JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 37/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN DAN CUKAI
SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK
SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
DAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009
TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN,
SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS
KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan
Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan
Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang Telah
Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009
tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta
Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah pabean ke Kawasan Bebas;
maka hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :
- Sejak tanggal 1 April 2009 Pengusaha di Kawasan Bebas tidak
perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak
yang telah dikukuhkan sebelum tanggal 1 April 2009 akan dicabut
pengukuhannya secara bertahap. - Fasilitas Perpajakan di Kawasan Bebas adalah sebagai
berikut : - Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam
Kawasan Bebas dan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya,
dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM. - Pemasukan Barang Kena Pajak berwujud dari luar Daerah
Pabean ke Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan
PPnBM serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22. - Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Kawasan Bebas di bebaskan dari
pengenaan PPN. - Pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah
Pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas yang
melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk tidak dipungut PPN
atau PPN dan PPnBM. - Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak
tidak berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas
tidak dipungut PPN. - Pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke
Tempat Penimbunan Berikat dalam hal barang merupakan barang asal luar
Daerah Pabean, dibebaskan dari pengenaan PPN dan tidak dipungut Pajak
Penghasilan Pasal 22. - Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas
penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke
Kawasan Bebas, yang diberikan apabila Barang Kena Pajak tersebut telah
benar-benar masuk ke Kawasan Bebas, yang dibuktikan dengan
Pemberitahuan Pabean FTZ-03 yang telah di-endorse oleh petugas
Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di Kantor pabean di Kawasan
Bebas. - Fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana tersebut dalam
angka 2 huruf e diatas, tidak perlu melalui endorsement dari
pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak. - Untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, prosedur
administrasi yang wajib dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah
Pabean ke Kawasan Bebas, antara lain : - wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar yang dicap “PPN
TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009”; - wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar paling lama pada
saat pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas; - mendapatkan Pemberitahuan Pabean FTZ-03 yang telah
di-endorse dengan catatan “DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PPN TIDAK
DIPUNGUT” atas pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas. - Tata cara pemberian endorsement Pemberitahuan Pabean FTZ-03
diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009
tentang Tata Cara Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran,
serta Pelunasan Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas
Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan
Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke
Kawasan Bebas. - Perlakuan perpajakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan
Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
sebagai berikut: - Pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean wajib dilunasu PPN. - Dalam hal Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan
Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean adalah Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah, disamping dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM. - Dalam hal Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan
Bebas berasal dari luar Daerah Pabean atau mengandung bahan baku yang
diimpor, disamping dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM, juga dipungut
Pajak Penghasilan Pasal 22 impor. - Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena
Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau ke
Tempat Penimbunan Berikat dikenakan PPN. - Pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
angka 7 huruf a, b dan c baru dapat dilakukan apabilan PPN atau PPN dan
PPnBM dan/atau PPh Pasal 22 impor telah dilunasi. - Pemungutan dan penyetoran PPN atas penyerahan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
angka 7 huruf d dilakukan oleh orang atau badan yang memanfaatkan
Barang Kena pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak di Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat. - PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf a yang telah
dilunasi oleh orang perorangan atau badan yang mengeluarkan Barang Kena
Pajak, sepanjang Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan identitas
Pengusaha Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang membeli
Barang Kena Pajak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh
Pengusaha Kena Pajak tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. - PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf d yang telah
dilunasi oleh Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak
yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak
di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. - PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf
c yang telah dilunasi oleh orang perorangan atau badan yang
mengeluarkan Barang Kena Pajak merupakan kredit pajak bagi orang
perorangan atau badan yang menjual dan berdomisili atau bertempat
kedudukan di Kawasan Bebas. - Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta
Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta
berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas, terkait dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke
dan dari Kawasan Bebas, diatur dalam : - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009
tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran
Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009
tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan
yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas. - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009
tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2009.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2009
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan Yth :
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.