Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 17/PJ/2010

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 25/PMK.011/2010 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 3/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI

 

11 Februari 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 17/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 25/PMK.011/2010
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER –
3/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK
GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 25/PMK.011/2010
tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan
Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran
2010 dan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 3/PJ/2010
tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung
Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam
Negeri. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

  1. Minyak Goreng Kemasan Sederhana adalah minyak goreng sawit
    curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA.
  2. Pengusaha Kena Pajak adalah produsen atau distributor atau
    agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
    Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan
    Minyak Goreng Kemasan Sederhana oleh PKP ditanggung pemerintah.
  4. Ketentuan dan tata cara pengisian Faktur Pajak atas
    penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana oleh PKP adalah sebagai
    berikut :

    4.1. PKP
    wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Minyak Goreng
    Kemasan Sederhana;
    4.2. Faktur
    Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan dilakukan;
    4.3. Kode
    Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas penyerahan Minyak
    Goreng Kemasan Sederhana adalah dengan menggunakan Kode Transaksi 07
    dipersamakan dengan penyerahan yang PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut
    kepada selain Pemungut PPN;
    4.4. Faktur
    Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
    EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2010”
    untuk setiap penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana
  5. Ketentuan dan tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT
    Masa PPN atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana oleh PKP
    adalah sebagai berikut :

    5.1. PKP
    melaporkan Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana
    dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan untuk Kode
    Transaksi 07;
    5.2. PKP
    wajib melaporkan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Minyak Goreang
    Kemasan Sederhana dalam SPT Masa PPN Formulir 1107 A pada butir III
    (Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederahana) dengan mengisi
    nilai harga jual pada kolom DPP dan PPN yang terutang pada kolom PPN
    (Rupiah) tidak perlu diisi;
    5.3. PKP
    wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas
    penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dengan menggunakan format
    laporan sebagaimana ditetapkan;
    5.4. PKP
    wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada butir 5.3
    sebagai lampiran kelengkapan SPT Masa PPN.
    5.5. Daftar rincian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
    pada butir 5.3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN
  6. PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak
    dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau
    menyerahkan Minyak Goreng Kemasan Sederhana merupakan Pajak Masukan
    yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. PPN yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada
    butir 3 tidak dapat dikreditkan.
  8. Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan
    lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan
    pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan
    pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  9. Untuk kepentingan perhitungan dan pengawasan pelaksanaan
    PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng oleh PKP
    dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka diminta :

    9.1. Kepala KPP
    untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
    a. Mengawasi
    pelaporan SPT Masa PPN dan daftar rincian PPN yang ditanggung
    pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana;
    b. Membuat
    daftar rincian PKP sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua), dengan
    membagi dalam dua kelompok yakni kelompok produsen/pabrikan dan
    distributor/pengecer Minyak Goreng Kemasan Sederhana.
    c. Mengkompilasi
    daftar rincian PPN yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan Minyak
    Goreng Kemasan Sederhana dan mengirimkan ke Kepala Kantor Wilayah DJP
    Masing-masing paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya
    jangka waktu penyampaian  SPT Masa PPN dengan menggunakan
    format laporan pada lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
    d. Menyelesaikan
    permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN oleh PKP sesuai
    ketentuan perpajakan yang berlaku
    9.2. Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan
    hal-hal sebagai berikut :
    a. Mengawasi
    dan mengkoordinir KPP pada wilayah kerja masing-masing dalam
    pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng
    Kemasan Sederhana;
    b. Mengkompilasi
    laporan dari KPP dan mengirimkan laporan kompilasi kepada Direktur
    Jenderal Pajak u/p Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling
    lambat 6 (enam) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu penyampaian
    SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan pada lampiran II Surat
    Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    9.3. Laporan kompilasi sebagaimana
    tersebut pada butir 9.2 huruf b agar disampaikan tepat waktu mengingat
    data tersebut akan digunakan sebagai dasar perhitungan DJP untuk
    mengajukan tagihan atas PPN yang ditanggung pemerintah.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka penegasan yang diberikan
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 02/PJ./2009
tanggal 14 Januari 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebai-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak
error: Content is protected