Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 62/PJ/2010

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

 

10 Mei 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 62/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.03/2010

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009
TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disahkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010
tanggal 9 Maret 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
105/PMK.03/2008 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih
yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dengan ini disampaikan
fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut antara lain sebagai
berikut :

1. Piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul
dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya
penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
2. Piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang
memenuhi persyaratan:

a telah
dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b. Wajib
Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih tersebut dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy kepada
Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan
perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah
yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis
mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan
debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut,
atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau
adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk
jumlah utang tertentu.
3. Daftar
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan dokumen/bukti
untuk pemenuhan ketentuan dalam butir 2 diserahkan kepada Direktorat
Jenderal Pajak dengan cara melampirkannya dalam Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan PPh tahun pajak dihapuskannya piutang yang nyata-nyata
tidak dapat ditagih.
4. Penerbitan
umum atau khusus sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c adalah
penerbitan yang meliputi:

a. Penerbitan
umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat
kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala
nasional; atau
b. Penerbitan
khusus adalah pemuatan pengumuman pada:

1) penerbitan
Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Perhimpunan Bank-Bank Umum
Nasional (PERBANAS)
2) penerbitan/pengumuman
khusus Bank lndonesia; dan/atau
3) penerbitan
yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
dan pihak kreditur menjadi anggotanya.
5. Apabila
di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilunasi oleh debitur seluruhnya
atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan
penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan.
6. Dalam
rangka pelaksanaan ketentuan tersebut diminta para Kepala Kantor
Pelayanan Pajak untuk melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di
lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Mei 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak.
error: Content is protected