JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 49/PJ/2011
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/PMK.03/2011
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK
YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
30/PMK.03/2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.03/2010
tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang
atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. | Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) dibatasi hanya untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak, yaitu :
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri |
2. | Perubahan yang dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 yang mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011 adalah :
|
3. | Disamping hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa mengingat ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) hanya berlaku untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak, atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain ketiga jenis Jasa Kena Pajak tersebut ke luar Daerah Pabean :
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta
disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing
pada tanggal 3 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.