Â
25 Mei 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 54/PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 54/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 55/PMK.03/2009
TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA MATERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah
diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009
tentang
Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Materai, maka hal-hal yang perlu untuk
diperhatikan adalah sebagai berikut :
diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009
tentang
Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Materai, maka hal-hal yang perlu untuk
diperhatikan adalah sebagai berikut :
- Bentuk, ukuran, dan
warna benda
materai berupa Materai Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp
3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut : - bentuk meterai tempel
nominal Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran
32 mm x 24 mm; - Cetakan dasar terdiri
dari raster
yang berupa teks “DITJEN PAJAK” dan gambar “Bintang” yang membentuk
logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang berwarna kuning dan hijau; - Cetakan utama
mempunyai sifat dapat diraba dengan warna merah, dan colour shifting
merah-biru (red to blue)
yang terdiri dari : - Teks “METERAI”,
“TEMPEL”, “PAJAK
MEMBANGUN BANGSA”, dan “TGL” serta angka “20” berada di
empat baris pojok kiri atas dengan warna merah; - Gambar garuda lambang negara Republik Indonesia di
pojok kanan atas dengan warna merah; - Teks “TIGA RIBU RUPIAH”, mikro teks “DITJEN PAJAK” dan
Teks
nominal “3000” berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna
merah;dan - Teks DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting
merah-biru) - Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri
berwarna hitam; - Jenis kertas terdiri dari:
- Kertas sekuriti UV
dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated); - Berat dasar kertas sekitar 84 g/m2;
- Memiliki serat-serat tampak (visible fibres)
warna biru;dan - Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang
berwarna kehijau-hijauan; - Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan
kanan
(diantara perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di
kanan cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan; - Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offsett, intaglio dan digital printing,
dan - Sekuriti terdiri dari :
- Tinta cetakan dasar yang berwarna kuning akan berpendar
di bawah sinar UV; - Teks DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna
dari merah ke biru bila di gerak-gerakkan (colour shifting)
dan tinta taggant
yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus;dan - Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect)
karena dicetak intaglio.
- Bentuk, ukuran, dan warna Meterai Tempel Tahun 2009 dengan
nilai nominal Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut : - Bentuk meterai tempel nominal Rp 6.000,00 (enam ribu
rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; - Cetakan dasar terdiri dari raster yang berupa teks
“DITJEN
PAJAK” dan gambar “Bintang” yang membentuk logo Departemen Keuangan
-Ditjen Pajak yang berwarna biru dan hijau; - Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna violet (ungu), dan colour shifting
merah muda – hijau (pink
to green) yang terdiri dari : - Teks “METERAI”, “TEMPEL”, “PAJAK MEMBANGUN BANGSA”,
dan “TGL” serta angka “20” berada di empat baris pojok kiri atas dengan
warna violet
(ungu); - Gambar Garuda lambang negara Republik Indonesia di
pojok kanan atas dengan warna violet (ungu); - Teks “ENAM RIBU RUPIAH”, mikro teks “DITJEN PAJAK” dan
Teks nominal
“6000” berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna violet (ungu);dan - Teks DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting merah
muda-hijau) - Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri
berwarna hitam; - Jenis kertas terdiri :
- Kertas sekuriti UV
dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated); - Berat dasar kertas sekitar 84 g/m2;
- Memiliki serat-serta tampak (visible fibres)
warna biru;dan - Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang
berwarna kehijau-hijauan; - Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan
kanan
(diantara perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di
kanan cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan; - Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offsett, intaglio
dan digital printing;
dan - Sekuriti terdiri dari :
- Tinta cetakan dasar yang berwarna biru akan berpendar
di bawah sinar UV; - Teks
DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah muda ke
hijau bila
di gerak-gerakkan (colour
shifting) dan tinta taggant
yang akan
berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus;dan - Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect)
karena dicetak intaglio.
- Kertas Meterai yang telah dicetak dengan menggunakan desain
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002
tentang
Bentuk, Ukuran, dan warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 dan Meterai
tempel yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005
tentang Bentuk, Ukuran,
Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005
masih dapat
dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2010.
- Pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009
tentang Bentuk.
Ukuran, Dan Warna Benda Meterai mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002
tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda
Meterai Desain Tahun 2002 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
15/PMK.03/2005
tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 90/PMK.03/2005
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009
tentang Bentuk,
Ukuran, Dan Warna Benda Meterai mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 2009
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.