Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 49/PJ/2011

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/PMK.03/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

3 Agustus 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 49/PJ/2011

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/PMK.03/2011
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK
YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
30/PMK.03/2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.03/2010
tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang
atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010
tentang Batasan
Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai
Pajak
Pertambahan Nilai, diatur bahwa Jasa Kena Pajak yang atas
ekspornya
dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) dibatasi
hanya untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak, yaitu :

  1. Jasa Maklon;
  2. Jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau
    untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;
  3. Jasa Konstruksi yang melekat pada atau untuk barang
    tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri
Keuangan tersebut.

2. Perubahan
yang dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
30/PMK.03/2011
yang mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011 adalah :

  1. Definisi
    Jasa Maklon diubah menjadi “pemberian jasa dalam rangka proses
    penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya
    dilakukan
    oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa
    menetapkan
    spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang
    setengah jadi
    dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian
    atau
    seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna
    jasa.”
  2. Pelaporan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan
    dari
    kegiatan ekspor Jasa Maklon, yang dalam ketentuan sebelumnya
    tidak
    dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
    Nilai,
    menjadi dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Pertambahan Nilai.
  3. Dengan demikian, Pajak Masukan yang terkait
    dengan Barang Kena Pajak hasil kegiatan Jasa Maklon yang
    diekspor
    tersebut menjadi dapat dikreditkan.
3. Disamping
hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa mengingat ekspor Jasa
Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif
0% (nol
persen) hanya berlaku untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena
Pajak, atas
penyerahan Jasa Kena Pajak selain ketiga jenis Jasa Kena Pajak tersebut
ke luar Daerah Pabean :

  1. Apabila penyerahan Jasa Kena Pajaknya
    dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang Pajak
    Pertambahan
    Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa
    Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1)
    huruf c
    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Apabila Jasa Kena Pajak
    tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak
    terutang Pajak
    Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak
    Pertambahan Nilai.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta
disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected