JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 17/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 25/PMK.011/2010
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER –
3/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK
GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 25/PMK.011/2010
tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan
Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran
2010 dan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 3/PJ/2010
tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung
Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam
Negeri. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
- Minyak Goreng Kemasan Sederhana adalah minyak goreng sawit
curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA. - Pengusaha Kena Pajak adalah produsen atau distributor atau
agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana. - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan
Minyak Goreng Kemasan Sederhana oleh PKP ditanggung pemerintah. - Ketentuan dan tata cara pengisian Faktur Pajak atas
penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana oleh PKP adalah sebagai
berikut :4.1. PKP
wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Minyak Goreng
Kemasan Sederhana;4.2. Faktur
Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan dilakukan;4.3. Kode
Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas penyerahan Minyak
Goreng Kemasan Sederhana adalah dengan menggunakan Kode Transaksi 07
dipersamakan dengan penyerahan yang PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut
kepada selain Pemungut PPN;4.4. Faktur
Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2010”
untuk setiap penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana - Ketentuan dan tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT
Masa PPN atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana oleh PKP
adalah sebagai berikut :5.1. PKP
melaporkan Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana
dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan untuk Kode
Transaksi 07;5.2. PKP
wajib melaporkan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Minyak Goreang
Kemasan Sederhana dalam SPT Masa PPN Formulir 1107 A pada butir III
(Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederahana) dengan mengisi
nilai harga jual pada kolom DPP dan PPN yang terutang pada kolom PPN
(Rupiah) tidak perlu diisi;5.3. PKP
wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas
penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dengan menggunakan format
laporan sebagaimana ditetapkan;5.4. PKP
wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada butir 5.3
sebagai lampiran kelengkapan SPT Masa PPN.5.5. Daftar rincian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
pada butir 5.3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN - PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau
menyerahkan Minyak Goreng Kemasan Sederhana merupakan Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - PPN yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada
butir 3 tidak dapat dikreditkan. - Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan
lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan
pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. - Untuk kepentingan perhitungan dan pengawasan pelaksanaan
PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng oleh PKP
dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka diminta :9.1. Kepala KPP
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :a. Mengawasi
pelaporan SPT Masa PPN dan daftar rincian PPN yang ditanggung
pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana;b. Membuat
daftar rincian PKP sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua), dengan
membagi dalam dua kelompok yakni kelompok produsen/pabrikan dan
distributor/pengecer Minyak Goreng Kemasan Sederhana.c. Mengkompilasi
daftar rincian PPN yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan Minyak
Goreng Kemasan Sederhana dan mengirimkan ke Kepala Kantor Wilayah DJP
Masing-masing paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya
jangka waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan
format laporan pada lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;d. Menyelesaikan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN oleh PKP sesuai
ketentuan perpajakan yang berlaku9.2. Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan
hal-hal sebagai berikut :a. Mengawasi
dan mengkoordinir KPP pada wilayah kerja masing-masing dalam
pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng
Kemasan Sederhana;b. Mengkompilasi
laporan dari KPP dan mengirimkan laporan kompilasi kepada Direktur
Jenderal Pajak u/p Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling
lambat 6 (enam) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu penyampaian
SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan pada lampiran II Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.9.3. Laporan kompilasi sebagaimana
tersebut pada butir 9.2 huruf b agar disampaikan tepat waktu mengingat
data tersebut akan digunakan sebagai dasar perhitungan DJP untuk
mengajukan tagihan atas PPN yang ditanggung pemerintah.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka penegasan yang diberikan
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 02/PJ./2009
tanggal 14 Januari 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebai-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak