilakukan apabilan PPN atau PPN dan
    PPnBM dan/atau PPh Pasal 22 impor telah dilunasi.
  9. Pemungutan dan penyetoran PPN atas penyerahan Barang Kena
    Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
    angka 7 huruf d dilakukan oleh orang atau badan yang memanfaatkan
    Barang Kena pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak di Tempat Lain
    Dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat.
  10. PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf a yang telah
    dilunasi oleh orang perorangan atau badan yang mengeluarkan Barang Kena
    Pajak, sepanjang Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan identitas
    Pengusaha Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang membeli
    Barang Kena Pajak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh
    Pengusaha Kena Pajak tersebut sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan di bidang perpajakan.
  11. PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf d yang telah
    dilunasi oleh Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak
    yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak
    di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean merupakan Pajak Masukan yang dapat
    dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan di bidang perpajakan.
  12. PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf
    c yang telah dilunasi oleh orang perorangan atau badan yang
    mengeluarkan Barang Kena Pajak merupakan kredit pajak bagi orang
    perorangan atau badan yang menjual dan berdomisili atau bertempat
    kedudukan di Kawasan Bebas.
  13. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2
    Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta
    Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta
    berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas
    dan Pelabuhan Bebas, terkait dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke
    dan dari Kawasan Bebas, diatur dalam :
    1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009
      tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran
      Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan
      Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009
      tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan
      yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
      Bebas.
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009,
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009
    dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009
    tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2009.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2009
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan Yth :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak;
  9. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
     
error: Content is protected