23 Juni 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 08/PJ.01/2008
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 08/PJ.01/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 77/PMK.01/2008
TENTANG BANTUAN HUKUM
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2008
tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan, dengan ini
disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.
ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2008
tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan, dengan ini
disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Peraturan Menteri Keuangan
tersebut antara lain sebagai berikut :
- Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
77/PMK.01/2008
tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan adalah untuk
menciptakan ketertiban dalam penanganan bantuan hukum di luar
pengadilan maupun masalah hukum berupa perkara atau sengketa di muka
pengadilan yang menyangkut Departemen Keuangan beserta
instansi-instansi dan badan-badan di lingkungan Departemen Keuangan. - Bantuan Hukum diberikan oleh Biro Hukum Sekretariat
Jenderal Departemen Keuangan kepada Unit dan/atau Menteri, Mantan
Menteri, Pejabat, dan/atau Pegawai aktif maupun yang telah pensiun
dilingkungan Departemen Keuangan yang menghadapi masalah hukum dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya. - Permintaan Bantuan Hukum oleh unit di lingkungan Departemen
Keuangan kepada Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Departemen
Keuangan dilakukan melalui pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan. - Dalam hal Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Unit di
lingkungan Departemen Keuangan, harus dikoordinasikan dengan Biro Hukum
Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. - Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian Bantuan
Hukum di unit Eselon I dibebankan pada anggaran unit Eselon I yang
bersangkutan.
Demikian disampaikan
untuk menjadi perhatian.
untuk menjadi perhatian.
A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan :
Direktur Jenderal