Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 42/PJ/2010

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2010 TENTANG BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

 

24 Maret 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR  SE – 42/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38/PMK.03/2010
TENTANG
TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN
ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
DAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2010
TENTANG BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN
DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN,
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN
FAKTUR PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK ,

Sehubungan dengan diterbitkannya :

a. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010
Tentang Tata Cara
Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Tata Cara Penggantian Faktur
Pajak.
b. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk,
Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara
Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata
Cara Pembatalan Faktur Pajak.

dengan ini disampaikan salinannya kepada Saudara. Hal-hal yang perlu
mendapat perhatian sehubungan dengan diterbitkannya kedua peraturan
tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

1. Pengusaha
Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
2. Faktur
Pajak harus dibuat pada :

saat
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
saat
penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena
Pajak;
saat
penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap
pekerjaan; atau
saat
PKP menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai.
3. Faktur
Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
4. Faktur
Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), dan
pengisiannya sesuai dengan Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur
Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak.
5. Bentuk
dan ukuran Formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan
PKP dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP.
6. Faktur
Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan sesuai dengan
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, serta
ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani
Faktur Pajak. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar
dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur Pajak cacat.
7. Hal-hal
yang perlu diperhatikan terkait dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
antara lain :

a. PKP
hanya mengisi Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
Kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak akan
mengakibatkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat;
b. Kode
Cabang hanya digunakan oleh PKP yang telah mendapat ijin Pemusatan PPN
terutang namun sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum on line;
c. Peruntukan
Kode Cabang tidak boleh diubah. Kode Cabang yang sudah dihentikan
penggunaannya tidak boleh digunakan kembali;
d. Nomor
Urut dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode
Transaksi, Kode Status dan mata uang yang digunakan serta Faktur Pajak
yang tidak diisi secara lengkap (eks Faktur Pajak Sederhana);
8. Kewajiban
PKP untuk menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait dengan pengisian Faktur Pajak
yaitu :

a. Surat
pemberitahuan nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk
menandatangani Faktur Pajak yang dilengkapi dengan contoh spesimen
tanda tangan pejabat atau kuasa yang ditunjuk termasuk bila ada
perubahan/penggantian pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk
menandatangani Faktur Pajak.
b. Surat
pemberitahuan penggunaan Kode Cabang pada Faktur Pajak termasuk
penambahan atau penghentian penggunaan Kode Cabang;
c. Surat
Pemberitahuan penggunaan Nomor Urut 00000001 yang kedua pada tahun
berjalan (Faktur Pajak yang diterbitkan telah mencapai nomor urut
99999999).
9. Batas
waktu penyampaian surat pemberitahuan secara tertulis oleh PKP kepada
Kepala KPP :

a. Surat
pemberitahuan nama dan spesimen tanda tangan pejabat atau kuasa yang
ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak paling lama akhir bulan
berikutnya setelah pejabat atau kuasa yang ditunjuk mulai
menandatangani Faktur Pajak;
b. Surat
pemberitahuan penggunaan Kode Cabang pada Faktur Pajak termasuk
penambahan Kode Cabang paling lama akhir bulan berikutnya setelah Kode
Cabang mulai digunakan;
c. Surat
Pemberitahuan penggunaan Nomor Urut 00000001 yang kedua pada tahun
berjalan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Nomor Urut 00000001
yang kedua digunakan.
10. PKP
yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
butir 8 atau menyampaikan pemberitahuan tetapi melebihi batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 9 maka Faktur Pajak yang diterbitkan
sampai dengan surat pemberitahuan diterima dianggap Faktur Pajak cacat.
11. Pajak
Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak cacat tidak dapat
dikreditkan dan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak cacat dikenai sanksi
administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU KUP.
12. Sampai
dengan tanggal 31 Desember 2010, khusus untuk PKP Pedagang Eceran (PKP
PE) diberikan kemudahan untuk menggunakan kode dan nomor seri khusus
sebagai pengganti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak. Kode dan nomor seri
khusus tersebut ditentukan sendiri oleh PKP PE dapat berupa nomor
invoice atau nomor struk penjualan, sebagaimana yang saat ini telah
dipergunakan.
13. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010
dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tersebut
mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Maret 2010
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak.
error: Content is protected