JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 70/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
39/PMK.03/2010
tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Hal-hal yang perlu
mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
1. | Kegiatan membangun sendiri dikenai Pajak Pertambahan Nilai apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
|
||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Saat dan Tempat Pajak Terutang
|
||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Penyetoran dan Pelaporan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Pengawasan
|
Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka penegasan yang diberikan dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.53/2002
tanggal 19
Agustus 2002 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-387/PJ./2002
tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha
atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan
Sendiri atau Digunakan Pihak Lain, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Pada tanggal 2 Juni 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.