Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 70/PJ/2010

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

 

2 Juni 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 70/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
39/PMK.03/2010
tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Hal-hal yang perlu
mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

1. Kegiatan
membangun sendiri dikenai Pajak Pertambahan Nilai apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut :

1.1. Membangun
sendiri tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan
oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau
digunakan oleh pihak lain
1.2. Bangunan
yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal, tempat usaha
atau tempat tinggal untuk usaha. Bangunan untuk tempat tinggal adalah
bangunan atau kontruksi yang diperuntukkan bagi tempat tinggal,
termasuk fasilitas olah raga atau fasilitas lain. Bangunan untuk tempat
usaha adalah keseluruhan bangunan atau kontruksi yang diperuntukkan
bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada. Bangunan tempat
tinggal
untuk usaha adalah bangunan atau konstruksi tempat tinggal yang
sebagian bangunan atau seluruhnya digunakan untuk kegiatan usaha.
1.3. Termasuk
kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang
dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan
membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dan
kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena
Pajak.
1.4. Batasan
bangunan yang dikenai PPN kegiatan membangun sendiri adalah satu atau
lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada
satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

a. konstruksi
utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan
sejenis, dan/atau baja;
b. diperuntukkan
bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas
keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
2. Tarif
dan Dasar Pengenaan Pajak

2.2. Kegiatan
membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada butir 1 dikenai Pajak
Pertambahan Nilai dengan Tarif 10% (sepuluh Persen) dari Dasar
Pengenaan Pajak.
2.2. Dasar
pengenaan pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh
persen) dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak
termasuk harga perolehan tanah.
2.3. Termasuk
dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk
membangun sendiri adalah juga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang
dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun bangunan
tersebut.
3. Saat
dan Tempat Pajak Terutang

3.1. Saat
terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri adalah
saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri, seperti
penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik
lainnya.
3.2. Kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan
satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan
tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
3.3. Tempat
pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat
bangunan tersebut didirikan.
3.4. Apabila
kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh kantor cabang dari Pengusaha
Kena Pajak yang tempat Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dipusatkan
pada Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan
Kanwil DJP Jakarta Khusus, kegiatan membangun sendiri tersebut terutang
di lokasi bangunan didirikan.
4. Penyetoran
dan Pelaporan

4.1. Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah
biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan sebagaimana dimaksud pada butir
2.2. dan 2.3 pada setiap bulannya, dan harus disetorkan ke Kas Negara
paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
dan sebelum laporan disampaikan setelah bulan terjadinya pengeluaran
biaya tersebut. PPN disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun
sendiri.
4.2. Dalam
hal bangunan yang didirikan dalam rangka kegiatan membangun sendiri
berada di Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan
terdaftar, Kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak agar
diisi sesuai dengan Nomor Pokok Wajib pajak orang pribadi atau badan
yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
4.3. Dalam
hal bangunan yang didirikan dalam rangka kegiatan membangun sendiri
berada di lokasi berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang
pribadi atau badan terdaftar, maka Kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi
dengan :

a. angka
01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
b. angka
04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
c. angka
0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
d. angka
kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi
tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya.
e. angka
0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
4.4. Dalam
hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum
memiliki NPWP, maka pada Surat Setoran Pajak agar diisi dengan :

a. angka
01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
b. angka
04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
c. angka
0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
d. angka
kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi
tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya.
e. angka
0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
4.5. Orang
Pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, wajib
melaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya
meliputi tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar
ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya masa pajak.
5. Pengawasan

5.1. Kantor
Pelayanan Pajak Pratama melakukan pengawasan atas penyelesaian
kewajiban perpajakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan di
wilayah kerjanya.
5.2. Dalam
hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
belum melaksanakan kewajiban penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, maka Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan
didirikan dapat mengeluarkan surat teguran dengan menggunakan format
sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-27/PJ/2010.
5.3. Apabila
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya surat
teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), orang pribadi atau badan
belum
menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan
membangun sendiri, maka dilakukan pemeriksaan pajak untuk menetapkan
besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun
sendiri tersebut.
5.4. Berdasarkan
hasil pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan surat ketetapan pajak atas besarnya Pajak Pertambahan Nilai
terutang atas kegiatan membangun sendiri.
5.5. Dalam
hal orang pribadi atau badan belum memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama menerbitkan Nomor
Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
5.6. Dalam
hal orang pribadi atau badan telah memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak namun berbeda dengan tempat bangunan didirikan, Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan Nomor Pokok
Wajib Pajak sebagai cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka penegasan yang diberikan dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.53/2002
tanggal 19
Agustus 2002 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-387/PJ./2002
tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha
atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan
Sendiri atau Digunakan Pihak Lain, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juni 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected