Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 54/PJ/2009

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 55/PMK.03/2009 TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA MATERAI

 

25 Mei 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 54/PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 55/PMK.03/2009
TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA MATERAI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah
diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009
tentang
Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Materai, maka hal-hal yang perlu untuk
diperhatikan adalah sebagai berikut :
  1. Bentuk, ukuran, dan
    warna benda
    materai berupa Materai Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp
    3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
    1. bentuk meterai tempel
      nominal Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran
      32 mm x 24 mm;
    2. Cetakan dasar terdiri
      dari raster
      yang berupa teks “DITJEN PAJAK” dan gambar “Bintang” yang membentuk
      logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang berwarna kuning dan hijau;
    3. Cetakan utama
      mempunyai sifat dapat diraba dengan warna merah, dan colour shifting
      merah-biru (red to blue)
      yang terdiri dari :
      1. Teks “METERAI”,
        “TEMPEL”, “PAJAK
        MEMBANGUN BANGSA”, dan “TGL” serta angka “20” berada di
        empat baris pojok kiri atas dengan warna merah;
      2. Gambar garuda lambang negara Republik Indonesia di
        pojok kanan atas dengan warna merah;
      3. Teks “TIGA RIBU RUPIAH”, mikro teks “DITJEN PAJAK” dan
        Teks
        nominal “3000” berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna
        merah;dan
      4. Teks DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting
        merah-biru)
    4. Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri
      berwarna hitam;
    5. Jenis kertas terdiri dari:
      1. Kertas sekuriti UV
        dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated);
      2. Berat dasar kertas sekitar 84 g/m2;
      3. Memiliki serat-serat tampak (visible fibres)
        warna biru;dan
      4. Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang
        berwarna kehijau-hijauan;
    6. Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan
      kanan
      (diantara perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di
      kanan cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
    7. Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offsett, intaglio dan digital printing,
      dan 
    8. Sekuriti terdiri dari :
      1. Tinta cetakan dasar yang berwarna kuning akan berpendar
        di bawah sinar UV;
      2. Teks DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna
        dari merah ke biru bila di gerak-gerakkan (colour shifting)
        dan tinta taggant
        yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus;dan
      3. Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect)
        karena dicetak intaglio.
  1. Bentuk, ukuran, dan warna Meterai Tempel Tahun 2009 dengan
    nilai nominal Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
    1. Bentuk meterai tempel nominal Rp 6.000,00 (enam ribu
      rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
    2. Cetakan dasar terdiri dari raster yang berupa teks
      “DITJEN
      PAJAK” dan gambar “Bintang” yang membentuk logo Departemen Keuangan
      -Ditjen Pajak yang berwarna biru dan hijau;
    3. Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna violet (ungu), dan colour shifting
      merah muda – hijau (pink
      to green) yang terdiri dari :
      1. Teks “METERAI”, “TEMPEL”, “PAJAK MEMBANGUN BANGSA”,
        dan “TGL” serta angka “20” berada di empat baris pojok kiri atas dengan
        warna violet
        (ungu);
      2. Gambar Garuda lambang negara Republik Indonesia di
        pojok kanan atas dengan warna violet (ungu);
      3. Teks “ENAM RIBU RUPIAH”, mikro teks “DITJEN PAJAK” dan
        Teks nominal
        “6000” berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna violet (ungu);dan
      4. Teks DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting merah
        muda-hijau)
    4. Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri
      berwarna hitam;
    5. Jenis kertas terdiri :
      1. Kertas sekuriti UV
        dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated);
      2. Berat dasar kertas sekitar 84 g/m2;
      3. Memiliki serat-serta tampak (visible fibres)
        warna biru;dan
      4. Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang
        berwarna kehijau-hijauan;
    6. Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan
      kanan
      (diantara perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di
      kanan cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
    7. Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offsett, intaglio
      dan digital printing;
      dan 
    8. Sekuriti terdiri dari :
      1. Tinta cetakan dasar yang berwarna biru akan berpendar
        di bawah sinar UV;
      2. Teks
        DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah muda ke
        hijau bila
        di gerak-gerakkan (colour
        shifting) dan tinta taggant
        yang akan
        berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus;dan
      3. Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect)
        karena dicetak intaglio.
  1. Kertas Meterai yang telah dicetak dengan menggunakan desain
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002
    tentang
    Bentuk, Ukuran, dan warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 dan Meterai
    tempel yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005
    tentang Bentuk, Ukuran,
    Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005
    masih dapat
    dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2010.
  1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009
    tentang Bentuk.
    Ukuran, Dan Warna Benda Meterai mulai berlaku, Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002
    tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda
    Meterai Desain Tahun 2002 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    15/PMK.03/2005
    tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel
    Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 90/PMK.03/2005
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009
    tentang Bentuk,
    Ukuran, Dan Warna Benda Meterai mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 2009
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur;
  7. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat
    Jenderal Pajak;
  8. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected