Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 08/PJ.01/2008

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 77/PMK.01/2008 TENTANG BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

 

23 Juni 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 08/PJ.01/2008

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 77/PMK.01/2008
TENTANG BANTUAN HUKUM
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2008
tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan, dengan ini
disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Peraturan Menteri Keuangan
tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    77/PMK.01/2008
    tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan adalah untuk
    menciptakan ketertiban dalam penanganan bantuan hukum di luar
    pengadilan maupun masalah hukum berupa perkara atau sengketa di muka
    pengadilan yang menyangkut Departemen Keuangan beserta
    instansi-instansi dan badan-badan di lingkungan Departemen Keuangan.
  2. Bantuan Hukum diberikan oleh Biro Hukum Sekretariat
    Jenderal Departemen Keuangan kepada Unit dan/atau Menteri, Mantan
    Menteri, Pejabat, dan/atau Pegawai aktif maupun yang telah pensiun
    dilingkungan Departemen Keuangan yang menghadapi masalah hukum dalam
    pelaksanaan tugas dan fungsinya.
  3. Permintaan Bantuan Hukum oleh unit di lingkungan Departemen
    Keuangan kepada Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Departemen
    Keuangan dilakukan melalui pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan.
  4. Dalam hal Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Unit di
    lingkungan Departemen Keuangan, harus dikoordinasikan dengan Biro Hukum
    Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
  5. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian Bantuan
    Hukum di unit Eselon I dibebankan pada anggaran unit Eselon I yang
    bersangkutan.
Demikian disampaikan
untuk menjadi perhatian.

A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan :
Direktur Jenderal

error: Content is protected